Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2024/PN Lbs 1.Amalia Anjani, S.H
2.AGUS SALIM, SH
3.Diyani Faudila, SH
4.AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
PERI IPRIAL Pgl PERI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-185/L.3.18/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Amalia Anjani, S.H
2AGUS SALIM, SH
3Diyani Faudila, SH
4AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PERI IPRIAL Pgl PERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

PRIMAIR :

           Bahwa Terdakwa PERI IPRIAL Plg PERI, pada hari Rabu tanggal 22 November 2023  sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa PERI IPRIAL Pgl PERI, Jalan Napolen Jorong Sontang Nagari Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Berawal pada hari kamis tanggal 16 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa menghubungi SI AM (Dpo) menggunakan Handphone milik Terdakwa PERI IPRIAL Plg PERI, kemudian Terdakwa mengatakan kepada SI AM (Dpo) “Ada Barang?” dijawab SI AM (Dpo) “Ada, Jemputlah”, kemudian dijawab oleh Terdakwa “Jadi, Besok Saya Berangkat” sehingga di jawab oleh SI AM (Dpo) “Berapa Banyaknya?”, terdakwa menjawab “1/8 Saja” kemudian SI AM (Dpo) menjawab “Jadi”, kemudian terdakwa bertanya “Berapa Harganya?” SI AM menjawab “Harganya Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)”, terdakwa menjawab “Jadilah”, kemudian Keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 17 November 2023, terdakwa berangkat dari rumah terdakwa seorang diri menuju Bukittinggi untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB bertempat di tugu monumen pesawat bukittinggi, terdakwa membeli 1 (satu) paket yang dibungkus dengan plastik klip bening yang sudah diberi lakban warna hitam yang menurut keterangan SI AM (Dpo) adalah 12,5 (Dua Belas Koma Lima) gram namun tidak pernah ditimbang oleh Terdakwa dan 1 (satu) plastik klip bening dan 16 (Enam Belas) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di bawah tempat tidur terdakwa oleh Saksi FAUZAN MUHAMMAD NASUTION dan saksi IBNU IHSAN dalam melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa PERI IPRIAL Plg PERI adalah merupakan sisa dari narkotika jenis sabu yang terdakwa beli dari SI AM (Dpo).
  • Bahwa terdakwa sudah mengirimkan atau membayar uang dari pembelian narkotika jenis sabu kepada SI AM (Dpo) sebanyak Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) ke sebuah nomor dana melalui BRI link yang ada di Tapus.
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 08.00 WIB teman terdakwa yaitu saksi VERGIO FERNANDO PUTRA Pgl GIO (diajukan ke persidangan dalam berkas terpisah) datang ke rumah terdakwa, saksi VERGIO FERNANDO PUTRA Pgl GIO memang sering datang ke rumah terdakwa, kemudian sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di dalam saku celana yang terdakwa gantung di dalam kamar dan membawanya ke ruang tengah rumah, selain narkotika jenis sabu terdakwa juga membawa beberapa plastik klip bening yang terdakwa beli dari toko online dan potongan pipet sedotan yang sudah terdakwa modifikasi menjadi seperti sendok kecil yang kegunaannya sebagai alat untuk mengambil sabu, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke ruang tengah rumah dan meletakkan seluruhnya di atas sebuah meja yang saat itu saksi VERGIO FERNANDO PUTRA Pgl GIO juga berada di dekat terdakwa, kemudian terdakwa langsung bekerja untuk membagi narkotika jenis sabu menjadi paketan yang lebih kecil, terdakwa dalam membagi narkotika jenis sabu tersebut ada beberapa kali meminta tolong kepada saksi VERGIO FERNANDO PUTRA Pgl GIO untuk memegang plastik klip bening kecil agar memudahkan terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip bening melalui salah satu sisi bagian atas plastik klip bening dengan takaran yang berbeda-beda tanpa ditimbang oleh terdakwa kemudian ditutup rapat.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Pada saat Saksi FAUZAN MUHAMMAD NASUTION dan saksi IBNU IHSAN Bersama dengan SAT Resnarkoba Polres Pasaman melakukan penangkapan di dalam rumah kediaman Terdakwa PERI IPRIAL Pgl PERI, yang beralamat di Napolen Jorong Sontang Nagari Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman ditemukan 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah dompet kecil berwarna pink yang terdakwa sembunyikan di dalam sebuah sepatu sebelah kiri, kemudian diletakkan oleh terdakwa di bawah tempat tidur yang berada di ruang tamu rumah, narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 16 (enam belas) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening yang diberi tanda B1 sampai dengan B4, C1 sampai dengan C4, D1 sampai dengan D6 dan E1 sampai dengan E2, kemudian setelah dilakukan penimbangan di kantor Pegadaian Lubuk Sikaping maka diperoleh dengan berat kotor adalah 5,81 (lima koma delapan satu) gram, sedangkan berat bersih atau berat dari narkotika jenis sabu saja adalah seberat 4,08 (empat koma nol delapan) gram.
  • Bahwa tujuan terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu menjadi paket kecil narkotika jenis sabu adalah untuk memudahkan terdakwa dalam menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan kisaran harga paling murah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga paling mahal Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa telah menjual narkorika jenis sabu Kepada IHSAN, sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian kepada PENDI, terdakwa menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Kepada ARUL, terdakwa menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa sudah menerima uang pembelian narkotika jenis sabu dari IHSAN, PENDI dan ARUL yang mana mereka langsung menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian uang pembelian narkotika jenis sabu dari IHSAN, PENDI dan ARUL sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah disita oleh polisi dan dijadikan barang bukti.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Janis Sabu dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang.
  • Bahwa benar barang bukti berupa :
  • 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, dengan berat kotor 1,62 (satu koma enam dua) gram dan berat bersih 1,43 (satu koma empat tiga) gram.
  • 16 (enam belas) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening yang diberi tanda :
  • B1 sampai dengan B4.
  • C1 sampai dengan C4.
  • D1 sampai dengan D6
  • E1 sampai dengan E2.

Dengan total berat kotor 4,19 (empat koma satu Sembilan) gram dan total berat bersih 2,65 (dua koma enam lima) gram.

  • 5 (lima) buah plastik klip bening yang ditandai dengan huruf A sampai dengan E.
  • 1 (satu) buah dompet kecil warna pink.
  • 1 (satu) buah potongan sedotan plastik bening.
  • Uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), yang terdiri dari 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru yang berisikan 1 (satu) buah kartu sim Axis.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Penimbangan Barang Bukti di Kantor PT. Pegadaian UPC. Lubuk Sikaping Nomor : 124/10427.XI/2023 tanggal 23 November 2023 yang ditandatangani oleh Ezanofendri, perihal Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Menyatakan bahwa Barang Bukti telah ditimbang sesuai dengan kondisi yang ada sebagai berikut :

1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 16 (enam belas) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip bening yang diberi tanda B1 sampai dengan B4, C1 sampai dengan C4, D1 sampai dengan D6 dan E1 sampai dengan E2 dengan berat kotor keseluruhan barang bukti tersebut adalah 5,81 (lima koma delapan satu) gram, dan total berat bersih 4,08 (empat koma nol delapan) gram dan disisihkan 0.17 (nol koma tujuh belas) gram untuk uji laboratorium dan berat sisa 3,91 (Tiga koma sembilan satu) gram untuk persidangan.

  • Bahwa Berdasarkan pemeriksaan laboratorium terhadap sample barang bukti seberat 0,17 (nol koma satu tujuh) gram dan dari hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Padang sesuai dengan surat Laporan Pengujian Nomor : 23.083.11.16.05.0831.K, tanggal 29 November 2023, yang ditandatangani oleh Yelvina S. Si, Apt, disimpulkan bahwa sample barang bukti narkotika jenis sabu Nomor : R  / 18 / XI / 2023 / Resnarkoba, tanggal 24 November 2023 yang di periksa merupakan sabu (Metamfetamin) dan termasuk narkotika golongan I Bukan Tanaman Janis Sabu.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR:

Bahwa Terdakwa PERI IPRIAL Plg PERI, pada waktu dan tempat sebagimana diuraikan dalam dakwaan Primair di atas “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------

  • Berawal pada hari kamis tanggal 16 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa menghubungi SI AM (Dpo) menggunakan Handphone milik Terdakwa PERI IPRIAL Plg PERI, kemudian Terdakwa mengatakan kepada SI AM (Dpo) “Ada Barang?” dijawab SI AM (Dpo) “Ada, Jemputlah”, kemudian dijawab oleh Terdakwa “Jadi, Besok Saya Berangkat” sehingga di jawab oleh SI AM (Dpo) “Berapa Banyaknya?”, terdakwa menjawab “1/8 Saja” kemudian SI AM (Dpo) menjawab “Jadi”, kemudian terdakwa bertanya “Berapa Harganya?” SI AM menjawab “Harganya Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)”, terdakwa menjawab “Jadilah”, kemudian Keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 17 November 2023, terdakwa berangkat dari rumah terdakwa seorang diri menuju Bukittinggi untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB bertempat di tugu monumen pesawat bukittinggi, terdakwa membeli 1 (satu) paket yang dibungkus dengan plastik klip bening yang sudah diberi lakban warna hitam yang menurut keterangan SI AM (Dpo) adalah 12,5 (Dua Belas Koma Lima) gram namun tidak pernah ditimbang oleh Terdakwa dan 1 (satu) plastik klip bening dan 16 (Enam Belas) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet kecil berwarna pink yang terdakwa sembunyikan di dalam sebuah Sepatu sebelah kiri, kemudian diletakkan oleh terdakwa di bawah tempat tidur yang berada di ruang tamu rumah terdakwa oleh Saksi FAUZAN MUHAMMAD NASUTION dan saksi IBNU IHSAN dalam melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa PERI IPRIAL Plg PERI adalah merupakan sisa dari narkotika jenis sabu yang terdakwa beli dari SI AM (Dpo).
  • Bahwa terdakwa sudah mengirimkan atau membayar uang dari pembelian narkotika jenis sabu kepada SI AM (Dpo) sebanyak Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) ke sebuah nomor dana melalui BRI link yang ada di Tapus.
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 08.00 WIB teman terdakwa yaitu saksi VERGIO FERNANDO PUTRA Pgl GIO (diajukan ke persidangan dalam berkas terpisah) datang ke rumah terdakwa, saksi VERGIO FERNANDO PUTRA Pgl GIO memang sering datang ke rumah terdakwa, kemudian sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di dalam saku celana yang terdakwa gantung di dalam kamar dan membawanya ke ruang tengah rumah, selain narkotika jenis sabu terdakwa juga membawa beberapa plastik klip bening yang terdakwa beli dari toko online dan potongan pipet sedotan yang sudah terdakwa modifikasi menjadi seperti sendok kecil yang kegunaannya sebagai alat untuk mengambil sabu, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke ruang tengah rumah dan meletakkan seluruhnya di atas sebuah meja yang saat itu saksi VERGIO FERNANDO PUTRA Pgl GIO juga berada di dekat terdakwa, kemudian terdakwa langsung bekerja untuk membagi narkotika jenis sabu menjadi paketan yang lebih kecil, terdakwa dalam membagi narkotika jenis sabu tersebut ada beberapa kali meminta tolong kepada saksi VERGIO FERNANDO PUTRA Pgl GIO untuk memegang plastik klip bening kecil agar memudahkan terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip bening melalui salah satu sisi bagian atas plastik klip bening dengan takaran yang berbeda-beda tanpa ditimbang oleh terdakwa kemudian ditutup rapat.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Pada saat Saksi FAUZAN MUHAMMAD NASUTION dan saksi IBNU IHSAN Bersama dengan SAT Resnarkoba Polres Pasaman melakukan penangkapan di dalam rumah kediaman Terdakwa PERI IPRIAL Pgl PERI, yang beralamat di Napolen Jorong Sontang Nagari Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman ditemukan 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah dompet kecil berwarna pink yang terdakwa sembunyikan di dalam sebuah sepatu sebelah kiri, kemudian diletakkan oleh terdakwa di bawah tempat tidur yang berada di ruang tamu rumah, narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 16 (enam belas) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening yang diberi tanda B1 sampai dengan B4, C1 sampai dengan C4, D1 sampai dengan D6 dan E1 sampai dengan E2, kemudian setelah dilakukan penimbangan di kantor Pegadaian Lubuk Sikaping maka diperoleh dengan berat kotor adalah 5,81 (lima koma delapan satu) gram, sedangkan berat bersih atau berat dari narkotika jenis sabu saja adalah seberat 4,08 (empat koma nol delapan) gram.
  • Bahwa tujuan terdakwa membagi 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu menjadi paket kecil narkotika jenis sabu adalah untuk memudahkan terdakwa dalam menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan kisaran harga paling murah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga paling mahal Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Janis Sabu dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang.
  • Bahwa benar barang bukti berupa :
  • 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, dengan berat kotor 1,62 (satu koma enam dua) gram dan berat bersih 1,43 (satu koma empat tiga) gram.
  • 16 (enam belas) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening yang diberi tanda :
  • B1 sampai dengan B4.
  • C1 sampai dengan C4.
  • D1 sampai dengan D6
  • E1 sampai dengan E2.

Dengan total berat kotor 4,19 (empat koma satu Sembilan) gram dan total berat bersih 2,65 (dua koma enam lima) gram.

  • 5 (lima) buah plastik klip bening yang ditandai dengan huruf A sampai dengan E.
  • 1 (satu) buah dompet kecil warna pink.
  • 1 (satu) buah potongan sedotan plastik bening.
  • Uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), yang terdiri dari 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru yang berisikan 1 (satu) buah kartu sim Axis.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Penimbangan Barang Bukti di Kantor PT. Pegadaian UPC. Lubuk Sikaping Nomor : 124/10427.XI/2023 tanggal 23 November 2023 yang ditandatangani oleh Ezanofendri, perihal Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Menyatakan bahwa Barang Bukti telah ditimbang sesuai dengan kondisi yang ada sebagai berikut :

1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 16 (enam belas) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip bening yang diberi tanda B1 sampai dengan B4, C1 sampai dengan C4, D1 sampai dengan D6 dan E1 sampai dengan E2 dengan berat kotor keseluruhan barang bukti tersebut adalah 5,81 (lima koma delapan satu) gram, dan total berat bersih 4,08 (empat koma nol delapan) gram dan disisihkan 0.17 (nol koma tujuh belas) gram untuk uji laboratorium dan berat sisa 3,91 (Tiga koma sembilan satu) gram untuk persidangan.

  • Bahwa Berdasarkan pemeriksaan laboratorium terhadap sample barang bukti seberat 0,17 (nol koma satu tujuh) gram dan dari hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Padang sesuai dengan surat Laporan Pengujian Nomor : 23.083.11.16.05.0831.K, tanggal 29 November 2023, yang ditandatangani oleh Yelvina S. Si, Apt, disimpulkan bahwa sample barang bukti narkotika jenis sabu Nomor : R  / 18 / XI / 2023 / Resnarkoba, tanggal 24 November 2023 yang di periksa merupakan sabu (Metamfetamin) dan termasuk narkotika golongan I Bukan Tanaman Janis Sabu.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------------------------------------------------------Dan---------------------------------------------------------------

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa PERI IPRIAL Plg PERI, pada waktu dan tempat sebagimana diuraikan dalam dakwaan Primair di atas “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu Bagi Dirinya Sendiri” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada saat saksi VERGIO FERNANDO PUTRA Pgl GIO (diajukan ke persidangan dalam berkas terpisah) sedang membersihkan meja tempat Terdakwa memaketkan narkotika jenis sabu kemudian saksi VERGIO FERNANDO PUTRA Pgl GIO mengatakan kepada Terdakwa “Untuk Sayalah Pak Yang Jatuh Ini” sambil menunjukkan ada beberapa butir narkotika jenis sabu di atas meja kemudian dijawab oleh terdakwa “ambillah dan bersihkan mejanya” kemudian terdakwa melihat saksi VERGIO FERNANDO PUTRA Pgl GIO mengambil sebuah plastik klip bening bekas yang ada di ruang tengah rumah dan langsung memasukkan narkotika jenis sabu yang tercecer di atas meja tersebut ke plastik klip bening, kemudian setelah saksi VERGIO FERNANDO PUTRA Pgl GIO selesai membersihkan meja tersebut dan menyimpan narkotika jenis sabu yang tertinggal di atas meja maka terdakwa langsung mengambil kaca pirek yang telah terdakwa isi narkotika jenis sabu dan langsung memakainya bersama dengan saksi VERGIO FERNANDO PUTRA Pgl GIO di dalam rumah Terdakwa PERI IPRIAL Plg PERI.
  • Bahwa terakhir kali terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu bersama dengan saksi VERGIO FERNANDO PUTRA Pgl GIO adalah pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 08.00 WIB, yang bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Napolen Jorong Sontang Nagari Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman.
  • Bahwa perbuatan terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Janis Sabu dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang.
  • Bahwa benar barang bukti berupa :
  • 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, dengan berat kotor 1,62 (satu koma enam dua) gram dan berat bersih 1,43 (satu koma empat tiga) gram.
  • 16 (enam belas) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening yang diberi tanda :
  • B1 sampai dengan B4.
  • C1 sampai dengan C4.
  • D1 sampai dengan D6
  • E1 sampai dengan E2.

Dengan total berat kotor 4,19 (empat koma satu Sembilan) gram dan total berat bersih 2,65 (dua koma enam lima) gram.

  • 5 (lima) buah plastik klip bening yang ditandai dengan huruf A sampai dengan E.
  • 1 (satu) buah dompet kecil warna pink.
  • 1 (satu) buah potongan sedotan plastik bening.
  • Uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), yang terdiri dari 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru yang berisikan 1 (satu) buah kartu sim Axis.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Penimbangan Barang Bukti di Kantor PT. Pegadaian UPC. Lubuk Sikaping Nomor : 124/10427.XI/2023 tanggal 23 November 2023 yang ditandatangani oleh Ezanofendri, perihal Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Menyatakan bahwa Barang Bukti telah ditimbang sesuai dengan kondisi yang ada, sebagai berikut :

1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 16 (enam belas) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip bening yang diberi tanda B1 sampai dengan B4, C1 sampai dengan C4, D1 sampai dengan D6 dan E1 sampai dengan E2 dengan berat kotor keseluruhan barang bukti tersebut adalah 5,81 (lima koma delapan satu) gram, dan total berat bersih 4,08 (empat koma nol delapan) gram dan disisihkan 0.17 (nol koma tujuh belas) gram untuk uji laboratorium dan berat sisa 3,91 (Tiga koma sembilan satu) gram untuk persidangan.

  • Bahwa Berdasarkan pemeriksaan laboratorium terhadap sample barang bukti seberat 0,17 (nol koma satu tujuh) gram dan dari hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Padang sesuai dengan surat Laporan Pengujian Nomor : 23.083.11.16.05.0831.K, tanggal 29 November 2023, yang ditandatangani oleh Yelvina S. Si, Apt, disimpulkan bahwa sample barang bukti narkotika jenis sabu Nomor : R  / 18 / XI / 2023 / Resnarkoba, tanggal 24 November 2023 yang di periksa merupakan sabu (Metamfetamin) dan termasuk narkotika golongan I Bukan Tanaman Janis Sabu.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Tidak Intoksikasi/mabuk Narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Sikaping tanggal 22 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. Lidya De Vega, M Ked (KJ) Sp.KJ, menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan Urine yang diambil dari Terdakwa PERI Pgl. PERI dengan hasil pemeriksaan Positif Metampetamin (sabu).

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Lubuk Sikaping, 30 Januari 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.19950713 202203 1 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya