Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2023/PN Lbs M. ZEKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2023/PN Lbs
Tanggal Surat Senin, 29 Mei 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. ZEKI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan antara M. ZEKI dan MUHAMMAD ZEKI merupakan satu orang yang sama ;
  3. Menetapkan nama Pemohon adalah M. ZEKI sebagaimana yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1308190509020001 tertanggal 5 Februari 2023, sebagaimana yang tercantum dalam Kartu Keluarga Nomor: 1308192705200001 tertanggal 2 Mei 2020, sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1308-LT-08062017-0055 tertanggal 8 Juni 2017 dan  sebagaimana yang tercantum dalam Ijazah Sekolah Dasar M. ZEKI Nomor: DN-08 Dd/06 0099060 tertanggal 25 Juni 2016 ;
  4. Menetapkan tanggal lahir Pemohon adalah 9 September 2002 sebagaimana yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1308190509020001 tertanggal 5 Februari 2023, sebagaimana yang tercantum dalam Kartu Keluarga Nomor: 1308192705200001 tertanggal 2 Mei 2020, sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1308-LT-08062017-0055 tertanggal 8 Juni 2017 dan  sebagaimana yang tercantum dalam Ijazah Sekolah Dasar M. ZEKI Nomor: DN-08 Dd/06 0099060 tertanggal 25 Juni 2016 ;
  5. Menetapkan nama ayah Pemohon adalah L. AYUP sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1308-LT-08062017-0055 tertanggal 8 Juni 2017 dan  sebagaimana yang tercantum dalam Ijazah Sekolah Dasar M. ZEKI Nomor: DN-08 Dd/06 0099060 tertanggal 25 Juni 2016 ;
  6. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Pasaman setelah menerima Salinan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki nama Pemohon menjadi M. ZEKI ;
  7. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Pasaman setelah menerima Salinan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki tanggal lahir Pemohon menjadi 9 September 2002 ;
  8. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Pasaman setelah menerima Salinan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki nama Ayah Pemohon menjadi L. AYUP ;
  9. Memerintahkan kepada kantor Imigrasi untuk menjadikan penetapan ini sebagai dasar perpanjangan paspor Pemohon ;
  10. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak