Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2024/PN Lbs 1.Sriyani Latifa Syam, S.H.
2.Amalia Anjani, S.H
3.Debby Khristina, SH.MH
VERGIO FERNANDO PUTRA Pgl GIO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-184/L.3.18/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sriyani Latifa Syam, S.H.
2Amalia Anjani, S.H
3Debby Khristina, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VERGIO FERNANDO PUTRA Pgl GIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

KESATU:

       Bahwa Terdakwa Vergio Fernando Putra Pgl Gio pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di dalam rumah saksi Peri Iprial (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Napolen Jorong Sontang Nagari Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 08.00 wib terdakwa mendatangi rumah saksi Peri Iprial dan sekira pukul 09.00 wib terdakwa melihat saksi Peri Iprial mengemas/memaket narkotika jenis sabu di ruang tengah menjadi beberapa paket kecil dan saat itu saksi Peri Iprial meminta tolong kepada terdakwa untuk memegangi plastik klip kecil agar memudahkan saksi Peri Iprial memasukkan narkotika jenis sabu dan setelah selesai mengemas sabu tersebut saksi Peri Iprial juga memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirek lalu saksi Peri Iprial menyimpan paketan sabu ke dalam kamarnya dan pada saat itu terdakwa membersihkan meja tempat saksi Peri Iprial mengemas sabu dan melihat ada sabu yang tercecer lalu terdakwa memintanya dengan mengatakan, “untuk sayalah pak yang jatuh ini”, saksi Peri Iprial berkata, “Ambillah dan bersihkan mejanya”, kemudian terdakwa mengambil sebuah plastik klip bekas yang tergeletak di ruang tengah rumah dan memasukkan narkotika jenis sabu yang tercecer di atas meja tersebut ke dalam plastik klip bening dan menyimpannya diantara handphone dan silikon pelindung handphone milik terdakwa dan berikutnya saksi Peri Iprial mengambil kaca pirek yang telah diisi sebelumnya dengan narkotika jenis sabu lalu menggunakannya bersama dengan terdakwa.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 08.00 wib terdakwa kembali mendatangi rumah saksi Peri Iprial yang pada saat itu sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan langsung saja terdakwa ikut bergabung bersama dengan saksi Peri Iprial menggunakan narkotika jenis sabu dan setelah selesai terdakwa pulang ke rumah lalu sekira pukul 15.45 wib terdakwa kembali ke rumah saksi Peri Iprial dan sesampainya disana terdakwa diamankan polisi bersama dengan barang bukti yang terdakwa pegang berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening yang terdakwa simpan diantara pelindung silicon warna coklat dengan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menyimpan ataupun memiliki sabu.
  • Bahwa berdasarkan Laporan pengujian BBPOM di Padang nomor: 23.083.11.16.05.0830.K tanggal 29 November 2023 yang ditandatangani oleh Yelvina S Si, Apt, pengujian terhadap contoh yang dikirimkan oleh Polres Pasaman an. Vergio Fernando Putra Pgl Gio berat 0,01 gram dengan kesimpulan hasil pengujian terhadap contoh adalah metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I Lampiran UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika nomor urut 61.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Kantor Pegadaian Cabang Lubuk Sikaping pada tanggal 23 November 2023 terhadap barang bukti diperoleh berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram.   

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------

 

KEDUA:

          Bahwa Terdakwa Vergio Fernando Putra Pgl Gio pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di dalam rumah saksi Peri Iprial (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Napolen Jorong Sontang Nagari Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 08.00 wib saksi Peri Iprial menyiapkan alat-alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu berupa kaca pirek, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), mancis dan narkotika jenis sabu, selanjutnya merangkainya hingga siap untuk digunakan kemudian saksi Peri Iprial langsung menggunakan narkotika jenis sabu tersebut seorang diri di dalam rumahnya dan saat itulah datang terdakwa dan melihat saksi Peri Iprial sedang menggunakan narkotika jenis sabu kemudian terdakwa berkata, “Minta Saya Pak” dan saksi Peri Iprial menjawab “Ambillah” selanjutnya saksi Peri Iprial memberikannya kepada terdakwa yang saat itu menghisapnya sebanyak 2 (dua) kali hisap kemudian menyerahkannya kembali kepada saksi Peri Iprial dan menghisapnya sebanyak 2 (dua) kali begitu seterusnya hingga narkotika jenis sabu yang ada di dalam kaca pirek tersebut habis.
  • Bahwa terdakwa telah menggunakan narkotika jenis sabu selama 1 (satu) tahun.
  • Bahwa berdasarkan Laporan pengujian BBPOM di Padang nomor: 23.083.11.16.05.0830.K tanggal 29 November 2023 yang ditandatangani oleh Yelvina S Si, Apt, pengujian terhadap contoh yang dikirimkan oleh Polres Pasaman an. Vergio Fernando Putra Pgl Gio berat 0,01 gram dengan kesimpulan hasil pengujian terhadap contoh adalah metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I Lampiran UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika nomor urut 61.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Kantor Pegadaian Cabang Lubuk Sikaping pada tanggal 23 November 2023 terhadap barang bukti diperoleh berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram. 
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan tidak Intoksikasi/Mabuk Narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Sikaping tanggal 22 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. Lidya De Vega, M Ked (KJ) Sp.KJ dengan hasil pemeriksaan urine positif mengandung Metampetamin (sabu).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika jenis sabu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Lubuk Sikaping, 30 Januari 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

SRIYANI LATIFA SYAM, SH

                  Jaksa Muda NIP. 19801202 200812 2 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya