Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2024/PN Lbs 1.AGUS SALIM, SH
2.Amalia Anjani, S.H
3.Diyani Faudila, S.H.
ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-547/L.3.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS SALIM, SH
2Amalia Anjani, S.H
3Diyani Faudila, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO besama-sama dengan saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI (penuntutan terpisah) pada Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib sampai dengan sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong II Pasar Rao Nagari Taruang - Taruang  Utara Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman sampai dengan di tepi Jalan Lintas Sumatera Medan – Padang tepatnya di Simpang Rumbai Jorong II Pasar Rao Nagari Taruang-Taruang Utara Kecamata Rao Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

    • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib ketika terdakwa pergi ke rumah peninggalan orang tua saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI yang beralamat di Jorong II Pasar Rao Nagari Taruang - Taruang  Utara Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman untuk mencari CIP HIGT DOMINO untuk dimainkan yang kebetulan pada saat itu terdakwa melihat saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI sedang membersihkan tanaman miliknya di belakang rumah, lalu terdakwa berbincang-bincang dengannya dan ketika saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI istirahat terdakwa mengajak saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI untuk patungan membeli narkotika jenis sabu yang juga disetujui oleh saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI dengan besaran masing-masing orang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga uang yang terkumpul sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu.
    • Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib terdakwa melihat saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI menghubungi seseorang menggunakan Handphone lalu setelah selesai menelepon orang tersebut saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI memberitahun kepada terdakwa bahwa orang yang diteleponnya adalah ALFARIZI Pgl RIZI, selanjutnya saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI pergi sendirian menemui ALFARIZI Pgl RIZI untuk membeli narkotika jenis sabu yang beralamat di tepi Jalan Lintas Sumatera Medan – Padang tepatnya di Simpang Rumbai Jorong II Pasar Rao Nagari Taruang-Taruang Utara Kecamata Rao Kabupaten Pasaman, sedangkan pada saat itu terdakwa menunggu di dalam rumah peninggalan orang tua saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI.
    • Bahwa sekira pukul 14.25 wib, terdakwa melihat saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI sudah datang kembali ke rumah dengan membawa sebuah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa dan saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI langsung mempersiapkan alat-alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, setelah semua peralatan untuk menggunakan atau memakai narkotika jenis sabu telah siap, barulah saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI mengambil sebuah kaca pirek dan memasukkan seluruh narkotika jenis sabu yang ada di dalam 1 (satu) paket kecil tersebut ke dalam kaca pirek, kemudian terdakwa dan saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI bergantian menghisap narkotika jenis sabu tersebut sampai dengan habis.
    • Bahwa setelah terdakwa dan saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI selesai menggunakan atau memakai narkotika jenis sabu tersebut, maka saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI langsung membersihkan alat-alat yang telah digunakan untuk memakai narkotika jenis sabu lalu disimpan ke dalam sebuah lemari kayu yang ada di kamar rumah, setelah menyimpan peralatan tersebut, terdakwa dan saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI tidak meninggalkan rumah tersebut melainkan mereka masih berada di dalam rumah sambil bermain game yang ada di handphone milik mereka masing-masing, hingga sekira pukul 20.00 wib ketika terdakwa dan saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI masih bermain game datanglah beberapa orang polisi yang menanyakan kepada terdakwa dan saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI apakah mereka telah menggunakan narkotika jenis sabu yang kemudian dijawab dan dibenarkan oleh keduanya bahwa mereka telah menggunakan narkotika jenis sabu.
    • Bahwa selanjutnya polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan  alat-alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu di dalam sebuah lemari kayu yang ada di dalam kamar rumah tersebut dan dengan ditemukannya alat-alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu maka polisi kembali menanyakan kepada terdakwa dan saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI dimana menyimpan narkotika jenis sabu yang mereka miliki, namun terdakwa tidak menjawab karena berfikiran bahwa narkotika jenis sabu telah habis digunakan seluruhnya hingga akhirnya polisi melihat tas pinggang warna hitam milik saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI yang terletak di lantai rumah dan menanyakan pemilik tas tersebut yang saat itu saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI mengatakan dirinyalah pemilik tas tersebut, kemudian salah seorang polisi langsung memeriksa tas tersebut dan pada saat polisi memeriksa pada bagian belakang tas ditemukan gulungan timah rokok yang berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu di dalamnya yang merupakan hasil sabu yang disisihkan oleh saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI dari pembelian kepada ALFARIZI Pgl RIZI sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebelumnya, selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI lalu di bawa ke Polres Pasaman.
    • Bahwa berdasarkan Laporan Penimbangan Barang Bukti oleh Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping No : 139/10427.XII/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang ditandatangani oleh EZANOFENDRI NIK.P.86342 selaku Kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping terhadap 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan total berat kotor 0,11 (nol koma satu satu) gram dan total berat bersih keseluruhan sebesar 0,02 (nol koma nol dua) gram kemudian dilabel untuk tujuan pemeriksaan laboratorium.
    • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang No. 23.083.11.16.05.0856.K tanggal 19 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Pihak Ketiga dengan hasil pengujian terhadap contoh narkotika jenis sabu dengan berat sample 0,02 (nol koma nol dua) gram atas nama PRIMA RESKI Pgl RIKI dan ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO adalah sabu (metamfetamin) positif termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
    • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

 

------ Atas hal tersebut perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO besama-sama dengan saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI (penuntutan terpisah) pada hari selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023  bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong II Pasar Rao Nagari Taruang - Taruang  Utara Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:- ---------

    • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib ketika terdakwa pergi ke rumah peninggalan orang tua saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI yang beralamat di Jorong II Pasar Rao Nagari Taruang - Taruang  Utara Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman untuk mencari CIP HIGT DOMINO untuk dimainkan yang kebetulan pada saat itu terdakwa melihat saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI sedang membersihkan tanaman miliknya di belakang rumah, lalu terdakwa berbincang-bincang dengannya dan ketika saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI istirahat terdakwa mengajak saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI untuk patungan membeli narkotika jenis sabu yang juga disetujui oleh saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI dengan besaran masing-masing orang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga uang yang terkumpul sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu.
    • Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib terdakwa melihat saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI menghubungi seseorang menggunakan Handphone lalu setelah selesai menelepon orang tersebut saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI memberitahun kepada terdakwa bahwa orang yang diteleponnya adalah ALFARIZI Pgl RIZI, selanjutnya saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI pergi sendirian menemui ALFARIZI Pgl RIZI untuk membeli narkotika jenis sabu yang beralamat di tepi Jalan Lintas Sumatera Medan – Padang tepatnya di Simpang Rumbai Jorong II Pasar Rao Nagari Taruang-Taruang Utara Kecamata Rao Kabupaten Pasaman, sedangkan pada saat itu terdakwa menunggu di dalam rumah peninggalan orang tua saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI.
    • Bahwa sekira pukul 14.25 wib, terdakwa melihat saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI sudah datang kembali ke rumah dengan membawa sebuah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa dan saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI langsung mempersiapkan alat-alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, setelah semua peralatan untuk menggunakan atau memakai narkotika jenis sabu telah siap, barulah saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI mengambil sebuah kaca pirek dan memasukkan seluruh narkotika jenis sabu yang ada di dalam 1 (satu) paket kecil tersebut ke dalam kaca pirek, kemudian terdakwa dan saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI bergantian menghisap narkotika jenis sabu tersebut sampai dengan habis.
    • Bahwa setelah terdakwa dan saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI selesai menggunakan atau memakai narkotika jenis sabu tersebut, maka saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI langsung membersihkan alat-alat yang telah digunakan untuk memakai narkotika jenis sabu lalu disimpan ke dalam sebuah lemari kayu yang ada di kamar rumah, setelah menyimpan peralatan tersebut, terdakwa dan saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI tidak meninggalkan rumah tersebut melainkan mereka masih berada di dalam rumah sambil bermain game yang ada di handphone milik mereka masing-masing, hingga sekira pukul 20.00 wib ketika terdakwa dan saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI masih bermain game datanglah beberapa orang polisi yang menanyakan kepada terdakwa dan saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI apakah mereka telah menggunakan narkotika jenis sabu yang kemudian dijawab dan dibenarkan oleh keduanya bahwa mereka telah menggunakan narkotika jenis sabu.
    • Bahwa selanjutnya polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan  alat-alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu di dalam sebuah lemari kayu yang ada di dalam kamar rumah tersebut dan dengan ditemukannya alat-alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu maka polisi kembali menanyakan kepada terdakwa dan saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI dimana menyimpan narkotika jenis sabu yang mereka miliki, namun terdakwa tidak menjawab karena berfikiran bahwa narkotika jenis sabu telah habis digunakan seluruhnya hingga akhirnya polisi melihat tas pinggang warna hitam milik saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI yang terletak di lantai rumah dan menanyakan pemilik tas tersebut yang saat itu saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI mengatakan dirinyalah pemilik tas tersebut, kemudian salah seorang polisi langsung memeriksa tas tersebut dan pada saat polisi memeriksa pada bagian belakang tas ditemukan gulungan timah rokok yang berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu di dalamnya yang merupakan hasil sabu yang disisihkan oleh saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI dari pembelian kepada ALFARIZI Pgl RIZI sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebelumnya, selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI lalu di bawa ke Polres Pasaman.
    • Bahwa berdasarkan Laporan Penimbangan Barang Bukti oleh Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping No : 139/10427.XII/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang ditandatangani oleh EZANOFENDRI NIK.P.86342 selaku Kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping terhadap 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan total berat kotor 0,11 (nol koma satu satu) gram dan total berat bersih keseluruhan sebesar 0,02 (nol koma nol dua) gram kemudian dilabel untuk tujuan pemeriksaan laboratorium.
    • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang No. 23.083.11.16.05.0856.K tanggal 19 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Pihak Ketiga dengan hasil pengujian terhadap contoh narkotika jenis sabu dengan berat sample 0,02 (nol koma nol dua) gram atas nama PRIMA RESKI Pgl RIKI dan ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO adalah sabu (metamfetamin) positif termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
    • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.

 

------------ Atas hal tersebut perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------

 

KETIGA

 

Bahwa Terdakwa ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO pada Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 14.30 Wib sampai dengan sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong II Pasar Rao Nagari Taruang - Taruang  Utara Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,  yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib ketika terdakwa pergi ke rumah peninggalan orang tua saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI yang beralamat di Jorong II Pasar Rao Nagari Taruang - Taruang  Utara Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman untuk mencari CIP HIGT DOMINO untuk dimainkan yang kebetulan pada saat itu terdakwa melihat saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI sedang membersihkan tanaman miliknya di belakang rumah, lalu terdakwa berbincang-bincang dengannya dan ketika saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI istirahat terdakwa mengajak saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI untuk patungan membeli narkotika jenis sabu yang juga disetujui oleh saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI dengan besaran masing-masing orang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga uang yang terkumpul sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu.
    • Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib terdakwa melihat saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI menghubungi seseorang menggunakan Handphone lalu setelah selesai menelepon orang tersebut saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI memberitahun kepada terdakwa bahwa orang yang diteleponnya adalah ALFARIZI Pgl RIZI, selanjutnya saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI pergi sendirian menemui ALFARIZI Pgl RIZI untuk membeli narkotika jenis sabu yang beralamat di tepi Jalan Lintas Sumatera Medan – Padang tepatnya di Simpang Rumbai Jorong II Pasar Rao Nagari Taruang-Taruang Utara Kecamata Rao Kabupaten Pasaman, sedangkan pada saat itu terdakwa menunggu di dalam rumah peninggalan orang tua saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI.
    • Bahwa sekira pukul 14.25 wib, terdakwa melihat saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI sudah datang kembali ke rumah dengan membawa sebuah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa dan saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI langsung mempersiapkan alat-alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, setelah semua peralatan untuk menggunakan atau memakai narkotika jenis sabu telah siap, barulah saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI mengambil sebuah kaca pirek dan memasukkan seluruh narkotika jenis sabu yang ada di dalam 1 (satu) paket kecil tersebut ke dalam kaca pirek, kemudian terdakwa dan saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI bergantian menghisap narkotika jenis sabu tersebut sampai dengan habis.
    • Bahwa setelah terdakwa dan saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI selesai menggunakan atau memakai narkotika jenis sabu tersebut, maka saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI langsung membersihkan alat-alat yang telah digunakan untuk memakai narkotika jenis sabu lalu disimpan ke dalam sebuah lemari kayu yang ada di kamar rumah, setelah menyimpan peralatan tersebut, terdakwa dan saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI tidak meninggalkan rumah tersebut melainkan mereka masih berada di dalam rumah sambil bermain game yang ada di handphone milik mereka masing-masing, hingga sekira pukul 20.00 wib ketika terdakwa dan saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI masih bermain game datanglah beberapa orang polisi yang menanyakan kepada terdakwa dan saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI apakah mereka telah menggunakan narkotika jenis sabu yang kemudian dijawab dan dibenarkan oleh keduanya bahwa mereka telah menggunakan narkotika jenis sabu.
    • Bahwa selanjutnya polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan  alat-alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu di dalam sebuah lemari kayu yang ada di dalam kamar rumah tersebut dan dengan ditemukannya alat-alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu maka polisi kembali menanyakan kepada terdakwa dan saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI dimana menyimpan narkotika jenis sabu yang mereka miliki, namun terdakwa tidak menjawab karena berfikiran bahwa narkotika jenis sabu telah habis digunakan seluruhnya hingga akhirnya polisi melihat tas pinggang warna hitam milik saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI yang terletak di lantai rumah dan menanyakan pemilik tas tersebut yang saat itu saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI mengatakan dirinyalah pemilik tas tersebut, kemudian salah seorang polisi langsung memeriksa tas tersebut dan pada saat polisi memeriksa pada bagian belakang tas ditemukan gulungan timah rokok yang berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu di dalamnya yang merupakan hasil sabu yang disisihkan oleh saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI dari pembelian kepada ALFARIZI Pgl RIZI sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebelumnya, selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi PRIMA RESKI Pgl RIKI lalu di bawa ke Polres Pasaman.
    • Bahwa berdasarkan Laporan Penimbangan Barang Bukti oleh Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping No : 139/10427.XII/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang ditandatangani oleh EZANOFENDRI NIK.P.86342 selaku Kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping terhadap 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan total berat kotor 0,11 (nol koma satu satu) gram dan total berat bersih keseluruhan sebesar 0,02 (nol koma nol dua) gram kemudian dilabel untuk tujuan pemeriksaan laboratorium.
    • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang No. 23.083.11.16.05.0856.K tanggal 19 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Pihak Ketiga dengan hasil pengujian terhadap contoh narkotika jenis sabu dengan berat sample 0,02 (nol koma nol dua) gram atas nama PRIMA RESKI Pgl RIKI dan ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO adalah sabu (metamfetamin) positif termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
    • Bahwa berdsarkan Surat Keterangan Tidak Intoksikasi/Mabuk Narkoba dari RSUD Lubuk Sikaping No. 00010 tertanggal 13 Desember 2023 yang ditandatangani dr. Lidya De Vega, M.Ked (KJ) Sp. KJ menunjukkan hasil tes urine atas nama ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO positif mengandung Met Ampetamin (sabu-sabu).
    • Bahwa berdasarkan kesimpulan dari Berita Acara Pelaksanaan Case Conference Nomor : BA.TAT/11/III/PB.00/2024/BNNK tanggal 06 Maret 2024 dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Payakumbuh yang menyatakan ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI tidak ada keterlibatan dengan jaringan gelap narkotika nasional dan jaringan internasional.
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu dan terdakwa tidak ada mempunyai penyakit yang mengharuskan menggunakan obat yang mengandung narkotika jenis sabu secara rutin.

 

------ Atas hal tersebut Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya