Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2024/PN Lbs 1.Debby Khristina, SH.MH
2.Amalia Anjani, S.H
3.Diyani Faudila, SH
HENDRA Pgl HENDRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-141/L.3.18/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Debby Khristina, SH.MH
2Amalia Anjani, S.H
3Diyani Faudila, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA Pgl HENDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 DAKWAAN 

PERTAMA

-------  Bahwa terdakwa HENDRA Pgl HENDRA bersama-sama dengan IWAN APRIANTO Pgl IWAN dan NOVIA RANDA Pgl RANDA Alias BUYA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 wib sampai dengan sekira pukul 20.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023, bertempat di pinggir jalan yang berada di kampung Tanjung Jorong I Nagari Sundata Selatan Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman sampai dengan di jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi tepatnya di Jorong Salibawan Nagari Sundata Utara Kecamatan Lubuk Sikaping Kab. Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 terdakwa mendapatkan kabar dari KIKI (DPO) jika ada pekerjaan baru, dimana Narkotika jenis sabu akan diperoleh terdakwa nantinya dengan cara dibeli dengan sistem di angsur (sistem kerja) yang mana terlebih dahulu terdakwa harus mengirimkan uang muka sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian barulah terdakwa akan mendapatkan sabu sebanyak yang diberikan atau ditentukan oleh penjual dan setelah sabu tersebut terdakwa jual, barulah terdakwa melunasi sisa pembelian sabu tersebut karena terdakwa tidak memiliki uang maka terdakwa menghubungi ALI AMRAN (DPO) dan setelah ditanyakan pada ALI AMRAN ternyata ALI AMRAN hanya memiliki dana sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga terdakwa harus mencari dana sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lagi. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa memberitahukan kepada IWAN APRIANTO Pgl IWAN perihal pekerjaan yang diberikan oleh KIKI tersebut namun uangnya masih kurang sehingga IWAN dan terdakwa pergi menemui BILAL, BILAL pun mau membeli sabu senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah mendapatkan uang dari BILAL selanjutnya terdakwa dan IWAN menuju sebuah warung kopi lalu berpisah setelahnya karena IWAN akan bermain layangan dan sekira pukul 15.30 wib datang ALI AMRAN menemui terdakwa dan mengajak nonton lomba layangan menggunakan sepeda motor ALI AMRAN, dalam perjalanan ALI AMRAN memberitahukan pada terdakwa bahwa uang yang dijanjikan dipakai oleh neneknya sehingga sesampainya di area persawahan yang dijadikan lapangan untuk lomba layang yang terletak di Kampung Tanjung Jorong I Nagari Sundata Selatan Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, terdakwa memanggil NOVIA RANDA Pgl RANDA Alias BUYA yang sedang mengikuti lomba layangan kemudian memintanya untuk menggadaikan sepeda motor Yamaha VIXION milik NOVIA RANDA Pgl RANDA Alias BUYA dimana terdakwa menjanjikan akan memberikan sabu nantinya untuk bahan pakai kepada NOVIA RANDA Pgl RANDA Alias BUYA, selanjutnya di lapangan tersebut terdakwa bertemu dengan ILHAM dan ILHAM mau menerima gadai sepeda motor NOVIA RANDA Pgl RANDA Alias BUYA tersebut namun karena ada keperluan ILHAM pergi dari lapangan dan tidak berapa lama kemudian datanglah KITIW orang suruhan ILHAM lalu mengirimkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ke akun dana IWAN dan menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya KITIW pergi dengan membawa sepeda motor milik NOVIA RANDA Pgl RANDA Alias BUYA, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada IWAN dan menyuruh IWAN untuk segera pergi menjemput narkotika jenis sabu ke daerah Rao dan menghubungi orang yang dijumpai saat pembelian sabu sebelumnya, setelah itu IWAN berangkat bersama dengan NOVIA RANDA Pgl RANDA Alias BUYA ke Rao menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 5802 QX milik ALI AMRAN kemudian terdakwa men chat KIKI dan memberitahukan jika orang suruhan terdakwa sudah berangkat. Selanjutnya terdakwa dan ALI AMRAN kembali ke warung kopi tempat biasa nongkrong untuk menunggu IWAN dan NOVIA RANDA Pgl RANDA Alias BUYA kembali dari Rao. Dalam perjalanan ke Rao IWAN mengisi saldo AKUN DANAnya sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) lalu mengirimkan uang untuk pembelian sabu sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ke nomor 547001034590534 atas nama ASRI YANTI kemudian IWAN mengirimkan pesan melalui Aplikasi Whatsapp kepada orang yang menjual narkotika jenis sabu bahwa IWAN akan menjemput sabu tersebut dan uang pembeliannya sudah dikirim dan sesampainya di jembatan Asik IWAN menghampiri orang tersebut, lalu orang itu menyerahkan 1 (satu) buah kotak obat sirup berisikan 2 (dua) paket sedang sabu lalu IWAN memindahkannya kedalam kotak rokok merk H&D warna putih dan menyimpannya di dalam saku celana sebelah kanan yang IWAN gunakan sementara kotak sirup tersebut IWAN buang, lalu IWAN dan NOVIA RANDA Pgl RANDA Alias BUYA kembali pulang ke Sungai Pandahan. Sekira pukul 20.00 wib IWAN pun memberitahu terdakwa bahwa IWAN sudah menerima sabunya dan sedang dalam perjalanan pulang, namun setelah 30 menit kemudian tidak ada kabar lagi dari IWAN dan tidak berapa lama setelahnya ada yang menelpon ALI AMRAN dan memberitahukan bahwa IWAN dan RANDA telah tertangkap sehingga terdakwa bersembunyi dan melarikan diri sampai akhirnya terdakwa tertangkap pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 19.45 wib di rumah orangtua terdakwa di Kampung Baru Jorong II Sungai Pandahan Nagari Sundata Selatan Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman karena setelah IWAN dan NOVIA RANDA Pgl RANDA Alias BUYA ditangkap diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh IWAN adalah kepunyaan terdakwa. Bahwa IWAN dan NOVIA RANDA Pgl RANDA Alias BUYA ditangkap oleh petugas SatResnarkoba Polres Pasaman pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 20.45 WIB bertempat di Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi tepatnya di Jorong Salibawan Nagari Sundata Utara Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman saat berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 5802 QX dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk H&D warna putih yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening dari dalam saku celana sebelah kanan yang IWAN gunakan, 2 (dua) buah plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hijau yang berisikan 1 (satu) buah kartu sim Telkomsel.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Penimbangan barang bukti dari Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping Nomor : 067/10427.00/2023 tanggal 09 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh HARIS JOUHARI R diketahui bahwa berat kotor dari barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klep bening dan ditandai dengan angka 1 dan 2 adalah 7,17 (tujuh koma tujuh belas) gram, sedangkan berat bersihnya (netto) adalah 6,63 (enam koma enam tiga) gram dan disisihkan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk pemeriksaan laboratorium.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Padang Nomor : 23.083.11.16.05.0764.K, tanggal 11 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh Yelvina, S.Si, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Obat dengan kesimpulan hasil pengujian terhadap contoh narkotika jenis shabu berat 0,06 (nol koma nol enam) gram atas nama terdakwa IWAN APRIANTO Pgl IWAN dan NOVIA RANDA Pgl RANDA Alias BUYA adalah Metamfetamin positif (+) termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------  Bahwa terdakwa HENDRA Pgl HENDRA bersama-sama dengan IWAN APRIANTO Pgl IWAN dan NOVIA RANDA Pgl RANDA Alias BUYA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 wib sampai dengan sekira pukul 20.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023, bertempat di pinggir jalan yang berada di kampung Tanjung Jorong I Nagari Sundata Selatan Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman sampai dengan di jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi tepatnya di Jorong Salibawan Nagari Sundata Utara Kecamatan Lubuk Sikaping Kab. Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 terdakwa mendapatkan kabar dari KIKI (DPO) jika ada pekerjaan baru, dimana Narkotika jenis sabu akan diperoleh terdakwa nantinya dengan cara dibeli dengan sistem di angsur (sistem kerja) yang mana terlebih dahulu terdakwa harus mengirimkan uang muka sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian barulah terdakwa akan mendapatkan sabu sebanyak yang diberikan atau ditentukan oleh penjual dan setelah sabu tersebut terdakwa jual, barulah terdakwa melunasi sisa pembelian sabu tersebut karena terdakwa tidak memiliki uang maka terdakwa menghubungi ALI AMRAN (DPO) dan setelah ditanyakan pada ALI AMRAN ternyata ALI AMRAN hanya memiliki dana sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga terdakwa harus mencari dana sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lagi. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa memberitahukan kepada IWAN APRIANTO Pgl IWAN perihal pekerjaan yang diberikan oleh KIKI tersebut namun uangnya masih kurang sehingga IWAN dan terdakwa pergi menemui BILAL, BILAL pun mau membeli sabu senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah mendapatkan uang dari BILAL selanjutnya terdakwa dan IWAN menuju sebuah warung kopi lalu berpisah setelahnya karena IWAN akan bermain layangan dan sekira pukul 15.30 wib datang ALI AMRAN menemui terdakwa dan mengajak nonton lomba layangan menggunakan sepeda motor ALI AMRAN, dalam perjalanan ALI AMRAN memberitahukan pada terdakwa bahwa uang yang dijanjikan dipakai oleh neneknya sehingga sesampainya di area persawahan yang dijadikan lapangan untuk lomba layang yang terletak di Kampung Tanjung Jorong I Nagari Sundata Selatan Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, terdakwa memanggil NOVIA RANDA Pgl RANDA Alias BUYA yang sedang mengikuti lomba layangan kemudian memintanya untuk menggadaikan sepeda motor Yamaha VIXION milik NOVIA RANDA Pgl RANDA Alias BUYA dimana terdakwa menjanjikan akan memberikan sabu nantinya untuk bahan pakai kepada NOVIA RANDA Pgl RANDA Alias BUYA, selanjutnya di lapangan tersebut terdakwa bertemu dengan ILHAM dan ILHAM mau menerima gadai sepeda motor NOVIA RANDA Pgl RANDA Alias BUYA tersebut namun karena ada keperluan ILHAM pergi dari lapangan dan tidak berapa lama kemudian datanglah KITIW orang suruhan ILHAM lalu mengirimkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ke akun dana IWAN dan menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya KITIW pergi dengan membawa sepeda motor milik NOVIA RANDA Pgl RANDA Alias BUYA, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada IWAN dan menyuruh IWAN untuk segera pergi menjemput narkotika jenis sabu ke daerah Rao dan menghubungi orang yang dijumpai saat pembelian sabu sebelumnya, setelah itu IWAN berangkat bersama dengan NOVIA RANDA Pgl RANDA Alias BUYA ke Rao menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 5802 QX milik ALI AMRAN kemudian terdakwa men chat KIKI dan memberitahukan jika orang suruhan terdakwa sudah berangkat. Selanjutnya terdakwa dan ALI AMRAN kembali ke warung kopi tempat biasa nongkrong untuk menunggu IWAN dan NOVIA RANDA Pgl RANDA Alias BUYA kembali dari Rao. Dalam perjalanan ke Rao IWAN mengisi saldo AKUN DANAnya sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) lalu mengirimkan uang untuk pembelian sabu sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ke nomor 547001034590534 atas nama ASRI YANTI kemudian IWAN mengirimkan pesan melalui Aplikasi Whatsapp kepada orang yang menjual narkotika jenis sabu bahwa IWAN akan menjemput sabu tersebut dan uang pembeliannya sudah dikirim dan sesampainya di jembatan Asik IWAN menghampiri orang tersebut, lalu orang itu menyerahkan 1 (satu) buah kotak obat sirup berisikan 2 (dua) paket sedang sabu lalu IWAN memindahkannya kedalam kotak rokok merk H&D warna putih dan menyimpannya di dalam saku celana sebelah kanan yang IWAN gunakan sementara kotak sirup tersebut IWAN buang, lalu IWAN dan NOVIA RANDA Pgl RANDA Alias BUYA kembali pulang ke Sungai Pandahan. Sekira pukul 20.00 wib IWAN pun memberitahu terdakwa bahwa IWAN sudah menerima sabunya dan sedang dalam perjalanan pulang, namun setelah 30 menit kemudian tidak ada kabar lagi dari IWAN dan tidak berapa lama setelahnya ada yang menelpon ALI AMRAN dan memberitahukan bahwa IWAN dan RANDA telah tertangkap sehingga terdakwa bersembunyi dan melarikan diri sampai akhirnya terdakwa tertangkap pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 19.45 wib di rumah orangtua terdakwa di Kampung Baru Jorong II Sungai Pandahan Nagari Sundata Selatan Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman karena setelah IWAN dan NOVIA RANDA Pgl RANDA Alias BUYA ditangkap diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh IWAN adalah kepunyaan terdakwa. Bahwa IWAN dan NOVIA RANDA Pgl RANDA Alias BUYA ditangkap oleh petugas SatResnarkoba Polres Pasaman pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 20.45 WIB bertempat di Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi tepatnya di Jorong Salibawan Nagari Sundata Utara Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman saat berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 5802 QX dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk H&D warna putih yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening dari dalam saku celana sebelah kanan yang IWAN gunakan, 2 (dua) buah plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hijau yang berisikan 1 (satu) buah kartu sim Telkomsel.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Penimbangan barang bukti dari Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping Nomor : 067/10427.00/2023 tanggal 09 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh HARIS JOUHARI R diketahui bahwa berat kotor dari barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klep bening dan ditandai dengan angka 1 dan 2 adalah 7,17 (tujuh koma tujuh belas) gram, sedangkan berat bersihnya (netto) adalah 6,63 (enam koma enam tiga) gram dan disisihkan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk pemeriksaan laboratorium.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Padang Nomor : 23.083.11.16.05.0764.K, tanggal 11 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh Yelvina, S.Si, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Obat dengan kesimpulan hasil pengujian terhadap contoh narkotika jenis shabu berat 0,06 (nol koma nol enam) gram atas nama terdakwa IWAN APRIANTO Pgl IWAN dan NOVIA RANDA Pgl RANDA Alias BUYA adalah Metamfetamin positif (+) termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------

 

 

 

                               

Lubuk Sikaping, 23 Januari 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

DEBBY KHRISTINA, SH, MH.

JAKSA MUDA NIP. 19810326 200501 2 005

 

                     

Pihak Dipublikasikan Ya