Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2022/PN Lbs NURATINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2022/PN Lbs
Tanggal Surat Rabu, 16 Mar. 2022
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1NURATINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan status perkawinan pemohon yang semula cerai hidup diubah menjadi cerai mati;
  3. Menetapkan status perkawinan pemohon adalah cerai mati;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah status perkawinan pemohon yang semula cerai hidup diubah menjadi cerai mati, pada Kartu Keluarga Nomor 1308040301080294, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 1308045512660001;
  5. Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan turunan resmi dari Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasaman di Lubuk Sikaping untuk segera melakukan perubahan nama pemohon, nama dan tempat tanggal lahir istri pemohon, dan tanggal lahir anak pemohon setelah memperlihatkan salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak