Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Lbs Desi Maria KAPOLRES PASAMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian dan rehabilitasi
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Lbs
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2020
Nomor Surat ----
Pemohon
NoNama
1Desi Maria
Termohon
NoNama
1KAPOLRES PASAMAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Bahwa pada tanggal 15 Juni 2020, adik Pemohon (MUHAMAD YUNUS) ditangkap oleh Satuan Polisi Resor Pasaman dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada tanggal 02 Mei 2020.------------------------------------------------------------------------
  2. Bahwa, seusai ditangkap Satuan Polisi Resor Pasaman, adik Pemohon (MUHAMAD YUNUS) dibawa ke MAPOLSEK DUA KOTO. Ditengah perjalanan menuju Mapolsek Dua Koto, adik Pemohon (MUHAMAD YUNUS) dipukuli oleh anggota Termohon hingga babak belur.------------------------------
  3. Bahwa setiba, di Mapolsek Dua Koto, adik Pemohon (MUHAMAD YUNUS), di siksa dngan cara perut ditendang sebanyak 3 (Tiga) kali, muka di tampar dan disuruh telentang menghadap kelangit, sambil ditanya, “Apakah langit itu tinggi”. Jawab adik Pemohon, “Ya pak, langit itu tinggi”.
  4. Bahwa setelah dihjar di halaman Mapolsek Dua Koto, adik Pemohon  dibawa masuk kedalam kantor Mapolsek guna dimintai keterangan.
  5. Bajhwa tidak hanya sampai pada penyiksaan di halaman Mapolsek Dua Koto, ketika dimintai keterangan,  Penyiksan itu berlanjut kembali, dengan cara salah seorang anggota Termohon menodongkan Pistolnya ke bagian depan kaki sebelah kanan adik Pemohon. Selanjutnya, anggota Termohon menarik Pelatuk pada Pistol yang ditodongkan tersebut, sehingga berbunyi Doooor dan akhirnya adik Pemohon (MUHAMAD YUNUS) bersimbah darah terkapar dilantai akibat luka tembak dikakinya bagian depan sebelah kanan.-------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Bahwa setelah adik Pemohon (MUHAMAD YUNUS) terluka dengan luka Tembak, dikakinya sebelah kanan, adik Pemohon dilarikan ke Rumah Sakit Bayang Kara Padang.
  7. Bahwa adik Pemohon dilarikan ke Rumah Sakit Bayangkara Padang guna dilakukan PEMBANTARAN PENAHANAN, karena berdasarkan Surat Keterangan Dokter adik Pemohon memerlukan Rawat Inap (Opname) dirumah Sakit di luar Rumah Tahanan.--------------------------------------------------
  8. Bahwa selama adik Pemohon ditangkap dan di tahanan Mapolres Pasaman serta ketika dalam masa Perawatan dirumah Sakit Bayangkara Padang, kami sekeluarga tidak diperbolehkan membesuk adik Pemohon, hingga pada akhirnya, Kamis, 16 Juni 2020, ketika hendak dilakukan adegan ulang tentang penembakan oleh Termohon kami sekeluarga bisa bertemu di Mapolsek Dua Koto.--------------------------------------------------------------------------
  9. Bahwa pada tanggal 16 Juni 2020 itulah, tampak oleh Pemohon kaki adik Pemohon bagian depan sebelah kanan tampak berlobang. Ketika itu, adik Pemohon berada dikursi Roda karena tidak bisa berjalan.-------------------------
  10. Bahwa akibat dari Penyiksaan dan Penembakan terhadap adik Pemohon oleh Termohon tersebut telah menjadikan luka permanen pada kaki adik Pemohon.---------------------------------------------------------------------------------------
  11. Bahwa Pemohon tidak tahu apa Pasal dan sebabnya Termohon menyiksa dan Menembak kaki adik Pemohon, ketika Termohon melakukan Pemeriksaan.----------------------------------------------------------------------------------
  12. Bahwa tindakan Termohon setelah menangkap adik Pemohon lalu menyiksa dan kemudian Menembak kaki adik Pemohon, bertentangan dengan Pasa 117  ayat (1) KUHAP, yang menyebutkan, “Keterangan tersangka atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun”.--------------------------------------------
  13. Bahwa penyiksaan dan Penembakan yang dilakukan Termohon saat melakukan Pemeriksaan adalah tindakan dan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 17 dan Pasal 18 Ayat (1) UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia.---------------------------------------------------------------------------
  14. Bahwa penyiksaan dan Penembakan yang dilakukan Termohon saat melakukan Pemeriksaan adalah tindakan dan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia, yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan’.---------------------------------
  15. Bahwa Pemeriksaan yang didasari dengan tekanan dan dibarengi dengan Penyiksaan serta Penembakan, pemeriksaan yang dihasilkan adalah Tidak Sah.-----------------------------------------------------------------------------------------------
  16. Bahwa sehubungan dengan hasil pemeriksaan yang Tidak Sah tersebut, Termohon sudah semestinya diberi kewajiban untuk membebaskan dari RUTAN Mapolres Pasaman dan melepaskan dari segala tuntutan hukum terhadap adik Pemohon (MUHAMAD YUNUS).---------------------------------------
  17. Bahwa sehubungan dengan di Siksa dan di Tembaknya Adik Pemohon yang menghasilkan pemeriksaan yang TIDAK SAH tersebut, Pemohon sesuai dengan pasal 95 Ayat (1), (3), (4) dan (5) KUHAP, merasa berhak menuntut ganti kerugian terhadap Termohon sebesar Rp. 1000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------

 

Maka berdasarkan uraian  PEMOHON seperti tersebut diatas, PEMOHON minta kiranya Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping pada tingkat pelaksanaan Praperadilan sudi menyatakan Putusan.--------------------------------------------------------------------------

 

  1. Oleh karena pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan pidana, maka terlebih dahulu:--------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan agar Termohon menghadap in person dalam sidang Praperadilan ini sebagai pesakitan, in casu KAPOLRES PASAMAN.------

 

  1. Selanjutnya Memutuskan :------------------------------------------------------------

 

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhya;-----------------
  2. Menyatakan tidak sah hasil pemeriksaan yang didasari dengan tekanan berupa penyiksan dan penembakan terhadap adik Pemohon.------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan, penyiksaan dan penembakan terhadap adik Pemohon adalah Perbuatan yang melanggar Hak Azazi Manusia.--------------------
  4. Menyatakan, penyiksaan dan penembakan terhadap adik Pemohon adalah Perbuatan Melawan Hukum.--------------------------------------------
  5. Memerintahkan TERMOHON membayarkan ganti kerugian karena cacat yang diderita adik Pemohon sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).------------------------------------------------------------------------
  6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini pada TERMOHON.---------------------------------------------------

 

                  

 

Pihak Dipublikasikan Ya