Dakwaan |
DAKWAAN: Bahwa Terdakwa DONIZAL MUSTAFERUDIN Pgl DONI bersama-sama dengan AFDAL (DPO) (DPO) pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 Sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 bertempat di pinggir jalan di depan sebuah rumah yang beralamat di Kampung Buntia Jorong Kampung Kajai Nagari Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan saksi AMARULLAH Pgl MARULLAH dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.Perbuatan terdakwa DONIZAL MUSTAFERUDIN Pgl DONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) angka Ke-4 KUHPidana |