Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2020/PN Lbs Rahmat Firdaus, SH Sofian Neldi pgl Inel Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2020/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan R/11/IX/2020/Sek-Bjl
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Rahmat Firdaus, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sofian Neldi pgl Inel[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R K A R A :

Awal mula kejadian yaitu pada hari Selasa tanggal 01 September 2020 sekira pukul 14.00 Wib ketika korban JEUHERMAN pgl TOBOIK sedang berada di rumah sdr KHAIRULMAN tiba-tiba saja datang pelaku SOFIAN NELDI pgl INEL dan mengatakan kepada korban“ lah kalua wak ( ayo kita keluar ) “  sambil menarik tangan korban yang mana korban nama JUHERMAN pgl TOBOIK diam saja sambil mempertahankan dirinya, kemudian sdr INEL langsung saja mengayunkan kepalan tangannya kearah kepala sdr JUHERMAN pgl TOBOIK akan tetapi pukulan sdr INEL tersebut dapat di elakkan oleh sdr JUHERMAN pgl TOBOIK yang tidak mengenai kepalanya, setelah itu sdr INEL mengulangi perbuatannya dengan menendang kaki sdr JUHERMAN pgl TOBOIK yang mengenai kaki sdr JUHERMAN pgl TOBOIK, setelah itu datang sdr BUJANG memisahkan sdr INEL, akibat dari kejadian tersebut sebagai korban mengalami luka memar pada ujung kaki dan memar selanjutnya korban mendatangi Peskesmas Bonjol untuk pengobatan pada kaki korban dan melaporkannya ke Polsek Bonjol untuk pengusutan lebih lanjut.

Terhadap tersangka SOFIAN NELDI pgl INEL dapat disangkakan telah melanggar pasal 352 ayat (1) KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya