Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah secara hukum Penggugat ( ISMED ) adalah Mamak Kepala Waris dalam Kaum Keturunan Ranto suku Mais;
- Menyatakan sah secara hukum Objek Perkara berupa tanah adat kaum / pusaka tinggi secara turun temurun yang terletak di Jorong VII Muaro Manggung, Nagari Persiapan Tanjung Beringin Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kab. Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. Yang saat ini dikuasai oleh para Tergugat / Tergugat I (satu) sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 / 1978 Desa Tanjung Beringin tanggal 1 Maret 1978 yang terdaftar atas nama Direktorat Bangunan, Dirjen Bina Marga Dept PU.T.L, dan batas-batas sesuai dengan surat ukur Nomor : 93 tahun 1977 tanggal 23 Agustus 1977 dengan luas ± 30.000 M2 (Tiga puluh ribu meter bujur sangkar ) yang berasal dari Tanah Milik Adat Kaum Keturunan Ranto bersuku Mais, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Tanah Milik Adat Safri, Tumpak, Sumiati /Inen, dan Siti Rasani ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik adat Asma pgl Sima, Yuwismar Pgl Siwis, Isal, dan Kamsinar;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik adat Sakdiah / Sarina;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya Bukit Tinggi - Medan;
Merupakan Tanah Ulayat Kaum / Tanah Pusaka tinggi milik Penggugat berkaum keturunan Ranto suku Mais.
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri atau siapapun juga diatas Objek Perkara, menguasai, persekongkolan, membangun atau hal apapun juga, ataupun melakukan hal-hal apapun diatas objek perkara, hal-hal yang bertentangan dengan paraturan perundang-undangan yang berlaku diatas objek perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
- Menghukum Tergugat I (satu) dan atau Para Tergugat untuk mengembalikan objek perkara kepada Penggugat berkaum keturunan Ranto suku Mais dalam keadaan bebas dan kosong dengan tanpa dibebani hak apapun juga diatas objek perkara yang harus dipertahankan oleh Penggugat berkaum keturunan Ranto suku Mais, Apabila hal tersebut tidak dilakukan, atas permohonan Penggugat pengadilan akan melakukan Eksekusi dan jika diperlukan dengan menggunakan bantuan alat negara seperti Pamong Praja, Aparat Kepolisian atau Tentara Nasional Indonesia (TNI);
- Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek perkara, sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan segala bentuk apapun surat-surat, penguasaan, pengolahan, penanaman dan atau pembangunan diatas Objek Perkara, surat-surat yang timbul akibat hak pakai dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 / 1978 Desa Tanjung Beringin tanggal 1 Maret 1978 terdaftar atas nama Direktorad Bangunan, Dirjen Bina Marga Dept PU.T.L, dan batas-batas sesuai dengan surat ukur Nomor : 93 tahun 1977 tanggal 23 Agustus 1977, atau surat-surat hak kepemilikan apapun diatas Objek Perkara yang dibuat berikut segala turunannya adalah Cacat Hukum (lumpuh) dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum mengikat sepanjang dibuat diatas Objek Perkara.
- Memerintahkan dan menghukum Turut Tergugat untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik Penggugat berkaum keturunan Ranto suku Mais atas objek perkara demi kepastian hukum dan hak.
- Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugiaan kepada Penggugat dengan kerugiaan Materiil dan Moril berjumlah sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda atau uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) masing-masing dibebani kepada Tergugat untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini.
- Menyatakan bahwa dalam pokok perkara ini dapat dijalankan segera dan serta merta terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Voorraad).
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat ataupun siapa saja untuk patuh dan tunduk pada putusan Pengadilan ini;
Atau
Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping diberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum. |