Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Plw/2019/PN Lbs 1.DARNETI
2.FAUZUL
Kejaksaan Negeri Pasaman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.Plw/2019/PN Lbs
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DARNETI
2FAUZUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Doni, SHDARNETI
2M. Doni, SHFAUZUL
Tergugat
NoNama
1Kejaksaan Negeri Pasaman
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1THERRY GUTAMA, SH. MHKejaksaan Negeri Pasaman
2ERIK ERIYADI, SH.MHKejaksaan Negeri Pasaman
3YUS IMAN MAWARDIN HAREFA, SH.MHKejaksaan Negeri Pasaman
4SRIYANI LATIFA SYAM, SHKejaksaan Negeri Pasaman
5DWI KUSTONO, SHKejaksaan Negeri Pasaman
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai Pelawan adalah tepat, beralasan, dan Jujur;
  3. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas kendaraan berupa 1 (Unit) Mobil Avanza Warna Silver Tahun 2013 yang BPKB atas nama DARNETI (Istri Penggugat/Pelawan) dengan Nomor Polisi BA 1513 MZ, Nomor Mesin MA 63349, dan Nomor Rangka MHKM1BA3 JDK125079;
  4. Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan kendaraan berupa 1 (Unit) Mobil Avanza Warna Silver Tahun 2013 atas nama DARNETI (Istri Penggugat/Pelawan) dengan Nomor Polisi BA 1513 MZ, Nomor Mesin MA 63349, dan Nomor Rangka MHKM1BA3 JDK125079 serta kunci kontak, kepada Pelawan dan dapat melaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya banding atau kasasi dari Terlawan (uitvoerbaar bij voorrad);
  5. Menghukum Terlawan ataupun siapa saja untuk patuh dan tunduk pada putusan Pengadilan ini ;
  6. Membayar biaya Perkara menurut Hukum;

Apabila Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping berpendapat lain, maka:

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak