Petitum |
l. l enerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seturuhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adatah Wanprestasi
kepada Penggugat ;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat
seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada
Penggugat Rp 95.797.730,- (semebilan putuh lima juta tujuh ratus
sembilan putuh tujuh ribu tujuh ratus tga putuh rupiah). Apabila para para :fergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga +
denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan
bukti kepemitikan SKT No. 470I25/WN-ST/2005 atas nama Rcnidoti dan A
deman Tanggal 23 September 2005 yang dijaminkan kepada penggugat
dilelang dengan perantara Kantor Petayanan Kekayaan Negara dan LetJng
(KPKNL) Padang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk
pelunasan pembayaran pinjaman/kredit para Tergugat kepada penggugat ;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Eksekusi terhadap obyek dalam SKT No.
47O125^NN-ST|2O05a tas nama R6nidoti dan Aderwan Tanggal 23 Septem
ber 2005 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya ;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |