Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Lbs 1.Ilza Putra Zulfa, S.H.
2.Diyani Faudila, S.H.
3.Amalia Anjani, S.H
4.AGUS SALIM, SH
5.AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
DEBY ZULYANTO pgl DEBY bin BOBY YUNAIDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1313 /L.3.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ilza Putra Zulfa, S.H.
2Diyani Faudila, S.H.
3Amalia Anjani, S.H
4AGUS SALIM, SH
5AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEBY ZULYANTO pgl DEBY bin BOBY YUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa DEBY ZULYANTO Pgl DEBY Bin BOBY YUNAIDI bersama-sama dengan MHD. HABIB PUTRA Pgl HABIB Bin BEJO, FADLY AL ANSYAHRI Pgl FADLI Bin SUARDI JHON (dilakukan penuntutan terpisah), KULIH (DPO) dan IBAL (DPO), pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Sumatera di Nagari Sundata Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kg atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa DEBY ZULYANTO ditawarkan KULIH (DPO) melalui telpon untuk menjemput Ganja ke Penyabungan Sumatera Utara dengan upah berupa 4 paket besar Ganja dari 23 (dua puluh tiga) paket besar Ganja yang dibawa, lalu terdakwa DEBY ZULYANTO berjanji akan mencarikan orang untuk hal dimaksud, kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa DEBY ZULYANTO menawarkan hal tersebut kepada MHD. HABIB PUTRA dengan upah mendapat 3 (tiga) paket besar Ganja dari 23 (dua puluh tiga) paket besar Ganja yang dibawa dan MHD. HABIB PUTRA menyanggupinya dan berjanji akan mencari sopir terlebih dahulu serta disepakati bahwa untuk merental mobil dipakai dulu uang milik MHD. HABIB PUTRA, selanjutnya terdakwa DEBY ZULYANTO memberitahukan hal tersebut kepada KULIH (DPO) melalui telpon dan disepakati untuk bertemu di rel kereta api dekat pasar Pauh Kambar untuk penyerahan uang yang akan dikirim kepada pemilik Ganja di Penyabungan, setelah terdakwa DEBY ZULYANTO menerima uang sebanyak Rp6.020.000,- (enam juta dua puluh ribu rupiah) dari KULIH (DPO), terdakwa DEBY ZULYANTO langsung mengirimkannya ke Nomor rekening yang sudah ditulis pada lembaran uang Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) melalui BRI LINK di Kurai Taji Pariaman, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa DEBY ZULYANTO ditelepon seseorang yang tidak dikenal yang mengaku bernama IBAL (DPO), yang menanyakan tentang kepastian keberangkatan terdakwa DEBY ZULYANTO dan dijawab terdakwa DEBY ZULYANTO bahwa yang berangkat adalah teman dari terdakwa DEBY ZULYANTO, kemudian sekira pukul 17.00 WIB MHD. HABIB PUTRA mengajak FADLY AL ANSYAHRI melalui telpon untuk jadi sopir menjemput Ganja ke Penyabungan dan disanggupi oleh FADLY AL ANSYAHRI.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 05.00 WIB MHD. HABIB PUTRA dan FADLY AL ANSYAHRI berangkat menuju Bukittinggi dengan menggunakan mobil yang dirental di kota Pariaman, kemudian sekira pukul 06.00 WIB MHD. HABIB PUTRA memberitahu terdakwa DEBY ZULYANTO melalui telpon bahwa MHD. HABIB PUTRA sudah sampai di Bukittinggi dan disepakati untuk bertemu di rumah kontrakan terdakwa DEBY ZULYANTO, ketika mobil yang dikemudikan FADLY AL ANSYAHRI sampai di pinggir jalan Panganak, terdakwa DEBY ZULYANTO masuk ke dalam mobil dan perjalanan dilanjutkan menuju rumah kontrakan terdakwa DEBY ZULYANTO, sesampai di rumah kontrakan terdakwa DEBY ZULYANTO di Jl. Panganak No. 142 RT/RW 001/002 Kelurahan Puhun Pintu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, terdakwa DEBY ZULYANTO memberikan 1 buah SIM Card kepada MHD. HABIB PUTRA sambil memberitahu bahwa pemilik Ganja di Penyabungan akan menghubungi MHD. HABIB PUTRA melalui SIM Card tersebut, selanjutnya MHD. HABIB PUTRA meminta tambahan uang jalan kepada terdakwa DEBY ZULYANTO sambil memberikan Nomor Rekening FADLY AL ANSYAHRI lalu terdakwa DEBY ZULYANTO mengirimkan uang sebanyak Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi Dana, selanjutnya MHD. HABIB PUTRA dan FADLY AL ANSYAHRI berangkat menuju Penyabungan.
  • Bahwa sesampainya MHD. HABIB PUTRA dan FADLY AL ANSYAHRI di Lubuk Sikaping, FADLY AL ANSYAHRI ditelpon pemilik rental mobil yang memberitahukan bahwa mobil tidak boleh keluar dari Sumatera Barat dan mengancam akan mematikan mobil melalui GPS bila keluar dari Sumatera Barat, kemudian MHD. HABIB PUTRA memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa DEBY ZULYANTO dan disepakati untuk mengganti mobil, kembali terdakwa DEBY ZULYANTO mengirim uang sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke rekening FADLY AL ANSYAHRI untuk merental mobil, setelah mendapatkan mobil rental berupa Toyota Avanza warna putih Nomor Polisi BA 1052 SM, lalu MHD. HABIB PUTRA dan FADLY AL ANSYAHRI melanjutkan perjalanan menuju Penyabungan.
  • Dalam perjalanan menuju Penyabungan MHD. HABIB PUTRA ditelpon seseorang yang tidak dikenal ke nomor SIM Card yang diberikan oleh terdakwa DEBY ZULYANTO yang menanyakan keberadaan MHD. HABIB PUTRA, ciri-ciri mobil yang dibawa dan mengarahkan ke lokasi penjemputan Ganja yakni keluar dari jalan raya sejauh 30 menit perjalanan dan sesampai di bawah bukit MHD. HABIB PUTRA disuruh berhenti, lalu MHD. HABIB PUTRA turun dari mobil dan meminta FADLY AL ANSYAHRI untuk memutar arah mobil, selanjutnya dari semak-semak keluar 2 (dua) orang yang tidak dikenal membawa 1 karung goni warna hijau berisi Ganja, kemudian atas permintaan MHD. HABIB PUTRA, FADLY AL ANSYAHRI membuka bagasi mobil, kemudian 2 (dua) orang yang tidak dikenal tersebut memasukkan goni dimaksud ke dalam bagasi mobil, setelah goni berada dalam bagasi mobil MHD. HABIB PUTRA menutup bagasi mobil, sedangkan 2 (dua) orang yang tidak dikenal tersebut kembali masuk ke semak-semak, MHD. HABIB PUTRA meminta FADLY AL ANSYAHRI untuk segera pergi dari tempat itu, selanjutnya ketika dalam perjalanan menuju Sumatera Barat MHD. HABIB PUTRA menelpon terdakwa DEBY ZULYANTO untuk memberitahukan bahwa Ganja sudah didapat dan sedang dalam perjalanan menuju Sumatera Barat, lalu terdakwa DEBY ZULYANTO meminta MHD. HABIB PUTRA untuk menjemput terdakwa DEBY ZULYANTO lebih dahulu di kontrakan terdakwa DEBY ZULYANTO  di Bukittinggi.        
  • Pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB, mobil Toyota Avanza warna putih Nomor Polisi BA 1052 SM yang dikemudikan FADLY AL ANSYAHRI terjebak macet di Jalan Lintas Sumatera di Nagari Sundata Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, kemudian MHD. HABIB PUTRA dan FADLY AL ANSYAHRI ditangkap oleh Petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat, dibagasi mobil ditemukan dan disita 1 buah goni warna Hijau yang berisi 23 (dua puluh tiga) paket besar Ganja yang dibungkus plastik warna hitam dan dilakban warna kuning.
  • Pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa DEBY ZULYANTO melihat WA dari FADLY AL ANSYAHRI yang memberitahukan bahwa MHD. HABIB PUTRA dan FADLY AL ANSYAHRI sudah berada di kontrakan terdakwa DEBY ZULYANTO, lalu terdakwa DEBY ZULYANTO menelpon FADLY AL ANSYAHRI yang memberitahukan bahwa terdakwa DEBY ZULYANTO sedang berada di rumah keluarga terdakwa dan meminta FADLY AL ANSYAHRI untuk menunggu, kemudian terdakwa DEBY ZULYANTO pergi ke kontrakan terdakwa, sesampai di kontrakan, terdakwa DEBY ZULYANTO kembali menelpon FADLY AL ANSYAHRI yang memberitahukan bahwa terdakwa DEBY ZULYANTO sudah berada di kontrakan dan menunggu di halaman kontrakan, tidak berapa lama kemudian sebuah mobil berhenti di halaman kontrakan dan 2 (dua) orang Petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat langsung menangkap terdakwa DEBY ZULYANTO, kemudian di dalam saku sebelah kiri jaket warna maron yang terdakwa DEBY ZULYANTO pakai ditemukan dan disita 1 paket Ganja yang dibungkus kertas nasi.
  • Bahwa dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tarandam Nomor: 310/V/023100/2024 tanggal 18 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi NIK.P.87861:

Barang bukti yang disita dari MHD. HABIB PUTRA Pgl HABIB Bin BEJO dan FADLY AL ANSYAHRI Pgl FADLI Bin SUARDI JHON, adalah berupa:

  • 23 (dua puluh tiga) paket besar diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus plastik warna hitam dan dibalut lakban warna kuning dengan total berat bersih 23,850 (dua puluh tiga koma delapan ratus lima puluh) gram (disisihkan : 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) gram untuk pemeriksaan Labfor).
  • Bahwa dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tarandam Nomor: 311/V/023100/2024 tanggal 18 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi NIK.P.87861:

Barang bukti yang disita dari DEBY ZULYANTO Pgl DEBY Bin BOBY YUNAIDI, adalah berupa:

  • 1 paket diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus kertas warna coklat dengan total berat bersih 3,39 (tiga koma tiga puluh sembilan) gram.
  • Bahwa dalam Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang tanggal 27 Mei 2024 Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0431 an. MHD. HABIB PUTRA Pgl HABIB Bin BEJO dan FADLY AL ANSYAHRI Pgl FADLI Bin SUARDI JHON dan Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0432 an. DEBY ZULYANTO Pgl DEBY Bin BOBY YUNAIDI, pada Kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti positif mengandung Ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 8 sesuai dengan PerMenKes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa DEBY ZULYANTO Pgl DEBY Bin BOBY YUNAIDI bersama-sama dengan MHD. HABIB PUTRA Pgl HABIB Bin BEJO, FADLY AL ANSYAHRI Pgl FADLI Bin SUARDI JHON (dilakukan penuntutan terpisah), KULIH (DPO) dan IBAL (DPO), pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Sumatera di Nagari Sundata Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kg atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa DEBY ZULYANTO ditawarkan KULIH (DPO) melalui telpon untuk menjemput Ganja ke Penyabungan Sumatera Utara dengan upah berupa 4 paket besar Ganja dari 23 (dua puluh tiga) paket besar Ganja yang dibawa, lalu terdakwa DEBY ZULYANTO berjanji akan mencarikan orang untuk hal dimaksud, kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa DEBY ZULYANTO menawarkan hal tersebut kepada MHD. HABIB PUTRA dengan upah mendapat 3 (tiga) paket besar Ganja dari 23 (dua puluh tiga) paket besar Ganja yang dibawa dan MHD. HABIB PUTRA menyanggupinya dan berjanji akan mencari sopir terlebih dahulu serta disepakati bahwa untuk merental mobil dipakai dulu uang milik MHD. HABIB PUTRA, selanjutnya terdakwa DEBY ZULYANTO memberitahukan hal tersebut kepada KULIH (DPO) melalui telpon dan disepakati untuk bertemu di rel kereta api dekat pasar Pauh Kambar untuk penyerahan uang yang akan dikirim kepada pemilik Ganja di Penyabungan, setelah terdakwa DEBY ZULYANTO menerima uang sebanyak Rp6.020.000,- (enam juta dua puluh ribu rupiah) dari KULIH (DPO), terdakwa DEBY ZULYANTO langsung mengirimkannya ke Nomor rekening yang sudah ditulis pada lembaran uang Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) melalui BRI LINK di Kurai Taji Pariaman, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa DEBY ZULYANTO ditelepon seseorang yang tidak dikenal yang mengaku bernama IBAL (DPO), yang menanyakan tentang kepastian keberangkatan terdakwa DEBY ZULYANTO dan dijawab terdakwa DEBY ZULYANTO bahwa yang berangkat adalah teman dari terdakwa DEBY ZULYANTO, kemudian sekira pukul 17.00 WIB MHD. HABIB PUTRA mengajak FADLY AL ANSYAHRI melalui telpon untuk jadi sopir menjemput Ganja ke Penyabungan dan disanggupi oleh FADLY AL ANSYAHRI.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 05.00 WIB MHD. HABIB PUTRA dan FADLY AL ANSYAHRI berangkat menuju Bukittinggi dengan menggunakan mobil yang dirental di kota Pariaman, kemudian sekira pukul 06.00 WIB MHD. HABIB PUTRA memberitahu terdakwa DEBY ZULYANTO melalui telpon bahwa MHD. HABIB PUTRA sudah sampai di Bukittinggi dan disepakati untuk bertemu di rumah kontrakan terdakwa DEBY ZULYANTO, ketika mobil yang dikemudikan FADLY AL ANSYAHRI sampai di pinggir jalan Panganak, terdakwa DEBY ZULYANTO masuk ke dalam mobil dan perjalanan dilanjutkan menuju rumah kontrakan terdakwa DEBY ZULYANTO, sesampai di rumah kontrakan terdakwa DEBY ZULYANTO di Jl. Panganak No. 142 RT/RW 001/002 Kelurahan Puhun Pintu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, terdakwa DEBY ZULYANTO memberikan 1 buah SIM Card kepada MHD. HABIB PUTRA sambil memberitahu bahwa pemilik Ganja di Penyabungan akan menghubungi MHD. HABIB PUTRA melalui SIM Card tersebut, selanjutnya MHD. HABIB PUTRA meminta tambahan uang jalan kepada terdakwa DEBY ZULYANTO sambil memberikan Nomor Rekening FADLY AL ANSYAHRI lalu terdakwa DEBY ZULYANTO mengirimkan uang sebanyak Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi Dana, selanjutnya MHD. HABIB PUTRA dan FADLY AL ANSYAHRI berangkat menuju Penyabungan.
  • Bahwa sesampainya MHD. HABIB PUTRA dan FADLY AL ANSYAHRI di Lubuk Sikaping, FADLY AL ANSYAHRI ditelpon pemilik rental mobil yang memberitahukan bahwa mobil tidak boleh keluar dari Sumatera Barat dan mengancam akan mematikan mobil melalui GPS bila keluar dari Sumatera Barat, kemudian MHD. HABIB PUTRA memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa DEBY ZULYANTO dan disepakati untuk mengganti mobil, kembali terdakwa DEBY ZULYANTO mengirim uang sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke rekening FADLY AL ANSYAHRI untuk merental mobil, setelah mendapatkan mobil rental berupa Toyota Avanza warna putih Nomor Polisi BA 1052 SM, lalu MHD. HABIB PUTRA dan FADLY AL ANSYAHRI melanjutkan perjalanan menuju Penyabungan.
  • Dalam perjalanan menuju Penyabungan MHD. HABIB PUTRA ditelpon seseorang yang tidak dikenal ke nomor SIM Card yang diberikan oleh terdakwa DEBY ZULYANTO yang menanyakan keberadaan MHD. HABIB PUTRA, ciri-ciri mobil yang dibawa dan mengarahkan ke lokasi penjemputan Ganja yakni keluar dari jalan raya sejauh 30 menit perjalanan dan sesampai di bawah bukit MHD. HABIB PUTRA disuruh berhenti, lalu MHD. HABIB PUTRA turun dari mobil dan meminta FADLY AL ANSYAHRI untuk memutar arah mobil, selanjutnya dari semak-semak keluar 2 (dua) orang yang tidak dikenal membawa 1 karung goni warna hijau berisi Ganja, kemudian atas permintaan MHD. HABIB PUTRA, FADLY AL ANSYAHRI membuka bagasi mobil, kemudian 2 (dua) orang yang tidak dikenal tersebut memasukkan goni dimaksud ke dalam bagasi mobil, setelah goni berada dalam bagasi mobil MHD. HABIB PUTRA menutup bagasi mobil, sedangkan 2 (dua) orang yang tidak dikenal tersebut kembali masuk ke semak-semak, MHD. HABIB PUTRA meminta FADLY AL ANSYAHRI untuk segera pergi dari tempat itu, selanjutnya ketika dalam perjalanan menuju Sumatera Barat MHD. HABIB PUTRA menelpon terdakwa DEBY ZULYANTO untuk memberitahukan bahwa Ganja sudah didapat dan sedang dalam perjalanan menuju Sumatera Barat, lalu terdakwa DEBY ZULYANTO meminta MHD. HABIB PUTRA untuk menjemput terdakwa DEBY ZULYANTO lebih dahulu di kontrakan terdakwa DEBY ZULYANTO  di Bukittinggi.         
  • Pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB, mobil Toyota Avanza warna putih Nomor Polisi BA 1052 SM yang dikemudikan FADLY AL ANSYAHRI terjebak macet di Jalan Lintas Sumatera di Nagari Sundata Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, kemudian MHD. HABIB PUTRA dan FADLY AL ANSYAHRI ditangkap oleh Petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat, dibagasi mobil ditemukan dan disita 1 buah goni warna Hijau yang berisi 23 (dua puluh tiga) paket besar Ganja yang dibungkus plastik warna hitam dan dilakban warna kuning.
  • Pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa DEBY ZULYANTO melihat WA dari FADLY AL ANSYAHRI yang memberitahukan bahwa MHD. HABIB PUTRA dan FADLY AL ANSYAHRI sudah berada di kontrakan terdakwa DEBY ZULYANTO, lalu terdakwa DEBY ZULYANTO menelpon FADLY AL ANSYAHRI yang memberitahukan bahwa terdakwa DEBY ZULYANTO sedang berada di rumah keluarga terdakwa dan meminta FADLY AL ANSYAHRI untuk menunggu, kemudian terdakwa DEBY ZULYANTO pergi ke kontrakan terdakwa, sesampai di kontrakan, terdakwa DEBY ZULYANTO kembali menelpon FADLY AL ANSYAHRI yang memberitahukan bahwa terdakwa DEBY ZULYANTO sudah berada di kontrakan dan menunggu di halaman kontrakan, tidak berapa lama kemudian sebuah mobil berhenti di halaman kontrakan dan 2 (dua) orang Petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat langsung menangkap terdakwa DEBY ZULYANTO, kemudian di dalam saku sebelah kiri jaket warna maron yang terdakwa DEBY ZULYANTO pakai ditemukan dan disita 1 paket Ganja yang dibungkus kertas nasi.
  • Bahwa dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tarandam Nomor: 310/V/023100/2024 tanggal 18 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi NIK.P.87861:

Barang bukti yang disita dari MHD. HABIB PUTRA Pgl HABIB Bin BEJO dan FADLY AL ANSYAHRI Pgl FADLI Bin SUARDI JHON, adalah berupa:

  • 23 (dua puluh tiga) paket besar diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus plastik warna hitam dan dibalut lakban warna kuning dengan total berat bersih 23,850 (dua puluh tiga koma delapan ratus lima puluh) gram (disisihkan : 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) gram untuk pemeriksaan Labfor).
  • Bahwa dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tarandam Nomor: 311/V/023100/2024 tanggal 18 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi NIK.P.87861:

Barang bukti yang disita dari DEBY ZULYANTO Pgl DEBY Bin BOBY YUNAIDI, adalah berupa:

  • 1 paket diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus kertas warna coklat dengan total berat bersih 3,39 (tiga koma tiga puluh sembilan) gram.
  • Bahwa dalam Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang tanggal 27 Mei 2024 Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0431 an. MHD. HABIB PUTRA Pgl HABIB Bin BEJO dan FADLY AL ANSYAHRI Pgl FADLI Bin SUARDI JHON dan Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0432 an. DEBY ZULYANTO Pgl DEBY Bin BOBY YUNAIDI, pada Kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti positif mengandung Ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 8 sesuai dengan PerMenKes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya