Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah Penggugat merupakan Mamak Kepala Waris dalam Kaumnya yang bersuku Mandailiang di Jorong Taluak Ambun Nagari Pauh, Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat ;
- Menyatakan tanah yang terletak di Galugua Jorong Taluak Ambun Nagari Pauh Kecamatan Lubuk Sikaping kabupaten Pasaman dengan Luas + 5.100 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ana/Inci
-Sebelah Barat berbatas dengan tanah Paih
-Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan
-Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Marahudin
Merupakan harta Pusaka Tinggi Kaum Penggugat yang ber suku Mandailiang di Jorong Taluak Ambun Nagari Pauh, Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat ;
- Menyatakan tindakan Tergugat I yang menjual objel perkara tanpa persetujuan kaum kepada Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad ) ;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad ) ;
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan Objek Perkara kepada Penggugat selaku Mamak Kepala Waris dan Kaumnya yang bersuku Mandailiang di Jorong Taluak Ambun Nagari Pauh, Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh juta Rupiah) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah) ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan serta merta dan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda dan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, atau ;
- Menghukum Para Tergugat dan siapapun juga untuk patuh dan tunduk pada Putusan Pengadilan ini ;
SUBSIDAIR :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |