Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.B/2024/PN Lbs | 1.Sriyani Latifa Syam, S.H. 2.AGUS SALIM, SH 3.AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H. |
ALI MULLAH PANE Pgl ALI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.B/2024/PN Lbs | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-418/L.3.18/Eoh.2/03/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN Bahwa ia terdakwa Ali Mullah Pane Pgl Ali bersama-sama dengan Sahrul Wanto Pgl Anto (DPO) pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 08.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di pinggir jalan raya Jorong IV Kampung Tongah Nagari Taruang-Taruang Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |