Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Lbs PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING 1.YUHANRI
2.LELI SURIANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Lbs
Tanggal Surat Rabu, 11 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DELFION YURIFPT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING
2BARHEIN USULUDDINPT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING
3HERU NOPRIANDIPT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING
4JOGGIE YONAS PUTRAPT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING
5RICO ANANTAMAPT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING
6VENDRA WELLYPT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING
Tergugat
NoNama
1YUHANRI
2LELI SURIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 113.658.210,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 113.658.210,- ( SERATUS TIGA BELAS JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH DELAPAN RIBU DUA RATUS SEPULUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 96.234.662,- ( SEMBILAN PULUH ENAM JUTA DUA RATUS TIGA PULUH EMPAT RIBU ENAM RATUS ENAM PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 17.423.548,- ( TUJUH BELAS JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila  Tergugat  tidak  melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Girik/Petok No No 470/WN-ST/2017 atas nama LELI SURIANI berikut bangunan yang berdiri di atasnya

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak