Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Lbs Rosmawati Sitanggang, S.Pd.M.Hum Kepala kepolisian RI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian dan rehabilitasi
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Lbs
Tanggal Surat Senin, 05 Sep. 2016
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Rosmawati Sitanggang, S.Pd.M.Hum
Termohon
NoNama
1Kepala kepolisian RI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penyitaan atas barang-barang milik Pemohon tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan Perundangan-undangan;
  3. Memerintahkan kepada Termohon agar barang-barang Pemohon yang telah disita, segera di kembalikan kepada Pemohon tersebut segera setelah putusan Praperadilan ini di ucapkan;
  4. Menghukum Termohon untuk meminta maaf  secara terbuka kepada Pemohon lewat media massa selama 2 (dua) hari berturut-turut;
  5. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabat.

atau

Jika Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya