Dakwaan |
DAKWAAN KESATU :Bahwa Terdakwa FEBY RESKI EFENDI Pgl FEBY pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2022, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di dalam rumah milik terdakwa yang beralamat Jalan Prof. Dr. Hamka No.49 Jorong IV Tanjuang Beringin Nagari Tanjuang Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA:Bahwa Terdakwa FEBY RESKI EFENDI Pgl FEBY pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2022, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di dalam rumah milik terdakwa yang beralamat Jalan Prof. Dr. Hamka No.49 Jorong IV Tanjuang Beringin Nagari Tanjuang Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |