Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2018/PN Lbs Weldi Pranico Kapolres Pasaman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2018/PN Lbs
Tanggal Surat Senin, 10 Sep. 2018
Nomor Surat --
Pemohon
NoNama
1Weldi Pranico
Termohon
NoNama
1Kapolres Pasaman
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun yang menjadi alasan permohonan ini adalah sebagai berikut :

  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
  1. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

 

  1. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

 

  1. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  • sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  • ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

 

  1. FAKTA HUKUM
    1. Bahwa Pemohon adalah sebagian kecil dari masyarakat adat Simpang Tonang yang konsisten berjuang untuk menjaga lingkungan dan mempertahankan Harkat dan Martabat serta harga diri Nagari Simpang Tonang dari kehancuran akibat Aktifitas Pertambangan yang dilakukan oleh PT Inexco Jaya Mandiri (IJM) tanpa sepengetahuan dan seizin dari masyarakat simpang tonang mulai sejak bulan November tahun 2017.

 

  1. Bahwa akibat dari perjuangan tersebut, Pemohon dikriminalisasi yang berujung pada penangkapan dan penahanan atas tuduhan perbuatan yang sama sekali tidak dilakukan oleh Pemohon.

 

  1. Bahwa Pemohon ditangkap dan ditahan oleh Termohon atas dugaan melakukan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 jo 406 jo 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

  1. Atas tuduhan tersebut terhadap Pemohon dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan berdasarkan:

Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/57/VIII/2018/Reskrim yang dikeluarkan tanggal 13 Agustus 2018 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/49/VIII/2018/Reskrim atas naman WELDI PRANICO Pgl. WELDI tertanggal 13 Agustus 2018;

 

  1. SYARAT FORMIL DAN MATERIL PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERSANGKA TIDAK TERPENUHI
    1. Penangkapan dan Penahanan Dilakukan Dengan Cara-Cara Yang Tidak Sah
      1. Bahwa pada Rabu tanggal 8 Agustus 2018 Pemohon bersama dengan 8 (delapan) orang lainnya dipanggil sebagai saksi sesuai dengan Surat pemanggilan  dengan Surat Nomor : S.Pgl/88/VIII/Reskrim dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-bersama terhadap barang dan menghasut supaya melakukan sesuatu yang dapat dihukum tanggal 23 Maret 2018, yang mana surat panggilan tersebut tidak disampaikan langsung baik kepada para saksi yang dipanggil ataupun kepada keluarganya namun justru dititipkan kepada wali nagari Simpang Tonang Utara.

 

  1. Karena belum semua saksi yang dipanggil bisa menghadiri panggilan dan ada sebagian yang tidak menerima surat panggilan tetapi hanya mendengar kabar bahwa namanya ikut dipanggil sebagai saksi, melalui Kuasa Hukumnya saksi menghubungi Kasat Reskrim Polres untuk menjelaskan alasan pengunduran dan akan menghadiri panggilan ke 1 tersebut pada hari senin tanggal 13 Agustus 2018.

 

  1. Namun pada hari Jumat tanggal 10 Agustus para saksi justru menerima  panggilan ke-2 yang waktunya disesuaikan dengan jadwal pengunduran yang diminta oleh para saksi dan surat tersebut kembali dikirimkan melalui wali nagari, bukan diantarkan ke alamat rumah masing-masing saksi yang dipanggil.

 

  1. Bahwa pada Senin tanggal 13 Agustus 2018 Para Pemohon dan 8 (delapan) orang lainnya memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-bersama terhadap barang dan menghasut supaya melakukan sesuatu yang dapat dihukum sebagai mana yang ditulis dalam surat panggilan saksi yaitu kejaidian tanggal 23 maret 2018;

 

  1. Bahwa selama pemeriksaan sebagai Pemohon sebagai saksi atas kejadian tanggal 23 Maret 2018, saksi justru diperiksa dan diminta keterangan lebih banyak terhadap kejadian tanggal 24 Mei 2018. Bahwa diawal proses BAP saksi, Termohon mengatakan semua orang yang di BAP pasti akan mengatakan mereka tidak ada ditempat kejadian, faktanya sebagian saksi yang di BAP memang orang-orang yang tidak berada ditempat kejadian, bahkan ada yang berada diluar daerah. Terhadap orang-orang ini Termohon justru menanyakan cerita-cerita  yang didengar oleh saksi setelah mereka kembali ke Simpang Tonang dan menjadikannya keterangan di BAP. Hal ini secara tegas bertentangan pasal 1 angka 26 KUHAP yang menyatakan saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

 

  1. Bahwa selama pemeriksaan Pemohon, Termohon tidak pernah memperlihatkan barang bukti kepada Pemohon dan 8 (delapan) saksi lainnya, baik secara Langsung maupun memperlihatkan foto-foto barang yang rusak yang berhubungan dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada Pemohon.

 

  1. Bahwa selama pemeriksaan saksi-saksi, tidak ada satu pun keterangan dari saksi-saksi yang menjelaskan bahwa Pemohon melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan oleh Termohon sesuai dengan surat pemanggilan yaitu terhadap kejadian tanggal 23 maret 2018.

 

  1. Bahwa selama pemeriksaan saksi-saksi, Termohon justru lebih banyak mempertanyakan peristiwa yang terjadi pada bulan Mei 2018 yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan isi Surat Panggilan Pemohon sebagai saksi sehubungan dengan peristiwa tanggal 23 Maret 2018 yang terjadi di Simpang Pasar Simpang Tonang. Sehingga Pemohon menduga keras bahwa proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon adalah berdasarkan peristiwa yang terjadi di bulan Mei tersebut sehingga proses yang demikan tidak sah menurut hukum.   

 

  1. Bahwa kasus a quo yang dituduhkan Termohon kepada Pemohon diduga telah salah orang ( error in persona) dan memilik objek yang kabur dan tidak jelas, karena faktanya dalam pemeriksaan Pemohon justru yang ditanyai Termohon bukan soal peristiwa yang terjadi pada tanggal 23 Maret 2018, melainkan peristiwa yang terjadi di bulan Mei 2018.

 

  1. Dugaan salah orang yang Pemohon jelaskan pada huruf i di atas menjadi semakin kuat karena pada tanggal 6 Agustus juga telah dipanggil dan diperiksa 5 (lima) orang saksi sehubungan peristiwa tanggal 23 Maret, namun dalam proses pemeriksaan Termohon menanyakan peristiwa yang terjadi di bulan Mei, dan tidak satu pun dari saksi-saksi tersebut yang menjelaskan bahwa Pemohon lah yang melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan Termohon. Dan setelah selesai pemeriksaan Kasat Reskrim Polres Pasaman memanggil 5 (lima) orang saksi tersebut ke ruangannya, dan di sana Kasat menekan dan mengancam bahwa pasti akan ada yang ditangkap dan ditahan meskipun keterangan saksi sampai hari ini mengatakan tidak mengetahui tentang tindak pidana a quo, bahkan pada saat itu Kasat Reskrim sempat mengancam sambil menunjuk salah satu saksi yang bernama Tarmizan (70 tahun), jika ketahuan berbohong maka saksi akan ditangkap. Bahkan terhadap saksi Tarmizan yang saat itu dalam kondisi kurang sehat akibat penyakit asmanya, Kasat Reskrim mengatakan apabila saksi Tarmizan ditahan maka sama saja mereka malaluan galeh ratak ( meneruskan gelas yang telah retak/memperparah keadaan yang telah rusak). Sehingga perkataan Kasat Reskrim yang demikian itu adalah bukti bahwa penangkapan dan penahanan akan tetap dilakukan meskipun tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup.

 

  1. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2018 sekitar jam 17.30 setelah diperiksa 8 orang saksi, Termohon mengadakan rapat Gelar Perkara kasus a quo di ruangannya, sementara masih ada 1 orang saksi lagi yaitu saksi Harjoni Pgl. Barolah yang belum diperiksa, dan saksi Harjoni Pgl. Barolah baru diperiksa setelah Termohon menyelesaikan gelar perkara kasus a quo sekitar jam 19.00.

 

  • Bahwa setelah ke 9 (Sembilan) saksi diperiksa, Termohon memanggil 9 (Sembilan) saksi bersama Kuasa Hukumnya untuk berkumpul di ruangan Kasat Reskrim, di sanalah Kasat Reskrim menjelaskan bahwa setelah melakukan gelar perkara menghasilkan kesimpulan bahwa Pemohon dan  4 (empat) orang saksi lainnya yang benama Mardiwal, Yandri, Lenri dan Lian ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan malam itu juga meskipun Pemohon keberatan dengan Penangkapan dan Penanahan tersebut.

 

  1. Bahwa terhadap penangkapan tersebut Pemohon beserta saksi Iwang dan saksi Yandri keberatan dan menolak menandatangani surat penangkapan serta surat penahanan karena mereka bukanlah orang yang melakukan tindak pidana yang dituduhkan, sementara 2 (dua) orang saksi lainnya yaitu saksi Lenri dan saksi Lian menerima penetapan tersangka terhadap diri mereka.

 

  • Bahwa ketika Pemohon menolak untuk menanda tangani surat penangkapan, Termohon tidak ada membuatkan Berita Acara Penolakan Penetapan Tersangka yang seharusnya ditandatangi oleh orang/saksi yang telah menolak menandatangani penetapan sebagai tersangka.

 

  • Bahwa berdasarkan uraian pada poin a-n tersebut diatas, maka diduga kuat bahwa Termohon telah melakukan proses penangkapan dengan cara-cara melawan hukum dan haruslah dinyatakan tidak sah menurut hukum karena tidak memenuhi unsur-unsur bukti permulaan yang cukup, karena Termohon tidak pernah memperlihatkan barang bukti baik secara langsung maupun melalui foto, dan juga tidak ada satu pun saksi yang menerangkan bahwa Pemohon adalah orang yang melakukan tindak pidana yang dituduhkan oleh Termohon.

 

  1. Bahwa selama dalam tahanan, Termohon terus menerus memaksa dan menekan Pemohon untuk mencabut Kuasanya dari PBHI Sumbar selaku kuasa hukum Pemohon dan mengakui perbuatan sesuai dengan tuduhan Termohon, sehingga tindakan Termohon tersebut telah berdampak kepada traumanya Pemohon selama dalam tahanan.

 

  1. Tidak hanya kepada Pemohon, pada saat mengajukan surat penangguhan penahanan, keluarga (orang tua) Pemohon pun dibujuk oleh Termohon agar mempengaruhi Pemohon untuk mencabut kuasa dari PBHI Sumbar.

 

  1. Bahwa melihat tekanan-tekanan yang dilakukan oleh Termohon selama proses hukum di kepolisian berjalan sampai saat ini, Nampak bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon terlalu tergesa-gesa dan terkesan dipaksakan, dan hanya sekedar menjawab kebutuhan Pelapor dengan mengenyampingkan bukti permulaan yang cukup dan sah menurut hukum.

 

  1. Bahwa proses penahanan dan perpanjangan penahanan Pemohon tidak sah karena sampai saat ini Termohon tidak memberikan tembusan perpanjangan penahanan Pemohon kepada keluarga ataupun kuasa hokum, sehingga kelalaian Termohon telah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (3) KUHAP yang menjelaskan bahwa “ Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya”;

 

  1. Penangkapan dan Penahanan Tersangka Cacat Materil. 

Para Pemohon Tidak Pernah diperiksa Sebagai Calon Tersangka

  1. Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

 

  1. Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti.

“Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),”

  1. Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka  untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.

 

  1. Bahwa sebagaimana diketahui terhadap Pemohon tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka bahkan proses BAP sebagai saksi pun hanya dilakukan satu kali yaitu pada hari yang sama dengan penetapan Pemohon sebagai Tersangka;

 

  1. Penetapan Tersangka Tidak Sah

Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah Pemohon sampaikan pada angka 1 dan 2 di atas dan dipertegas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, terlihat bahwa Termohon belum mampu mengumpulkan bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, baik itu barang bukti yang tidak diperlihatkan, maupun saksi-saksi lainnya yang tidak pernah menerangkan bahwa Pemohon adalah orang yang melakukan perbuatan yang dituduhkan Termohon. Kemudian Pemohon juga tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka/terlapor, sementara pemeriksaan calon tersangka/terlapor adalah bersifat mutlak menurut Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, dan ketika Termohon tidak menjalankan pemeriksaan calon tersangka/terlapor terhadap Pemohon, maka Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Termohon secara hokum adalah tidak sah.

 

  1. Penangkapan dan Penahanan Terhadap Tersangka Cacat Formil.
    1. Bahwa Surat Perintah Penahanan dikeluarkan Termohon pada waktu yang sama dengan diikeluarkannya Surat Perintah Penangkapan, sementara Pemohon belum pernah diperiksa sebagai Tersangka.
    2. Bahwa pada saat penangkapan terhadap Pemohon, Termohon tidak ada memperlihatkan Surat Tanda Identitasnya sebagai Petugas Polri, sementara itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan Termohon pada saat melakukan Penangkapan. ( Vide Pasal 37 huruf a Perkapolri No 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana ).
    3. Bahwa setelah lebih dari 20 hari ditahan Termohon tidak ada menyerahkan  tembusan perpanjangan penahanan kepada keluarga Pemohon, sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (3 ) KUHAP  Jo Pasal 45 angka (3) Perkapolri No 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan tindak Pidana).

 

  1. PERMINTAAN GANTI KERUGIAN DAN ATAU RAHABILITASI

Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas dihubungkan dengan hak-hak PEMOHON menurut KUHAP yaitu Pasal 81, 95, ayat (1), 97 ayat (3) KUHP serta jaminan prosedur yudisial guna pemenuhan kerugian-kerugian serta pemulihan atau rehabilitasi atas tercemarnya nama baik PEMOHON dan keluarga ditengah-tengah masyarakat sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak Sipil Politik yang menyatakan bahwa “setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak atas kompensasi yang dapat diberlakukan”;

Bahwa akibat perbuatan sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON telah menimbulkan kerugian baik materil maupun kerugian im-materil maka sebab itu PEMOHON dalam hal iniu merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan TERMOHON sebagai berikut :

 

KERUGIAN MATERIL :

Kehilangan Penghasilan :

Pemohon adalah pekerja keras yang bekerja setiap harinya :

  1. Pemohon dengan penghasilan Rp. 150.000.-/hari oleh karena ditahan secara sewenang-wenang dari tanggal 13 Agustus 2018 sampai sekarang berjumlah 24 hari x dengan penghasilan Rp. 150.000/hari.- maka Pemohon  mengalami kerugian sebesar Rp 3.600.000- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan kerugian ini akan terus bertambah sampai dilaksanakan putusan ini;
  2. Keluarga Pemohon yang harus mengeluarkan biaya untuk membesuk Pemohon di Polres Lubuk Sikaping 3 kali seminggu yaitu pada hari Selasa, Jum’at dan hari Minggu dengan total biaya transportasi dan akomodasi sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) x 9 (3 hari/ minggu)= 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang mana kerugian ini akan terus bertambah sampai dilaksanakan putusan ini;

 

KERUGIAN IM-MATERIL :

Akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sah yang dilakukan oleh TERMOHON menyebabkan tercemarnya nama baik, hilangnnya kebebasan, menimbulkan dampak psikologis terhadap PEMOHON dan telah menimbulkan kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang sehingga dibatasi dengan jumlah sebesar RP. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah)

 

  1. PERMOHONAN

Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, mohon kiranya segera diadakan sidang Praperadilan terhadap Pemohon sesuai dengan hak-hak Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 79 jo 78 jo 77 KUHAP, kami meminta:

  1. Pada waktu pemeriksaan praperadilan ini, mohon Pemohon Materil  dipanggil dan dihadapkan dalam persidangan untuk didengar keterangan-keterangannya;
  2. Kepada Penyidik diperintahkan untuk membawa berkas–berkas Berita Acara Pemeriksaaan ke dalam sidang dan menyerahkannya kepada Hakim Praperadilan;

 

Selanjutnya melalui pengadilan ini, berdasarkan pada dalil dan fakta-fakta hukum diatas, Pemohon mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan atas nama Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum bahwa tindakan penangkapan dan penahanan oleh Termohon dengan mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Surat Perintah Penangkapan Nomor : S.Kap/57/VIII/2018/Reskrim yang dikeluarkan tanggal 13 Agustus 2018 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/49/VIII/2018/Reskrim atas nama WELDI PRANICO Pgl. WELDI tertanggal 13 Agustus 2018 adalah tidak sah .

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Kepolisian Resor Pasaman dalam tenggang waktu terhitung sejak putusan Praperadilan ini diucapkan;

 

  1. Memerintahkan demi hukum agar Termohon untuk memulihkan hak, harkat dan martabat, serta kedudukan dan nama baik Pemohon dalam tenggat waktu terhitung sejak putusan Praperadilan ini diucapkan.

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penahanan atas diri Pemohon.

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan;

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa :

 

Kerugian Materil :

Membayar kerugian materil karena Pemohon dan Keluarga Pemohon kehilangan penghasilan sebanyak Rp 7.200.000,- ( Tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan kerugian ini akan terus bertambah sampai dilaksanakan putusan ini;

 

Kerugian Im-materil :

Membayar ganti kerugian immateril yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan perkiraan Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah)

Dan jumlah kerugian Pemohon secara keseluruhan adalah sebesar Rp. 10.007.200.000.- (sepuluh milyar tujuh juta dua ratus ribu rupiah) ditambah kerugian materil yang terus bertambah sampai dilaksanakan putusan ini;

 

  1. Memerintahkan demi hukum agar TERMOHON untuk memulihkan hak, harkat dan martabat, serta kedudukan dan nama baik PEMOHON dalam tenggat waktu terhitung sejak putusan Praperadilan ini diucapkan, melalui seluruh media elektronik dan seluruh media cetak yang berada di dalam yurisdiksi Republik Indonesia, yang kesemuanya ditanggung atas biaya PARA TERMOHON dengan kata-kata sebagai berikut:

 

PERMINTAAN MAAF

KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM HAL INI KAPOLDA PROVINSI  SUMBAR DAN KAPOLRES PASAMAN MENYATAKAN PENYESALAN DAN PERMOHONAN MAAF YANG SEDALAM – DALAMNYA ATAS TINDAKAN PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG MELAWAN HUKUM ATAS DIRI SAUDARA YANDRI Pgl YAYAN

 

KAPOLDA PROVINSI SUMATERA BARAT DAN KAPOLRES PASAMAN BERJANJI, PERISTIWA MENYEDIHKAN INI TIDAK AKAN TERULANG DI KEMUDIAN HARI.

 

Lubuk Sikaping,      September 2018

 

Tertanda,

 

Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat (KAPOLDA SUMBAR)

Kepala Kepolisian Resor Pasaman dan Sekitarnya (KAPOLRES PASAMAN)

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Apabila Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya