Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Lbs MELLIZA 1.MASPET KENEDI
2.YULI ASMA
3.KANTOR BPN/ATR PASAMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MELLIZA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDREAS RONALDO,S.H,M.H.MELLIZA
2RIO HANDIKA, S.HMELLIZA
Tergugat
NoNama
1MASPET KENEDI
2YULI ASMA
3KANTOR BPN/ATR PASAMAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PAJRI YUNUS, A. MdKANTOR BPN/ATR PASAMAN
2LIDIYA, S.HKANTOR BPN/ATR PASAMAN
3INDRA RAMOS, S.HIMASPET KENEDI
4INDRA RAMOS, S.HIYULI ASMA
5ANITA, S.HMASPET KENEDI
6ANITA, S.HYULI ASMA
7PUTRI DIANA DASOPANG, S.HMASPET KENEDI
8PUTRI DIANA DASOPANG, S.HYULI ASMA
9RIKI SYAHPUTRA, S.HMASPET KENEDI
10RIKI SYAHPUTRA, S.HYULI ASMA
11JIKI ARODI, S.HMASPET KENEDI
12JIKI ARODI, S.HYULI ASMA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 120.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Jl. Imam Bonjol Nomor 32 Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Luas + 23 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Negara

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Melliza

- Sebelah Selatan Berbatas dengan rencana Jalan

- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Negara/Jalan Imam Bonjol

Merupakan hak Milik Penggugat seutuhnya ;

  1. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai/merampas objek perkara secara melawan hukum merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad ) ;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat III yang melakukan persekongkolan jahat  dengan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengurangi ukuran tanah Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad ) ;
  3. Menyatakan tindakan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum  (Onrechtmatigedaad ) ;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Objek Perkara kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp 35.000.000,00 (Tiga puluh Lima juta Rupiah) ;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil  kepada Penggugat sebesar Rp 85.000.000,00 (Delapan puluh Lima juta Rupiah) ;
  7. Menyatakan  putusan  ini  dapat dilaksanakan serta merta dan  terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda dan uang paksa  (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini ;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, atau ;
  10. Menghukum Para Tergugat dan siapapun juga untuk patuh dan tunduk pada Putusan Pengadilan ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak