Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2022/PN Lbs 1.Ilza Putra Zulfa, S.H.
2.Amalia Anjani, S.H
DONIZAL MUSTAFERUDIN PGL DONI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 82/Pid.B/2022/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-604/L.3.18/Eoh.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Ilza Putra Zulfa, S.H.
2Amalia Anjani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONIZAL MUSTAFERUDIN PGL DONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN: Bahwa Terdakwa DONIZAL MUSTAFERUDIN Pgl DONI bersama-sama dengan AFDAL (DPO) (DPO) pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 Sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 bertempat di pinggir jalan di depan sebuah rumah yang beralamat di Kampung Buntia Jorong Kampung Kajai Nagari Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan saksi AMARULLAH Pgl MARULLAH dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.Perbuatan terdakwa DONIZAL MUSTAFERUDIN Pgl DONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) angka Ke-4 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya