Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2022/PN Lbs Sriyani Latifa Syam, S.H. Yudha Permana Pgl Yuda Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2022/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-244/L.3.18/Enz.2/05/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Sriyani Latifa Syam, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yudha Permana Pgl Yuda[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU:

            Bahwa Terdakwa YUDHA PERMANA Pgl YUDA bersama-sama dengan saksi Agusdi Pgl Adi dan saksi Muhammad Ikhlas Yusuf Pgl Si Af Alias Karak (keduanya diperiksa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2022 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2022, bertempat di Jalan Sangkar Bulan Jorong Pauh Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

KEDUA:

          Bahwa Terdakwa Yudha Permana Pgl Yuda pada hari Sabtu tanggal 05 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2022, bertempat di sebuah gudanng yang beralamat di Perumnas Talago Mukminin Jorong V Tikalak Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya