Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Lbs 1.HASFIZAL HANAFI
2.ENNY NURHAYATI
3.AFRIDALEN, SH
4.FIRDAUS HANAFI
5.HESFI YENTI
6.EMILYA DEWITA, SE
DESTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HASFIZAL HANAFI
2ENNY NURHAYATI
3AFRIDALEN, SH
4FIRDAUS HANAFI
5HESFI YENTI
6EMILYA DEWITA, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zulhendra, S.HIHASFIZAL HANAFI
2Zulhendra, S.HIENNY NURHAYATI
3Zulhendra, S.HIAFRIDALEN, SH
4Zulhendra, S.HIFIRDAUS HANAFI
5Zulhendra, S.HIHESFI YENTI
6Zulhendra, S.HIEMILYA DEWITA, SE
7Deni Gustiar, S.HHASFIZAL HANAFI
8Deni Gustiar, S.HENNY NURHAYATI
9Deni Gustiar, S.HAFRIDALEN, SH
10Deni Gustiar, S.HFIRDAUS HANAFI
11Deni Gustiar, S.HHESFI YENTI
12Deni Gustiar, S.HEMILYA DEWITA, SE
Tergugat
NoNama
1DESTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL – KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PASAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PAJRI YUNUS, A. MdKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL – KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PASAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT
2LIDIYA, S.HKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL – KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PASAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT
Nilai Sengketa(Rp) 11.252.600,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum sekaligus memerintahkan Tergugat bersama-sama dengan Turut Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik 2 (dua) bidang tanah yang telah menjadi hak Penggugat, berupa:
    1. Sebidang Tanah yang berlokasi Kampung Padang Ganting, Desa Pasar Ladang Panjang, Perw Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman (sekarang Kecamatan Tigo Nagari)  yang berbatasan dengan  :
  • Sebelah utara berbatasan dengan tanah Jarnalis;
  • Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Nurina;
  • Sebelah barat berbatasan dengan tanah Nurina;
  • Sebelah timur berbatasan dengan tanah Timah;
    1. Sebidang Tanah yang berlokasi Kampung Padang Ganting, Desa Pasar Ladang Panjang, Perw Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman (sekarang Kecamatan Tigo Nagari)  yang berbatasan dengan :
  • Sebelah utara berbatasan dengan tanah Jarnalis;
  • Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Nurina;
  • Sebelah barat berbatasan dengan tanah Nurina;
  • Sebelah timur berbatasan dengan tanah Timah;
  1. Memerintahkan Penggugat untuk menguasai 2 (dua) Objek bidang tanah  sebagaimana tersebut di atas;
  2. Menjatuhkan putusan sementara secara serta merta, meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);

 

 

  1. POKOK PERKARA

PRIMER

  1.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum, bahwa Para Tergugat bersalah dan dengan sengaja telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) yang merugikan Penggugat;
  3. Menyatakan sah, berharga, serta berkekuatan hukum tetap surat pernyataan hibah antara Penggugat dengan ZAINAB pada tanggal 27 November 1991 dan surat keterangan jual beli yang berlansung antara Orang Tua Para Penggugat dengan NURINA tanggal 27 Januari 1992 ;
  4. Menyatakan sah secara hukum, bahwa Penggugat merupakan satu-satunya pihak yang berhak dan berwenang untuk memiliki serta menguasai 2 (dua) bidang tanah yang dimaksud dalam perkara aquo, berdasarkan surat pernyatan hibah antara Penggugat dengan ZAINAB dan surat keterangan jual beli  antara Orang Tua Penggugat dengan NURINA  yang telah disertifikatkan oleh Tergugat , berupa:
    1. Sebidang Tanah yang berlokasi Kampung Padang Ganting, Desa Pasar Ladang Panjang, Perw Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman (sekarang  Kecamatan Tigo Nagari)  yang berbatasan dengan  :
  • Sebelah utara berbatasan dengan tanah Jarnalis;
  • Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Nurina;
  • Sebelah barat berbatasan dengan tanah Nurina;
  • Sebelah timur berbatasan dengan tanah Timah;
    1. Sebidang Tanah yang berlokasi Kampung Padang Ganting, Desa Pasar Ladang Panjang, Perw Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman (sekarang  Kecamatan Tigo Nagari)  yang berbatasan dengan :
  • Sebelah utara berbatasan dengan tanah Jarnalis;
  • Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Nurina;
  • Sebelah barat berbatasan dengan tanah Nurina;
  • Sebelah timur berbatasan dengan tanah Timah;
  1. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan 2 (dua) bidang tanah yang telah menjadi hak Penggugat, yang timbul dikarenakan adanya surat pernyataan hibah dan surat keterangan jual beli, dengan rincian sebagai berikut:
    1. Sebidang Tanah yang berlokasi Kampung Padang Ganting, Desa Pasar Ladang Panjang, Perw Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman (sekarang  Kecamatan Tigo Nagari)  yang berbatasan dengan  :
  • Sebelah utara berbatasan dengan tanah Jarnalis;
  • Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Nurina;
  • Sebelah barat berbatasan dengan tanah Nurina;
  • Sebelah timur berbatasan dengan tanah Timah;
    1. Sebidang Tanah yang berlokasi Kampung Padang Ganting, Desa Pasar Ladang Panjang, Perw Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman (sekarang  Kecamatan Tigo Nagari)  yang berbatasan dengan :
  • Sebelah utara berbatasan dengan tanah Jarnalis;
  • Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Nurina;
  • Sebelah barat berbatasan dengan tanah Nurina;
  • Sebelah timur berbatasan dengan tanah Timah;
  1. Menghukum Turut Tergugat  untuk segera melakukan proses balik nama terhadap seluruh Sertifikat Hak Milik atas 2 (dua) bidang tanah tersebut di atas  semenjak  putusan atas perkara aquo dibacakan;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar tunai secara tanggung renteng, sekaligus dan seketika, ganti rugi kepada Penggugat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung dari putusan atas perkara aquo dibacakan, dengan total nilai kerugian sebesar Rp: 11.252.600.000,- (Sebelas Milyar Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian nilai kerugian sebagai berikut:
  • Kerugian Materil sebesar 1,225,600,000,- (Satu Milyar Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), yang berasal dari 2/3 hasil penjualan buah sawit selama dua puluh tiga tahun semenjak tahun 2002-2024 dan bulan Juli 2024 Tergugat memanen seluruh kelapa sawit milik Penggugat dapat diperkirakan sebesar Rp: 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) jika dijumlahkan keseluruhannya sebesar Rp: 1,252,600,000,- (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah);
  • Kerugian Imateril sebesar Rp: 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah), yakni nilai yang menurut Penggugat setimpal dengan potensi kerugian yang Penggugat alami dikarenakan terganggunya kredibilitas dan reputasi Penggugat;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng, sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap hari keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan isi Putusan perkara aquo. Terhitung sejak diputusnya perkara ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Pemeriksa perkara aquo;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat, yang permohonannya akan diajukan tersendiri oleh Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat, Turut Tergugat, untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari gugatan ini;

SUBSIDAIR

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas II cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas II yang menyidangkan,  memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain,  maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak