Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2024/PN Lbs 1.AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
2.Debby Khristina, SH.MH
3.AGUS SALIM, SH
AMASLI Pgl AMASLI Alias TUKUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-975/L.3.18/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
2Debby Khristina, SH.MH
3AGUS SALIM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMASLI Pgl AMASLI Alias TUKUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

------------Bahwa Terdakwa AMASLI Pgl AMASLI Alias TUKUL, pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Warung Kopi milik Terdakwa di Jorong Durian Kadap Nagari Bahagia Padang Gelugur Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Ganja” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024, sekira pukul 16.30 WIB ketika terdakwa sedang berada di warung milik terdakwa datanglah Samsul Godek (DPO) ke warung milik terdakwa dan memesan secangkir kopi, kemudian setelah terdakwa membuat pesanan kopi Samsul Godek (DPO), terdakwa duduk di dekatnya dan saat itu terdakwa langsung mengatakan kepada Samsul Godek (DPO) "apakah ada ganja sama mu, untuk saya dulu 1 (satu) kilogram?" di jawab Samsul Godek (DPO) "ada, jemputlah ke aek tolong" terdakwa jawab "jadi", terdakwa mengetahui Samsul Godek (DPO) memiliki narkotika jenis ganja untuk dijualnya karena terdakwa sering melihat Samsul Godek (DPO) menjual narkotika jenis ganja di dekat warung milik terdakwa, kemudian sekira pukul 18.10 WIB, terdakwa menghubungi Samsul Godek (DPO) menggunakan handphone milik terdakwa dengan mengatakan "kamu dimana?" di jawab oleh Samsul Godek (DPO) "saya sedang di aek tolong, datanglah kesini" terdakwa jawab "jadi”, selanjutnya sekira pukul 18.15 WIB, terdakwa langsung menuju tempat yang telah terdakwa dan Samsul Godek (DPO) sepakati di Aek tolong yang jaraknya tidak begitu jauh dari warung milik terdakwa dan saat itu terdakwa hanya berjalan kaki menuju tempat, selanjutnya sekira pukul 18.25 WIB, terdakwa bertemu dengan Samsul Godek (DPO) terdakwa langsung mengatakan "mana barangnya?" di jawab oleh Samsul Godek (DPO) "tunggulah disini",  kemudian tidak begitu lama Samsul Godek (DPO) datang dengan membawa sebuah kantong plastik hitam, selanjutnya terdakwa mengatakan "berapa harganya?" di jawab oleh Samsul Godek (DPO) "harganya Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)", lalu terdakwa membayar sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan setelah menerima narkotika jenis ganja tersebut terdakwa langsung pulang ke warung milik terdakwa dan menyembunyikan narkotika jenis ganja di bawah tempat tidur terdakwa supaya tidak diketahui oleh orang lain.
  • Bahwa terdakwa membagi 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja selama 4 (empat) hari yaitu mulai dari hari senin tanggal 11 Maret 2024 sampai hari kamis tanggal 14 Maret 2024 yang dilakukan setiap malam hari setelah menutup warung kopi milik terdakwa dengan cara memisahkan antara daun biji dan batang, selanjutnya terdakwa menyiapkan kantong plastik dan memotongnya menjadi beberapa bagian kecil sesuai kebutuhan terdakwa, selanjutnya potongan plastik kecil yang telah terdakwa potong kemudian terdakwa diletekkan narkotika jenis ganja di tengah-tengah plastik kecil tanpa terdakwa timbang, selanjutnya terdakwa gulung plastik kecil sehingga menjadi seukuran jari kelingking orang dewasa, kemudian masing-masing ujung plastik kecil yang berisi narkotika jenis ganja terdakwa putar-putar hingga tertutup dan membakarnya dengan mancis/korek api sampai kedua bagian ujung plastik kecil tertutup dengan tujuan agar narkotika jenis sabu di dalamnya tidak berserakan.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa sedang berada di  warung Kopi milik terdakwa, kemudian datang seorang pembeli yang ingin membeli 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa langsung mengambil narkotika jenis ganja yang terdakwa simpan dalam kantong plastik warna hijau yang terdakwa sembunyikan di bawah salah satu meja di dekat terdakwa, setelah terdakwa memberikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja seharga Rp 20.000,- (dua puliuh ribu) kemudian pembeli tersebut langsung pergi dari warung milik terdakwa, kemudian sekira pukul 23.00 WIB, saksi Atriyo Sakti Yandri dan Saksi Ibnu Ihsan bersama dengan Unit Opsnal Sat. Resnarkoba Polres Pasaman mendatangi warung kopi milik terdakwa, kemudian menanyakan kepada terdakwa dimana terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja milik terdakwa, kemudian saksi Atriyo Sakti Yandri dan Saksi Ibnu Ihsan bersama dengan rekan-rekan disaksikan oleh warga yaitu saksi Solihun dan kepala jorong  yaitu saksi Hendri Gusman ditemukan di bawah salah satu meja yang ada di dalam warung bagian depan 1 (satu) buah kantong plastik warna hijau berisi sebanyak 51 (lima puluh satu) paket kecil diduga narkotika jenis ganja, ditemukan 1 (satu) buah kotak lampu merk Hannochs terletak di bawah tempat tidur yang setelah dihitung di dalamnya berisi sebanyak 98 (Sembilan puluh delapan) buah paket kecil narkotika jenis ganja yang dibalut dengan plastik, ditemukan 1 (satu) buah plastik klip warna hitam merk PLUS di bawah tempat tidur dekat 1 (satu) buah kotak lampu merk Hannochs berisi sebanyak 101 (seratus satu) paket kecil diduga narkotika jenis ganja dengan total keseluruhan adalah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) paket kecil diduga narkotika jenis ganja milik terdakwa Amasli Pgl Amasli Alias Tukul.
  • Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis Ganja di warung kopi milik terdakwa yang beralamat di Jorong Durian Kadap Nagari Bahagia Padang Gelugur Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman dengan harga 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa telah menjual narkotika jenis ganja sebanyak 19 (Sembilan belas) paket kecil narkotika jenis Ganja kepada 5 (lima) orang yang tidak dikenali oleh terdakwa.
  • Bahwa uang penjualan narkotika jenis ganja sebanyak 19 (Sembilan belas) paket kecil narkotika jenis Ganja adalah sebanyak Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), uang hasil penjualan Narkotika jenis Ganja tersebut dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dengan sisa sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) terdiri dari 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang disita polisi dan dijadikan barang bukti.
  • Bahwa terhadap 250 (dua ratus lima puluh) paket kecil diduga narkotika jenis ganja milik terdakwa apabila terjual maka keuntungan yang diperoleh terdakwa kurang lebih sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Janis Ganja dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang.
  • Bahwa barang bukti berupa :
  • 250 (dua ratus lima puluh) paket keil narkotika jenis ganja yang masing - masing pakenya dibalut dengan plastik dan diberi tanda angka 1 sampai dengan 250, dengan total berat bersh 487,7 (empat ratus delapan puluh tujuh koma tujuh) gram;
  • 1 (satu) buah kantong plastik wara hijau;
  • 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
  • 1 (satu) buah plastik klip warna hitam merk PLUS;
  • 1 (satu) buah kotak lampu merk Hannochs;
  • 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah kart sim Telkomsel dan 1 (satu) buah kartu sim by.U;
  • Uang sejumlah Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Penimbangan Barang Bukti di Kantor PT. Pegadaian UPC. Lubuk Sikaping Nomor : 105/10427.III/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ezanofendri, perihal Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja, Menyatakan bahwa Barang Bukti telah ditimbang sesuai dengan kondisi yang ada sebagai berikut :

250 (Dua ratus lima puluh) paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing paketnya dibalut dengan plastik dan diberi tanda angka 1 sampai 250, setelah ditimbang diketahui berat bersih (netto) seberat 487,7 (empat ratus delapan puluh tujuh koma tujuh) gram. Terhadap masing-masing paket kecil narkotika jenis gannja dilakukan penyisihan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram, sehingga total narkotika jenis ganja yang telah disisihkan adalah seberat 12,5 (dua belas koma lima) gram guna untuk pemeriksaan laboratoris kriminalistik di laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau. Dengan demikian total berat bersih narkotika jenis ganja setelah disisihkan adalah seberat 475,2 (empat ratus tujuh puluh lima koma dua) gram untuk persidangan.

  • Bahwa Berdasarkan pemeriksaan laboratoris Kriminalistik terhadap sample barang bukti seberat 12,5 (dua belas koma lima) gram dan dari hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polda Riau, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0814/NNF/2024, tanggal 18 April 2024, yang ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau : Erik Rezakola, S.T,. M.T., M.Eng. dan ditandatangani oleh pemeriksa : Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini., disimpulkan bahwa sample barang bukti Narkotika Jenis Ganja Nomor : R/06/IV/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 02 April 2024 yang diberi nomor barang bukti 1222/2024/NNF di periksa berupa Daun Kering, tersebut adalah benar mengandung Ganja dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

------------Bahwa Terdakwa AMASLI Pgl AMASLI Alias TUKUL, pada waktu dan tempat sebagimana diuraikan dalam dakwaan Pertama di atas Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganjayang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024, sekira pukul 16.30 WIB ketika terdakwa sedang berada di warung milik terdakwa datanglah Samsul Godek (DPO) ke warung milik terdakwa dan memesan secangkir kopi, kemudian setelah terdakwa membuat pesanan kopi Samsul Godek (DPO) terdakwa duduk di dekatnya dan saat itu terdakwa langsung mengatakan kepada Samsul Godek (DPO) "apakah ada ganja sama mu, untuk saya dulu 1 (satu) kilogram?" di jawab Samsul Godek (DPO) "ada, jemputlah ke aek tolong" terdakwa jawab "jadi", terdakwa mengetahui Samsul Godek (DPO) memiliki narkotika jenis ganja untuk dijualnya karena terdakwa sering melihat Samsul Godek (DPO) menjual narkotika jenis ganja di dekat warung milik terdakwa, kemudian sekira pukul 18.10 WIB, terdakwa menghubungi Samsul Godek (DPO) menggunakan handphone milik terdakwa dengan mengatakan "kamu dimana?" di jawab oleh Samsul Godek (DPO) "saya sedang di aek tolong, datanglah kesini" terdakwa jawab "jadi”, kesana terdakwa lagi" selanjutnya sekitar pukul 18.15 WIB, terdakwa langsung menuju tempat yang telah terdakwa dan Samsul Godek (DPO) sepakati di Aek tolong yang jaraknya tidak begitu jauh dari warung milik terdakwa dan saat itu terdakwa hanya berjalan kaki menuju tempat, selanjutnya sekira pukul 18.25 WIB, terdakwa bertemu dengan Samsul Godek (DPO) terdakwa langsung mengatakan "mana barangnya?" di jawab oleh Samsul Godek (DPO) "tunggulah disini",  kemudian tidak begitu lama Samsul Godek (DPO) datang dengan membawa sebuah kantong plastik hitam, selanjutnya terdakwa mengatakan "berapa harganya?" di jawab oleh Samsul Godek (DPO) "harganya Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)" terdakwa langsung pergi pulang ke warung milik terdakwa dan menyembunyikan narkotika jenis ganja di bawah tempat tidur terdakwa supaya tidak diketahui oleh orang lain.
  • Bahwa terdakwa membagi 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja selama 4 (empat) hari yaitu mulai dari hari senin tanggal 11 Maret 2024 sampai hari kamis tanggal 14 Maret 2024 yang dilakukan setiap malam hari setelah menutup warung kopi milik terdakwa dengan cara memisahkan antara daun biji dan batang, selanjutnya terdakwa menyiapkan kantong plastik dan memotongnya menjadi beberapa bagian kecil sesuai kebutuhan terdakwa, selanjutnya potongan plastik kecil yang telah terdakwa potong kemudian terdakwa diletekkan narkotika jenis ganja di tengah-tengah plastik kecil tanpa terdakwa timbang, selanjutnya terdakwa gulung plastik kecil sehingga menjadi seukuran jari kelingking orang dewasa, kemudian masing-masing ujung plastik kecil yang berisi narkotika jenis ganja terdakwa putar-putar hingga tertutup dan membakarnya dengan mancis/korek api sampai kedua bagian ujung plastik kecil tertutup dengan tujuan agar narkotika jenis sabu di dalamnya tidak berserakan.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa sedang berada di  warung Kopi milik terdakwa, kemudian datang seorang pembeli yang ingin membeli 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa langsung mengambil narkotika jenis ganja yang terdakwa simpan dalam kantong plastik warna hijau yang terdakwa sembunyikan di bawah salah satu meja di dekat terdakwa, setelah terdakwa memberikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja, pembeli tersebut langsung pergi dari warung milik terdakwa, kemudian sekira pukul 23.00 WIB, saksi Atriyo Sakti Yandri dan Saksi Ibnu Ihsan bersama dengan Unit Opsnal Sat. Resnarkoba Polres Pasaman mendatangi warung kopi milik terdakwa, kemudian menanyakan kepada terdakwa dimana terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja milik terdakwa, kemudian saksi Atriyo Sakti Yandri dan Saksi Ibnu Ihsan bersama dengan rekan-rekan disaksikan oleh warga yaitu saksi Solihun dan kepala jorong  yaitu saksi Hendri Gusman ditemukan di bawah salah satu meja yang ada di dalam warung bagian depan 1 (satu) buah kantong plastik warna hijau berisi sebanyak 51 (lima puluh satu) paket kecil diduga narkotika jenis ganja, ditemukan 1 (satu) buah kotak lampu merk Hannochs terletak di bawah tempat tidur yang setelah dihitung di dalamnya berisi sebanyak 98 (Sembilan puluh delapan) buah paket kecil narkotika jenis ganja yang dibalut dengan plastik, ditemukan 1 (satu) buah plastik klip warna hitam merk PLUS di bawah tempat tidur dekat 1 (satu) buah kotak lampu merk Hannochs berisi sebanyak 101 (seratus satu) paket kecil diduga narkotika jenis ganja dengan total keseluruhan adalah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) paket kecil diduga narkotika jenis ganja milik terdakwa Amasli Pgl Amasli Alias Tukul.
  • Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis Ganja di warung kopi milik terdakwa yang beralamat di Jorong Durian Kadap Nagari Bahagia Padang Gelugur Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman dengan harga 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa telah menjual narkotika jenis ganja sebanyak 19 (Sembilan belas) paket kecil narkotika jenis Ganja kepada 5 (lima) orang yang tidak dikenali oleh terdakwa.
  • Bahwa terhadap 250 (dua ratus lima puluh) paket kecil diduga narkotika jenis ganja milik terdakwa apabila terjual maka keuntungan yang diperoleh terdakwa kurang lebih sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang.
  • Bahwa barang bukti berupa :
  • 250 (dua ratus lima puluh) paket keil narkotika jenis ganja yang masing - masing pakenya dibalut dengan plastik dan diberi tanda angka 1 sampai dengan 250, dengan total berat bersh 487,7 (empat ratus delapan puluh tujuh koma tujuh) gram;
  • 1 (satu) buah kantong plastik wara hijau;
  • 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
  • 1 (satu) buah plastik klip warna hitam merk PLUS;
  • 1 (satu) buah kotak lampu merk Hannochs;
  • 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah kart sim Telkomsel dan 1 (satu) buah kartu sim by.U;
  • Uang sejumlah Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Penimbangan Barang Bukti di Kantor PT. Pegadaian UPC. Lubuk Sikaping Nomor : 105/10427.III/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ezanofendri, perihal Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja, Menyatakan bahwa Barang Bukti telah ditimbang sesuai dengan kondisi yang ada sebagai berikut :

250 (Dua ratus lima puluh) paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing paketnya dibalut dengan plastik dan diberi tanda angka 1 sampai 250, setelah ditimbang diketahui berat bersih (netto) seberat 487,7 (empat ratus delapan puluh tujuh koma tujuh) gram. Terhadap masing-masing paket kecil narkotika jenis gannja dilakukan penyisihan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram, sehingga total narkotika jenis ganja yang telah disisihkan adalah seberat 12,5 (dua belas koma lima) gram guna untuk pemeriksaan laboratoris kriminalistik di laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau. Dengan demikian total berat bersih narkotika jenis ganja setelah disisihkan adalah seberat 475,2 (empat ratus tujuh puluh lima koma dua) gram untuk persidangan.

  • Bahwa Berdasarkan pemeriksaan laboratoris Kriminalistik terhadap sample barang bukti seberat 12,5 (dua belas koma lima) gram dan dari hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polda Riau, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0814/NNF/2024, tanggal 18 April 2024, yang ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau : Erik Rezakola, S.T,. M.T., M.Eng. dan ditandatangani oleh pemeriksa : Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini., disimpulkan bahwa sample barang bukti Narkotika Jenis Ganja Nomor : R/06/IV/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 02 April 2024 yang diberi nomor barang bukti 1222/2024/NNF di periksa berupa Daun Kering, tersebut adalah benar mengandung Ganja dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya