Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan status perkawinan pemohon yang semula cerai hidup diubah menjadi cerai mati;
- Menetapkan status perkawinan pemohon adalah cerai mati;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah status perkawinan pemohon yang semula cerai hidup diubah menjadi cerai mati, pada Kartu Keluarga Nomor 1308040301080294, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 1308045512660001;
- Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan turunan resmi dari Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasaman di Lubuk Sikaping untuk segera melakukan perubahan nama pemohon, nama dan tempat tanggal lahir istri pemohon, dan tanggal lahir anak pemohon setelah memperlihatkan salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|