Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Lbs 1.AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
2.AGUS SALIM, SH
3.Ilza Putra Zulfa, S.H.
SAMSUDDIN Pgl SAMSUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1136/L.3.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
2AGUS SALIM, SH
3Ilza Putra Zulfa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUDDIN Pgl SAMSUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

--------------Bahwa Terdakwa SAMSUDDIN Pgl SAMSUDDIN, pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024, sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Simpang Tanjung Alai Jorong Beringin Nagari Lansek Kadok Barat Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa sedang berada di rumah terdakwa, kemudian Dasril (DPO) mendatangi terdakwa dengan mengatakan “ada ini uang masuk” dijawab oleh terdakwa “apa uang masuknya” selanjutnya dijawab Dasril (DPO) “adalah, datang saja kamu dulu ke dekat pemakaman umum yang ada di persamaan” terdakwa jawab “jadi, sebentar lagi saya ke sana” kemudian Dasril (DPO) mengatakan “oke, saya duluan” dan langsung pergi dari rumah terdakwa, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor kepada teman terdakwa yaitu Sdr. RIO dengan alasan sepeda motor dipakai untuk bekerja, selanjutnya terdakwa langsung menuju ke Lokasi yang telah disepakati terdakwa dengan Dasril (DPO), kemudian sekira pukul 08.30 WIB terdakwa sampai di lokasi tersebut melihat Dasril (DPO) bersama dengan seorang laki- laki yang tidak dikenali terdakwa sudah menunggu, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor yang di pinjam dari Sdr. RIO yang pada saat itu Dasri (DPO) sedang berbicara dengan seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenali tersebut namun terdakwa tidak mendengar dengan jelas percakapan Dasril (DPO) dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal tersebut, kemudian terdakwa melihat Dasril (DPO) menerima sejumlah uang dari seorang laki-laki yang tidak dikenal tersebut dan kemudian Dasril (DPO) menjumpai terdakwa dengan mengatakan “ini kawan, tolong saya carikan dulu ganja”, kemudian terdakwa jawab “ganja ? saya tidak pernah melakukan ini sebelumnya” selanjutnya Dasril (DPO) mengatakan “minta tolonglah lah dulu, biar saya arahkan kepada siapa nantinya kamu membelinya” kemudian terdakwa menjawab “Jadilah kawan”, selanjutnya terdakwa menghitung uang yang diberikan oleh Dasril (DPO) yang jumlahnya Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian setelah terdakwa diarahkan oleh Dasril (DPO) untuk menghubungi yang bernama Bije (DPO) untuk membeli narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa menghubungi Bije (DPO) melalui Aplikasi Whatsapp yang mana nomor handphone milik BIJE sudah ada di kontak handphone milik Dasril (DPO), kemudian Bije (DPO) mengangkat telepon dari terdakwa, selanjutnya terdakwa mengatakan “ini temannya dasril, saya disuruh dasril untuk mencari ganja, apakah sama mu ada?” di jawab Bije (DPO) “ada, datanglah” dijawab oleh terdakwa “kemana saya datang?” di jawab oleh Bije (DPO) “tunggu saya di halte bus yang ada di simpang empat taruang-taruang”, dijawab oleh terdakwa “jadi, saya ke sana”, kemudian terdakwa langsung berangkat menuju halte bus yang ada di simpang empat taruang-taruang yang dimaksud oleh Bije (DPO) menggunakan sepeda motor yang terdakwa pinjam sebelumnya dari Sdr. RIO.
  • Bahwa sekitar pukul 09.30 WIB, sesampainya terdakwa di halte bus yang ada di Simpang Empat Taruang-Taruang, tidak berapa lama datanglah seorang laki-laki yang pada akhirnya terdakwa ketahui laki-laki tersebutlah yang bernama Bije (DPO), kemudian mengatakan kepada terdakwa “berapa mau mu?” dijawab oleh terdakwa “satu setengah kilo” selanjutnya dijawab oleh Bije (DPO) “mana uangnya?” pada saat terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Bije (DPO) mengatakan “tunggu sebentar di sini” kemudian Bije (DPO) pergi meninggalakn terdakwa di Halte Bus tersebut, kemudian sekira pukul 10.00 WIB, Bije (DPO) datang kembali menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa melihat ada sebuah kantong plastik warna merah yang dibawa oleh Bije (DPO), yang kemudian Bije (DPO) langsung memberikan kantong plastik warna merah tersebut kepada terdakwa yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja, setelah terdakwa menerima narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa kembali mengatakan kepada Bije (DPO) “apakah tidak ada uang untuk saya kawan, upahnya belum ada sama saya” dijawab oleh Bije (DPO) “tapi uangnya hanya segini kawan, bagaimana saya akan meberikan uang padamu” kemudian Bije (DPO) tetap memberikan uang upah kepada terdakwa sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah memberikan narkotika jenis ganja dan uang kepada terdakwa, kemudian Bije (DPO) meninggalkan terdakwa di Halte Bus tersebut, kemudian terdakwa juga pergi dari Halte Bus tersebut dengan tujuan ke tempat Dasril (DPO), yang pada saat itu narkotika jenis ganja tersebut terdakwa sembunyikan di dalam baju bagian depan terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa bertemu dengan Dasril (DPO) di dekat pemakamam umum Persaman, selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor dan mengeluarkan kantong plastik warna merah yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis ganja dan langsung menyerahkannya kepada Dasril (DPO), selanjutnya terdakwa melihat Dasril (DPO) membakar sedikit 2 (dua) paket bungkusan dari narkotika jenis ganja tersebut hingga terlihat isinya, setelah melihat isinya Dasril (DPO) langsung membawa narkotika jenis ganja tersebut kepada laki-laki yang tidak terdakwa kenal tersebut. Kemudian setelah narkotika jenis ganja tersebut diserahkan oleh Dasril (DPO) kepada laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa tersebut, mereka meninggalkan terdakwa sekita 30 menit menggunakan sepeda motor yang di pinjam terdakwa kepada Sdr RIO, kemudian Dasril (DPO) menjemput terdakwa menggunakan sepeda motor yang berbeda menuju tempat laki-laki yang tidak dikenali oleh terdakwa tersebut, selanjutnya pada saat itu terdakwa melihat laki-laki yang tidak dikenali oleh terdakwa terlihat sudah emosi dikarenakan berat narkotika jenis ganja tersebut tidak sesuai sehingga Dasril (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengembalikan 2 (dua) paket sedang narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat tersbut kepada Bije (DPO). Kemudian setelah terdakwa meminjam handphone milik Dasril (DPO) dan mencoba menghubungi Bije (DPO) yang pada saat itu nomor handphone Bije (DPO) sudah tidak aktif. Kemudian Dasril (DPO) menyuruh terdakwa untuk menunggu di sebuah pondok, setelah cukup lama terdakwa menunggu, Dasril (DPO) dan temannya tidak datang Kembali, selanjutnya terdakwa mencari keberadaan Bije (DPO) dengan menaiki sebuah kendaraan umum dan menuju ke Simpang Empat taruang-Taruang, kemudian setelah terdakwa sampai tujuan dan bertanya kepada beberapa orang namun tidak ada yang mengetahui atau mengenal yang namanya Bije (DPO), karena terdakwa sudah lelah mencari keberadaan Bije (DPO), kemudian terdakwa kembali ke pondok tempat sebelumnya disuruh menunggu oleh Dasril (DPO).
  • Bahwa sekira pukul 15.00 WIB, DASRIL bersama dengan laki-laki tersebut dengan menggunakan sepeda motor yang berbeda termasuk sepeda motor yang terdakwa gunakan sebelumnya, selanjutnya terdakwa bersama Dasril (DPO) dan laki-laki tersebut hanya berbincang-bincang bagaimana cara mengembalikan narkotika jenis ganja tersebut, kemudian sekira pukul 15.25 WIB, Dasril (DPO) mengatakan kepada terdakwa “pulangkan saja ganja itu, sudah saya atur dengan bije, tunggu saja dia di halte bus itu” dijawab oleh terdakwa “JADI”, selanjutnya terdakwa langsung mengambil kantong plastik warna merah yang berisi 2 (dua) paket sedang narkotika jenis ganja dan memasukkannya ke dalam baju bagian depan yang terdakwa gunakan supaya tidak terlihat oleh orang lain, selanjutnya terdakwa langsung menggunakan sepeda motor yang sebelumnya terdakwa pinjam dan langsung berangkat menuju halte bus yang ada di Simpang Empat Taruang-Taruang, kemudian sekitar 5 (lima) menit perjalanan tepatnya di sebuah jembatan yang ada di Simpang Tanjung Alai Jorong Beringin Nagari Lansek Kadok Barat Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman terdakwa di cegat oleh beberapa orang yang tidak dikenal oleh terdakwa sehingga terdakwa tidak berniat untuk berhenti namun salah seorang dari mereka langsung memegangi terdakwa sehingga terdakwa terjatuh di tengah jalan bersama dengan sepeda motor yang terdakwa gunakan, selanjutnya orang-orang yang memberhentikan terdakwa tersebut mengaku sebagai polisi dan langsung memegangi dan memeriksa seluruh badan terdakwa hingga ditemukan lah 1 (satu) buah kantong plastik warna merah yang terdakwa sembunyikan di dalam baju bagian depan, yang mana setelah polisi membuka kantong plastik tersebut di  dalamnya ditemukan 2 (dua) paket sedang narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat, selanjutnya polisi memanggil warga setempat namun terdakwa tidak mengenalnya dan memintanya untuk menyaksikan kejadian tersebut dan warga sekitar sudah banyak yang menyaksikan kejadian tersebut, selanjutnya di hadapan saksi MASRIZAL dan saksi MULYADI, polisi mempertanyakan apa yang ada di dalam kantong plastik warna merah tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengakui kalau yang ada di dalam kantong plastik warna merah tersebut adalah narkotika jenis ganja, selanjutnya polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan barang bukti yang ditemukan disita dan dibawa ke Polres Pasaman.
  • Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis ganja kepada Bije (DPO) sebanyak 2 (dua) paket sedang narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah tanpa plat nomor polisi dengan nomor rangka MH31PA004FK834754 dan nomor mesin 1PA-834247 yang terdakwa pinjam kepada Sdr. RIO.
  • Bahwa tidak mengetahui apa yang akan dilakukan oleh laki-laki yang tidak terdakwa ketahui namanya tersebut terhadap 2 (dua) paket sedang narkotika jenis ganja yang terdakwa beli kepada Bije (DPO), yang mana terdakwa hanya disuruh oleh Dasril (DPO) untuk membelikan narkotika jenis ganja, mengenai untuk apa narkotika jenis ganja tersebut terdakwa tidak pernah mempertanyakannya kepada Dasril (DPO) maupun kepada laki-laki yang tidak terdakwa ketahui tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Janis Ganja dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang.
  • Bahwa benar barang bukti berupa :
  • 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat yang masing-masing paketnya ditandai dengan angka 1 dan 2.
  • 1 (satu) buah kantong plastik ukuran besar warna merah.
  • Uang sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah tanpa plat nomor polisi dengan nomor rangka MH31PA004FK834754 dan nomor mesin 1PA-834247.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Penimbangan Barang Bukti di Kantor PT. Pegadaian UPC. Lubuk Sikaping Nomor : 78/10427.V/2024 tanggal 04 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ezanofendri, perihal Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja, Menyatakan bahwa Barang Bukti telah ditimbang sesuai dengan kondisi yang ada sebagai berikut :

2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat yang masing-masing paketnya ditandai dengan angka 1 dan 2, setelah ditimbang diketahui berat bersih (netto) dari paket 1 seberat 355,6 (tiga ratus lima puluh lima koma enam) gram dan paket 2 seberat 386,34 (tiga ratus delapan puluh enam koma tiga empat) gram sehingga total berat bersih Narkotika jenis Ganja adalah seberat 391,34 (tiga ratus sembilan puluh satu koma tiga empat) gram. Terhadap masing-masing paket narkotika jenis Ganja dilakukan penyisihan seberat 5 (lima) gram, sehingga total narkotika jenis ganja yang telah disisihkan adalah seberat 10 (sepuluh) gram guna untuk pemeriksaan laboratoris secara ilmiah. Dengan demikian total berat bersih narkotika jenis Ganja setelah disisihkan adalah seberat 736,94 (tujuh ratus tiga puluh enam koma sembilan empat) gram untuk persidangan.

  • Bahwa Berdasarkan pemeriksaan laboratorium terhadap sample barang bukti seberat 10 (sepuluh) gram dan dari hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1068/NNF/2024, tanggal 16 Mei 2024, yang ditandatangani oleh ERIK REZAKOLA, S.T,. M.T, M.Eng selaku PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan pemeriksa Dewi Arni, M.M dan Endang Prihartini, dapat disimpulkan bahwa sample barang bukti Narkotika Jenis Ganja dengan surat dari Polres Pasaman Nomor : R/11/II/RES.4.2/2024/Resnarkoba, tanggal 06 Mei 2024 yang di periksa berupa Daun Kering benar mengandung Ganja dan termasuk dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA:

------------Bahwa Terdakwa SAMSUDDIN Pgl SAMSUDDIN, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama di atas “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membawa, Mengirim, Mengangkut, Atau Mentransito Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa sedang berada di rumah terdakwa, kemudian Dasril (DPO) mendatangi terdakwa dengan mengatakan “ada ini uang masuk” dijawab oleh terdakwa “apa uang masuknya” selanjutnya dijawab Dasril (DPO) “adalah, datang saja kamu dulu ke dekat pemakaman umum yang ada di persamaan” terdakwa jawab “jadi, sebentar lagi saya ke sana” kemudian Dasril (DPO) mengatakan “oke, saya duluan” dan langsung pergi dari rumah terdakwa, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor kepada teman terdakwa yaitu Sdr. RIO dengan alasan sepeda motor dipakai untuk bekerja, selanjutnya terdakwa langsung menuju ke Lokasi yang telah disepakati terdakwa dengan Dasril (DPO), kemudian sekira pukul 08.30 WIB terdakwa sampai di lokasi tersebut melihat Dasril (DPO) bersama dengan seorang laki- laki yang tidak dikenali terdakwa sudah menunggu, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor yang di pinjam dari Sdr. RIO yang pada saat itu Dasri (DPO) sedang berbicara dengan seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenali tersebut namun terdakwa tidak mendengar dengan jelas percakapan Dasril (DPO) dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal tersebut, kemudian terdakwa melihat Dasril (DPO) menerima sejumlah uang dari seorang laki-laki yang tidak dikenal tersebut dan kemudian Dasril (DPO) menjumpai terdakwa dengan mengatakan “ini kawan, tolong saya carikan dulu ganja”, kemudian terdakwa jawab “ganja ? saya tidak pernah melakukan ini sebelumnya” selanjutnya Dasril (DPO) mengatakan “minta tolonglah lah dulu, biar saya arahkan kepada siapa nantinya kamu membelinya” kemudian terdakwa menjawab “Jadilah kawan”, selanjutnya terdakwa menghitung uang yang diberikan oleh Dasril (DPO) yang jumlahnya Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian setelah terdakwa diarahkan oleh Dasril (DPO) untuk menghubungi yang bernama Bije (DPO) untuk membeli narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa menghubungi Bije (DPO) melalui Aplikasi Whatsapp yang mana nomor handphone milik BIJE sudah ada di kontak handphone milik Dasril (DPO), kemudian Bije (DPO) mengangkat telepon dari terdakwa, selanjutnya terdakwa mengatakan “ini temannya dasril, saya disuruh dasril untuk mencari ganja, apakah sama mu ada?” di jawab Bije (DPO) “ada, datanglah” dijawab oleh terdakwa “kemana saya datang?” di jawab oleh Bije (DPO) “tunggu saya di halte bus yang ada di simpang empat taruang-taruang”, dijawab oleh terdakwa “jadi, saya ke sana”, kemudian terdakwa langsung berangkat menuju halte bus yang ada di simpang empat taruang-taruang yang dimaksud oleh Bije (DPO) menggunakan sepeda motor yang terdakwa pinjam sebelumnya dari Sdr. RIO.
  • Bahwa sekitar pukul 09.30 WIB, sesampainya terdakwa di halte bus yang ada di Simpang Empat Taruang-Taruang, tidak berapa lama datanglah seorang laki-laki yang pada akhirnya terdakwa ketahui laki-laki tersebutlah yang bernama Bije (DPO), kemudian mengatakan kepada terdakwa “berapa mau mu?” dijawab oleh terdakwa “satu setengah kilo” selanjutnya dijawab oleh Bije (DPO) “mana uangnya?” pada saat terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Bije (DPO) mengatakan “tunggu sebentar di sini” kemudian Bije (DPO) pergi meninggalakn terdakwa di Halte Bus tersebut, kemudian sekira pukul 10.00 WIB, Bije (DPO) datang kembali menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa melihat ada sebuah kantong plastik warna merah yang dibawa oleh Bije (DPO), yang kemudian Bije (DPO) langsung memberikan kantong plastik warna merah tersebut kepada terdakwa yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja, setelah terdakwa menerima narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa kembali mengatakan kepada Bije (DPO) “apakah tidak ada uang untuk saya kawan, upahnya belum ada sama saya” dijawab oleh Bije (DPO) “tapi uangnya hanya segini kawan, bagaimana saya akan meberikan uang padamu” kemudian Bije (DPO) tetap memberikan uang upah kepada terdakwa sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah memberikan narkotika jenis ganja dan uang kepada terdakwa, kemudian Bije (DPO) meninggalkan terdakwa di Halte Bus tersebut, kemudian terdakwa juga pergi dari Halte Bus tersebut dengan tujuan ke tempat Dasril (DPO), yang pada saat itu narkotika jenis ganja tersebut terdakwa sembunyikan di dalam baju bagian depan terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa bertemu dengan Dasril (DPO) di dekat pemakamam umum Persaman, selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor dan mengeluarkan kantong plastik warna merah yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis ganja dan langsung menyerahkannya kepada Dasril (DPO), selanjutnya terdakwa melihat Dasril (DPO) membakar sedikit 2 (dua) paket bungkusan dari narkotika jenis ganja tersebut hingga terlihat isinya, setelah melihat isinya Dasril (DPO) langsung membawa narkotika jenis ganja tersebut kepada laki-laki yang tidak terdakwa kenal tersebut. Kemudian setelah narkotika jenis ganja tersebut diserahkan oleh Dasril (DPO) kepada laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa tersebut, mereka meninggalkan terdakwa sekita 30 menit menggunakan sepeda motor yang di pinjam terdakwa kepada Sdr RIO, kemudian Dasril (DPO) menjemput terdakwa menggunakan sepeda motor yang berbeda menuju tempat laki-laki yang tidak dikenali oleh terdakwa tersebut, selanjutnya pada saat itu terdakwa melihat laki-laki yang tidak dikenali oleh terdakwa terlihat sudah emosi dikarenakan berat narkotika jenis ganja tersebut tidak sesuai sehingga Dasril (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengembalikan 2 (dua) paket sedang narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat tersbut kepada Bije (DPO). Kemudian setelah terdakwa meminjam handphone milik Dasril (DPO) dan mencoba menghubungi Bije (DPO) yang pada saat itu nomor handphone Bije (DPO) sudah tidak aktif. Kemudian Dasril (DPO) menyuruh terdakwa untuk menunggu di sebuah pondok, setelah cukup lama terdakwa menunggu, Dasril (DPO) dan temannya tidak datang Kembali, selanjutnya terdakwa mencari keberadaan Bije (DPO) dengan menaiki sebuah kendaraan umum dan menuju ke Simpang Empat taruang-Taruang, kemudian setelah terdakwa sampai tujuan dan bertanya kepada beberapa orang namun tidak ada yang mengetahui atau mengenal yang namanya Bije (DPO), karena terdakwa sudah lelah mencari keberadaan Bije (DPO), kemudian terdakwa kembali ke pondok tempat sebelumnya disuruh menunggu oleh Dasril (DPO).
  • Bahwa sekira pukul 15.00 WIB, DASRIL bersama dengan laki-laki tersebut dengan menggunakan sepeda motor yang berbeda termasuk sepeda motor yang terdakwa gunakan sebelumnya, selanjutnya terdakwa bersama Dasril (DPO) dan laki-laki tersebut hanya berbincang-bincang bagaimana cara mengembalikan narkotika jenis ganja tersebut, kemudian sekira pukul 15.25 WIB, Dasril (DPO) mengatakan kepada terdakwa “pulangkan saja ganja itu, sudah saya atur dengan bije, tunggu saja dia di halte bus itu” dijawab oleh terdakwa “JADI”, selanjutnya terdakwa langsung mengambil kantong plastik warna merah yang berisi 2 (dua) paket sedang narkotika jenis ganja dan memasukkannya ke dalam baju bagian depan yang terdakwa gunakan supaya tidak terlihat oleh orang lain, selanjutnya terdakwa langsung menggunakan sepeda motor yang sebelumnya terdakwa pinjam dan langsung berangkat menuju halte bus yang ada di Simpang Empat Taruang-Taruang, kemudian sekitar 5 (lima) menit perjalanan tepatnya di sebuah jembatan yang ada di Simpang Tanjung Alai Jorong Beringin Nagari Lansek Kadok Barat Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman terdakwa di cegat oleh beberapa orang yang tidak dikenal oleh terdakwa sehingga terdakwa tidak berniat untuk berhenti namun salah seorang dari mereka langsung memegangi terdakwa sehingga terdakwa terjatuh di tengah jalan bersama dengan sepeda motor yang terdakwa gunakan, selanjutnya orang-orang yang memberhentikan terdakwa tersebut mengaku sebagai polisi dan langsung memegangi dan memeriksa seluruh badan terdakwa hingga ditemukan lah 1 (satu) buah kantong plastik warna merah yang terdakwa sembunyikan di dalam baju bagian depan, yang mana setelah polisi membuka kantong plastik tersebut di  dalamnya ditemukan 2 (dua) paket sedang narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat, selanjutnya polisi memanggil warga setempat namun terdakwa tidak mengenalnya dan memintanya untuk menyaksikan kejadian tersebut dan warga sekitar sudah banyak yang menyaksikan kejadian tersebut, selanjutnya di hadapan saksi MASRIZAL dan saksi MULYADI, polisi mempertanyakan apa yang ada di dalam kantong plastik warna merah tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengakui kalau yang ada di dalam kantong plastik warna merah tersebut adalah narkotika jenis ganja, selanjutnya polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan barang bukti yang ditemukan disita dan dibawa ke Polres Pasaman.
  • Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis ganja kepada Bije (DPO) sebanyak 2 (dua) paket sedang narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah tanpa plat nomor polisi dengan nomor rangka MH31PA004FK834754 dan nomor mesin 1PA-834247 yang terdakwa pinjam kepada Sdr. RIO.
  • Bahwa tidak mengetahui apa yang akan dilakukan oleh laki-laki yang tidak terdakwa ketahui namanya tersebut terhadap 2 (dua) paket sedang narkotika jenis ganja yang terdakwa beli kepada Bije (DPO), yang mana terdakwa hanya disuruh oleh Dasril (DPO) untuk membelikan narkotika jenis ganja, mengenai untuk apa narkotika jenis ganja tersebut terdakwa tidak pernah mempertanyakannya kepada Dasril (DPO) maupun kepada laki-laki yang tidak terdakwa ketahui tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang.
  • Bahwa benar barang bukti berupa :
  • 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat yang masing-masing paketnya ditandai dengan angka 1 dan 2.
  • 1 (satu) buah kantong plastik ukuran besar warna merah.
  • Uang sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah tanpa plat nomor polisi dengan nomor rangka MH31PA004FK834754 dan nomor mesin 1PA-834247.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Penimbangan Barang Bukti di Kantor PT. Pegadaian UPC. Lubuk Sikaping Nomor : 78/10427.V/2024 tanggal 04 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ezanofendri, perihal Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja, Menyatakan bahwa Barang Bukti telah ditimbang sesuai dengan kondisi yang ada sebagai berikut :

2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat yang masing-masing paketnya ditandai dengan angka 1 dan 2, setelah ditimbang diketahui berat bersih (netto) dari paket 1 seberat 355,6 (tiga ratus lima puluh lima koma enam) gram dan paket 2 seberat 386,34 (tiga ratus delapan puluh enam koma tiga empat) gram sehingga total berat bersih Narkotika jenis Ganja adalah seberat 391,34 (tiga ratus sembilan puluh satu koma tiga empat) gram. Terhadap masing-masing paket narkotika jenis Ganja dilakukan penyisihan seberat 5 (lima) gram, sehingga total narkotika jenis ganja yang telah disisihkan adalah seberat 10 (sepuluh) gram guna untuk pemeriksaan laboratoris secara ilmiah. Dengan demikian total berat bersih narkotika jenis Ganja setelah disisihkan adalah seberat 736,94 (tujuh ratus tiga puluh enam koma sembilan empat) gram untuk persidangan.

  • Bahwa Berdasarkan pemeriksaan laboratorium terhadap sample barang bukti seberat 10 (sepuluh) gram dan dari hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1068/NNF/2024, tanggal 16 Mei 2024, yang ditandatangani oleh ERIK REZAKOLA, S.T,. M.T, M.Eng selaku PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan pemeriksa Dewi Arni, M.M dan Endang Prihartini, dapat disimpulkan bahwa sample barang bukti Narkotika Jenis Ganja dengan surat dari Polres Pasaman Nomor : R/11/II/RES.4.2/2024/Resnarkoba, tanggal 06 Mei 2024 yang di periksa berupa Daun Kering benar mengandung Ganja dan termasuk dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA:

------------Bahwa Terdakwa SAMSUDDIN Pgl SAMSUDDIN, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama di atas Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-

  • Bahwa sekitar pukul 09.30 WIB, sesampainya terdakwa di halte bus yang ada di Simpang Empat Taruang-Taruang, tidak berapa lama datanglah seorang laki-laki yang pada akhirnya terdakwa ketahui laki-laki tersebutlah yang bernama Bije (DPO), kemudian mengatakan kepada terdakwa “berapa mau mu?” dijawab oleh terdakwa “satu setengah kilo” selanjutnya dijawab oleh Bije (DPO) “mana uangnya?” pada saat terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Bije (DPO) mengatakan “tunggu sebentar di sini” kemudian Bije (DPO) pergi meninggalakn terdakwa di Halte Bus tersebut, kemudian sekira pukul 10.00 WIB, Bije (DPO) datang kembali menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa melihat ada sebuah kantong plastik warna merah yang dibawa oleh Bije (DPO), yang kemudian Bije (DPO) langsung memberikan kantong plastik warna merah tersebut kepada terdakwa yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja, setelah terdakwa menerima narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa kembali mengatakan kepada Bije (DPO) “apakah tidak ada uang untuk saya kawan, upahnya belum ada sama saya” dijawab oleh Bije (DPO) “tapi uangnya hanya segini kawan, bagaimana saya akan meberikan uang padamu” kemudian Bije (DPO) tetap memberikan uang upah kepada terdakwa sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah memberikan narkotika jenis ganja dan uang kepada terdakwa, kemudian Bije (DPO) meninggalkan terdakwa di Halte Bus tersebut, kemudian terdakwa juga pergi dari Halte Bus tersebut dengan tujuan ke tempat Dasril (DPO), yang pada saat itu narkotika jenis ganja tersebut terdakwa sembunyikan di dalam baju bagian depan terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa bertemu dengan Dasril (DPO) di dekat pemakamam umum Persaman, selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor dan mengeluarkan kantong plastik warna merah yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis ganja dan langsung menyerahkannya kepada Dasril (DPO), selanjutnya terdakwa melihat Dasril (DPO) membakar sedikit 2 (dua) paket bungkusan dari narkotika jenis ganja tersebut hingga terlihat isinya, setelah melihat isinya Dasril (DPO) langsung membawa narkotika jenis ganja tersebut kepada laki-laki yang tidak terdakwa kenal tersebut. Kemudian setelah narkotika jenis ganja tersebut diserahkan oleh Dasril (DPO) kepada laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa tersebut, mereka meninggalkan terdakwa sekita 30 menit menggunakan sepeda motor yang di pinjam terdakwa kepada Sdr RIO, kemudian Dasril (DPO) menjemput terdakwa menggunakan sepeda motor yang berbeda menuju tempat laki-laki yang tidak dikenali oleh terdakwa tersebut, selanjutnya pada saat itu terdakwa melihat laki-laki yang tidak dikenali oleh terdakwa terlihat sudah emosi dikarenakan berat narkotika jenis ganja tersebut tidak sesuai sehingga Dasril (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengembalikan 2 (dua) paket sedang narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat tersbut kepada Bije (DPO). Kemudian setelah terdakwa meminjam handphone milik Dasril (DPO) dan mencoba menghubungi Bije (DPO) yang pada saat itu nomor handphone Bije (DPO) sudah tidak aktif. Kemudian Dasril (DPO) menyuruh terdakwa untuk menunggu di sebuah pondok, setelah cukup lama terdakwa menunggu, Dasril (DPO) dan temannya tidak datang Kembali, selanjutnya terdakwa mencari keberadaan Bije (DPO) dengan menaiki sebuah kendaraan umum dan menuju ke Simpang Empat taruang-Taruang, kemudian setelah terdakwa sampai tujuan dan bertanya kepada beberapa orang namun tidak ada yang mengetahui atau mengenal yang namanya Bije (DPO), karena terdakwa sudah lelah mencari keberadaan Bije (DPO), kemudian terdakwa kembali ke pondok tempat sebelumnya disuruh menunggu oleh Dasril (DPO).
  • Bahwa sekira pukul 15.00 WIB, DASRIL bersama dengan laki-laki tersebut dengan menggunakan sepeda motor yang berbeda termasuk sepeda motor yang terdakwa gunakan sebelumnya, selanjutnya terdakwa bersama Dasril (DPO) dan laki-laki tersebut hanya berbincang-bincang bagaimana cara mengembalikan narkotika jenis ganja tersebut, kemudian sekira pukul 15.25 WIB, Dasril (DPO) mengatakan kepada terdakwa “pulangkan saja ganja itu, sudah saya atur dengan bije, tunggu saja dia di halte bus itu” dijawab oleh terdakwa “JADI”, selanjutnya terdakwa langsung mengambil kantong plastik warna merah yang berisi 2 (dua) paket sedang narkotika jenis ganja dan memasukkannya ke dalam baju bagian depan yang terdakwa gunakan supaya tidak terlihat oleh orang lain, selanjutnya terdakwa langsung menggunakan sepeda motor yang sebelumnya terdakwa pinjam dan langsung berangkat menuju halte bus yang ada di Simpang Empat Taruang-Taruang, kemudian sekitar 5 (lima) menit perjalanan tepatnya di sebuah jembatan yang ada di Simpang Tanjung Alai Jorong Beringin Nagari Lansek Kadok Barat Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman terdakwa di cegat oleh beberapa orang yang tidak dikenal oleh terdakwa sehingga terdakwa tidak berniat untuk berhenti namun salah seorang dari mereka langsung memegangi terdakwa sehingga terdakwa terjatuh di tengah jalan bersama dengan sepeda motor yang terdakwa gunakan, selanjutnya orang-orang yang memberhentikan terdakwa tersebut mengaku sebagai polisi dan langsung memegangi dan memeriksa seluruh badan terdakwa hingga ditemukan lah 1 (satu) buah kantong plastik warna merah yang terdakwa sembunyikan di dalam baju bagian depan, yang mana setelah polisi membuka kantong plastik tersebut di  dalamnya ditemukan 2 (dua) paket sedang narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat, selanjutnya polisi memanggil warga setempat namun terdakwa tidak mengenalnya dan memintanya untuk menyaksikan kejadian tersebut dan warga sekitar sudah banyak yang menyaksikan kejadian tersebut, selanjutnya di hadapan saksi MASRIZAL dan saksi MULYADI, polisi mempertanyakan apa yang ada di dalam kantong plastik warna merah tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengakui kalau yang ada di dalam kantong plastik warna merah tersebut adalah narkotika jenis ganja, selanjutnya polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan barang bukti yang ditemukan disita dan dibawa ke Polres Pasaman.
  • Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis ganja kepada Bije (DPO) sebanyak 2 (dua) paket sedang narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah tanpa plat nomor polisi dengan nomor rangka MH31PA004FK834754 dan nomor mesin 1PA-834247 yang terdakwa pinjam kepada Sdr. RIO.
  • Bahwa tidak mengetahui apa yang akan dilakukan oleh laki-laki yang tidak terdakwa ketahui namanya tersebut terhadap 2 (dua) paket sedang narkotika jenis ganja yang terdakwa beli kepada Bije (DPO), yang mana terdakwa hanya disuruh oleh Dasril (DPO) untuk membelikan narkotika jenis ganja, mengenai untuk apa narkotika jenis ganja tersebut terdakwa tidak pernah mempertanyakannya kepada Dasril (DPO) maupun kepada laki-laki yang tidak terdakwa ketahui tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang.
  • Bahwa benar barang bukti berupa :
  • 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat yang masing-masing paketnya ditandai dengan angka 1 dan 2.
  • 1 (satu) buah kantong plastik ukuran besar warna merah.
  • Uang sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah tanpa plat nomor polisi dengan nomor rangka MH31PA004FK834754 dan nomor mesin 1PA-834247.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Penimbangan Barang Bukti di Kantor PT. Pegadaian UPC. Lubuk Sikaping Nomor : 78/10427.V/2024 tanggal 04 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ezanofendri, perihal Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja, Menyatakan bahwa Barang Bukti telah ditimbang sesuai dengan kondisi yang ada sebagai berikut :

2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat yang masing-masing paketnya ditandai dengan angka 1 dan 2, setelah ditimbang diketahui berat bersih (netto) dari paket 1 seberat 355,6 (tiga ratus lima puluh lima koma enam) gram dan paket 2 seberat 386,34 (tiga ratus delapan puluh enam koma tiga empat) gram sehingga total berat bersih Narkotika jenis Ganja adalah seberat 391,34 (tiga ratus sembilan puluh satu koma tiga empat) gram. Terhadap masing-masing paket narkotika jenis Ganja dilakukan penyisihan seberat 5 (lima) gram, sehingga total narkotika jenis ganja yang telah disisihkan adalah seberat 10 (sepuluh) gram guna untuk pemeriksaan laboratoris secara ilmiah. Dengan demikian total berat bersih narkotika jenis Ganja setelah disisihkan adalah seberat 736,94 (tujuh ratus tiga puluh enam koma sembilan empat) gram untuk persidangan.

  • Bahwa Berdasarkan pemeriksaan laboratorium terhadap sample barang bukti seberat 10 (sepuluh) gram dan dari hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1068/NNF/2024, tanggal 16 Mei 2024, yang ditandatangani oleh ERIK REZAKOLA, S.T,. M.T, M.Eng selaku PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, sebagai pemeriksa Dewi Arni, M.M dan Endang Prihartini, dapat disimpulkan bahwa sample barang bukti Narkotika Jenis Ganja dengan surat dari Polres Pasaman Nomor : R/11/II/RES.4.2/2024/Resnarkoba, tanggal 06 Mei 2024 yang di periksa berupa Daun Kering benar mengandung Ganja dan termasuk dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya