Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2023/PN Lbs Marizon Syahroni Alias Ucok Torus Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2023/PN Lbs
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marizon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM EFENDI,S.H.Marizon
Tergugat
NoNama
1Syahroni Alias Ucok Torus
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Kelompok Tani Beringin Sakti sebagai pelaksana program kerja (IUHKm) yang berlokasi di Bukit Parontian Loweh, Kp. Koto Panjang, Nagari Lansek Kadok, Kecamatan Rao Selatan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.514/Menhut –II/ 2013. Tentang Penetapan Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan seluas ± 1.635 Ha. (seribu enam ratus tiga puluh lima hekatar), pada kawasan hutan lindung di Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat. dengan dasar pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) oleh Bupati Pasaman;
  3. Menyatakan sah Surat Keputusan Wali Nagri Lansek Kadok Nomor : 140/60/SK/NLK-2022 tentang Pembentukan Pengurus dan Anggota Kelompok Tani Hutan Beringin Sakti Koto Panjang Nagari Lansek Kadok, Kec. Rao Selatan;
  4. Menyatakan sah Surat Izin dan Surat Pernyataan Ninik Mamak Kp. Koto Panjang, tanggal 21 November 2022, atas Pengelolaan Tanah Hutan Lindung Ulayat untuk daerah Hutan Kemasyarakatan (HKM) dengan Luas ± 50. Ha (Lima puluh hektar), yang beralamat Bukit Parontin Loweh, dengan batas-batas lahan; “mulai dari topuang borobuik hingga sampai ke pomatang panjang lontiak borangin, pinang mancuang, sampai ke Bingkuang boronang yang merupakan batas tanah hutan lindung ulayat Kp. Koto panjang, Nagari Lansek Kadok dengan Kp. Silayang, Nagari Silayang, Kec. Mapat Tunggul Selatan”;
  5. Menyatakan Tergugat untuk tidak menguasia atau melakukan aktifitas kegiatan apapun bentuknya dalam objek a guo yang berlokasi di Bukit Parontian Loweh, Kp. Koto Panjang Nagari Lansek Kadok, Kec. Rao Selatan ;
  6. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas objek perkara a guo ;
  7. Menyatakan Tergugat untuk membayar kerugian materil akibat gugatan perkara a guo Antaralain;

-     Biaya penanaman bibit dan perawatan-

dalam areal bermasalah ± 20.000 batang, selama 1 tahun     : Rp. 10.000.000,00

-     Biaya digugatnya kepengadilan atas objek perkara dan -

Biaya lainnya             : Rp.  8.000.000,00            +

Total Jumlah                                             : Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah)

Dengan jumlah Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) secara tunai dan kes seketika ;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah objek perkara a quo;
  2. 9.   Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 100.000 (saratus ribu rupiah) perhari atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo, 1 (satu) minggu setelah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijs) ;
  3. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (perlawanan) atau lainnya;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara a guo;-

Apabila Majelis Hakim yang Mulia Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) Mohon keputusan yang seadilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak