Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
-------Bahwa mereka Terdakwa I Nopis Pgl Nopis dan Terdakwa II Syafrial Pgl Si Saf pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di sebuah warung milik Saksi Kurniawati Pgl Wati yang beralamat di Pasar I Jorong II Sungai Pandahan Nagari Sundata Selatan Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 WIB Saksi Bismar Pgl Si Bis (penuntutan terpisah) pergi ke arah Sungai Pandahan untuk mengisi akun DANA miliknya dengan nomor 081351345058 di konter sebanyak Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu Saksi Bismar Pgl Si Bis mengirimkan atau mendeposit uang ke akun DANA bandar judi online di aplikasi EDMTOGEL bernama F**i I***n dengan nomor 082126314326. Setelah itu sekira pukul 20.45 WIB Saksi Bismar Pgl Si Bis mendatangi warung milik Saksi Kurniawati Pgl Wati yang beralamat di Pasar I Jorong II Sungai Pandahan Nagari Sundata Selatan Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dan bermain domino di warung tersebut. Setelah Saksi Bismar Pgl Si Bis bermain domino, datanglah Terdakwa I Nopis Pgl Nopis menitipkan pasangan nomor togel yang ditulis dalam secarik kertas bertuliskan 3836x0.5, 6393x0.5 BBF (Bolak Balik Full Set) dan 63x3 dan menyerahkan uang taruhannya sebanyak Rp9.000,- (sembilan ribu rupiah). Kemudian Saksi Bismar Pgl Si Bis mengambil handphone merk OPPO 58 warna hijau miliknya untuk memasang angka togel ke dalam aplikasi judi online yang bernama EDMTOGEL, cara yang dilakukan oleh Saksi Bismar Pgl Si Bis adalah dengan memasukkan username akunnya yang bernama “bismar” dengan password “bismar” setelah itu barulah Saksi Bismar Pgl Si Bis memasang angka titipan Terdakwa I Nopis Pgl Nopis tersebut. Beberapa menit setelahnya datang Terdakwa II Syafrial Pgl Si Saf dan berkata kepada Saksi Bismar Pgl Si Bis, “pasang angko dulu bang (pasang angka dulu bang)”, yang dijawab oleh Saksi Bismar Pgl Si Bis, “iyo (iya)”. Kemudian Terdakwa II Syafrial Pgl Si Saf menyebutkan pasangan angka yang dimaksud, yaitu 10x2 dan 28x2 lalu Saksi Bismar Pgl Si Bis memasukkannya ke dalam aplikasi judi online EDMTOGEL. Barulah setelah itu Terdakwa II Syafrial Pgl Si Saf menyerahkan uang sejumlah Rp4000,- (empat ribu rupiah) kepada Saksi Bismar Pgl Si Bis. Setelah memasang angka-angka judi online Saksi Bismar Pgl Si Bis dan para terdakwa duduk di warung milik Saksi Kurniawati Pgl Wati sambil minum kopi, kemudian sekira pukul 21.00 WIB Polisi datang dan melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap para terdakwa dan Saksi Bismar Pgl Si Bis, kemudian terdakwa dan Saksi Bismar Pgl Si Bis diamankan oleh polisi beserta:
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO A58 warna hijau dengan nomor IMEI 1 865813062938014, IMEI 2 865813062938006 yang menggunakan case warna hitam beserta kartu sim dengan nomor 081251345058;
- Uang tunai sebesar Rp.218.000,- (dua ratus delapan belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah).
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).
- 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar sobekan kertas warna putih bertuliskan angka 3836 x 0.5. 6393 x 0.5 BBF dan 63 x 3;
- 1 (satu) lembar sobekan kertas warna putih bertuliskan angka 160. 162 dan 163;
- 1 (satu) lembar sobekan kertas warna putih bertuliskan angka 139 x 1. 239 x 1. 339 x 1. 439 x 1. 539 x 1 x 639 x 1. 739 x 1. 839 x 1. 39 x 2. 17.28.56. 68. 88.99. 46. 91. 221. 48. 66. 26. 39. 57. 61. 90. 22. 58. 90. 211. 40. 70 dan 300;
- 1 (satu) lembar sobekan kertas warna warna putih yang bertuliskan angka 3837.
- Uang tunai sebesar Rp.178.000,- (seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah).
- 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,-(lima ribu rupiah).
- 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp.2.000,-(dua ribu rupiah).
- Bahwa permainan judi jenis togel online yang para terdakwa mainkan adalah Jenis Togel putaran Hongkong, yang mana angka pasangan yang akan diundi pada putaran Hongkong ini berjumlah 4 (empat) angka, 3 (tiga) angka, dan 2 (dua) angka dan undian angka tersebut keluar pada pukul 23.00 WIB dan putarannya selama 1 (satu) minggu sebanyak 7 (tujuh) kali yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu. Kemudian untuk pasangan 4 (empat) angka yang keluar akan mendapatkan hadiah sebesar Rp8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), untuk pasangan 3 (tiga) angka yang keluar akan mendapatkan hadiah sebesar Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pasangan 2 (dua) angka yang keluar akan mendapatkan hadiah sebesar Rp99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
- Bahwa untuk memenangkan permainan judi togel tersebut sama sekali tidak perlu memiliki keahlian khusus, melainkan hanya berupa untung-untungan saja tergantung angka yang keluar melalui putaran/undian yang dilakukan, kemudian dalam menggunakan dan atau memberi kesempatan bermain judi online tersebut kepada orang lain dilakukan oleh terdakwa tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa tempat diadakannya atau digelarnya permainan judi jenis togel yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah di sebuah warung milik Saksi Kurniawati Pgl Wati yang terletak di pinggir jalan sehingga dapat dilewati dan dikunjungi oleh khalayak umum.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHPidana;------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa mereka Terdakwa I Nopis Pgl Nopis dan Terdakwa II Syafrial Pgl Si Saf pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di sebuah warung milik Saksi Kurniawati Pgl Wati yang beralamat di Pasar I Jorong II Sungai Pandahan Nagari Sundata Selatan Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau ditempat yang dikunjungi umum, kecuali ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 WIB Saksi Bismar Pgl Si Bis (penuntutan terpisah) pergi ke arah Sungai Pandahan untuk mengisi akun DANA miliknya dengan nomor 081351345058 di konter sebanyak Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu Saksi Bismar Pgl Si Bis mengirimkan atau mendeposit uang ke akun DANA bandar judi online di aplikasi EDMTOGEL bernama F**i I***n dengan nomor 082126314326. Setelah itu sekira pukul 20.45 WIB Saksi Bismar Pgl Si Bis mendatangi warung milik Saksi Kurniawati Pgl Wati yang beralamat di Pasar I Jorong II Sungai Pandahan Nagari Sundata Selatan Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dan bermain domino di warung tersebut. Setelah Saksi Bismar Pgl Si Bis bermain domino, datanglah Terdakwa I Nopis Pgl Nopis menitipkan pasangan nomor togel yang ditulis dalam secarik kertas bertuliskan 3836x0.5, 6393x0.5 BBF (Bolak Balik Full Set) dan 63x3 dan menyerahkan uang taruhannya sebanyak Rp9.000,- (sembilan ribu rupiah). Kemudian Saksi Bismar Pgl Si Bis mengambil handphone merk OPPO 58 warna hijau miliknya untuk memasang angka togel ke dalam aplikasi judi online yang bernama EDMTOGEL, cara yang dilakukan oleh Saksi Bismar Pgl Si Bis adalah dengan memasukkan username akunnya yang bernama “bismar” dengan password “bismar” setelah itu barulah Saksi Bismar Pgl Si Bis memasang angka titipan Terdakwa I Nopis Pgl Nopis tersebut. Beberapa menit setelahnya datang Terdakwa II Syafrial Pgl Si Saf dan berkata kepada Saksi Bismar Pgl Si Bis, “pasang angko dulu bang (pasang angka dulu bang)”, yang dijawab oleh Saksi Bismar Pgl Si Bis, “iyo (iya)”. Kemudian Terdakwa II Syafrial Pgl Si Saf menyebutkan pasangan angka yang dimaksud, yaitu 10x2 dan 28x2 lalu Saksi Bismar Pgl Si Bis memasukkannya ke dalam aplikasi judi online EDMTOGEL. Barulah setelah itu Terdakwa II Syafrial Pgl Si Saf menyerahkan uang sejumlah Rp4000,- (empat ribu rupiah) kepada Saksi Bismar Pgl Si Bis. Setelah memasang angka-angka judi online Saksi Bismar Pgl Si Bis dan para terdakwa duduk di warung milik Saksi Kurniawati Pgl Wati sambil minum kopi, kemudian sekira pukul 21.00 WIB Polisi datang dan melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap para terdakwa dan Saksi Bismar Pgl Si Bis, kemudian terdakwa dan Saksi Bismar Pgl Si Bis diamankan oleh polisi beserta:
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO A58 warna hijau dengan nomor IMEI 1 865813062938014, IMEI 2 865813062938006 yang menggunakan case warna hitam beserta kartu sim dengan nomor 081251345058;
- Uang tunai sebesar Rp.218.000,- (dua ratus delapan belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah).
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).
- 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar sobekan kertas warna putih bertuliskan angka 3836 x 0.5. 6393 x 0.5 BBF dan 63 x 3;
- 1 (satu) lembar sobekan kertas warna putih bertuliskan angka 160. 162 dan 163;
- 1 (satu) lembar sobekan kertas warna putih bertuliskan angka 139 x 1. 239 x 1. 339 x 1. 439 x 1. 539 x 1 x 639 x 1. 739 x 1. 839 x 1. 39 x 2. 17.28.56. 68. 88.99. 46. 91. 221. 48. 66. 26. 39. 57. 61. 90. 22. 58. 90. 211. 40. 70 dan 300;
- 1 (satu) lembar sobekan kertas warna warna putih yang bertuliskan angka 3837.
- Uang tunai sebesar Rp.178.000,- (seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah).
- 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,-(lima ribu rupiah).
- 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp.2.000,-(dua ribu rupiah).
- Bahwa permainan judi jenis togel online yang para terdakwa mainkan adalah Jenis Togel putaran Hongkong, yang mana angka pasangan yang akan diundi pada putaran Hongkong ini berjumlah 4 (empat) angka, 3 (tiga) angka, dan 2 (dua) angka dan undian angka tersebut keluar pada pukul 23.00 WIB dan putarannya selama 1 (satu) minggu sebanyak 7 (tujuh) kali yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu. Kemudian untuk pasangan 4 (empat) angka yang keluar akan mendapatkan hadiah sebesar Rp8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), untuk pasangan 3 (tiga) angka yang keluar akan mendapatkan hadiah sebesar Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pasangan 2 (dua) angka yang keluar akan mendapatkan hadiah sebesar Rp99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
- Bahwa untuk memenangkan permainan judi togel tersebut sama sekali tidak perlu memiliki keahlian khusus, melainkan hanya berupa untung-untungan saja tergantung angka yang keluar melalui putaran/undian yang dilakukan, kemudian dalam menggunakan dan atau memberi kesempatan bermain judi online tersebut kepada orang lain dilakukan oleh terdakwa tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa tempat diadakannya atau digelarnya permainan judi jenis togel yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah di sebuah warung milik Saksi Kurniawati Pgl Wati yang terletak di pinggir jalan sehingga dapat dilewati dan dikunjungi oleh khalayak umum.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-2 KUHPidana;----------------------------------------------------------------------------------------- |