Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2019/PN Lbs Rahmat ANIA PGL ANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 9/Pid.C/2019/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan R/ 09 /XI/2019/Sek-Bjl
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Rahmat
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANIA PGL ANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin tanggal 25 November 2019 sekira pukul 14.10 wib Telah terjadi dugaan tindak pidana  Mengedarkan, Menjual, Meperdagangkan minuman berakohol  jenis tuak di rumah ANI yang terletak di  Jorong Kp. Jambak  Nagari Ganggo Hilia Kec. Bonjol Kab. Pasaman. -----------------------------

----- Kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat bahwasanya sdr ANI telah menjuak minuman berakohol jenis tuak Selanjutnya anggota lansung mencek kebenaran informasi tersebut dan setelah anggota tiba di lokasi benar anggota menemukan adanya 1 ( satu ) bungkus plastic yang berisikan 1 ( satu ) liter minuman berakohol jenis tuak, setelah itu tersangka  menerangkan bahwa Ianya masih mempunyai minuman berakohol jenis tuak yang masih berada di dekat pangkapan ojek simpang tugu dekat keda DEBI, setelah itu saksi mendatangi pangkalan ojek simpang tugu tersebut bersama dengan tersangka ANIA pgl ANI dan menemukan 1 ( satu ) karung warna putih yang bertuliskan ANI ( nama panggilan tersangka  ) yang berisikan 22 ( dua puluh dua ) bungkus minuman berakohol yang setiap plastic berisikan 2 Liter yang jumlah keseluruhannya sekira 44 Liter, kemudian di tanyakan kepada tersangka  saat itu tersangka  mengakui bahwa 1 ( satu ) karung warna putih yang bertuliskan ANI ( nama panggilan tersangka  ) yang berisikan 22 ( dua puluh dua ) bungkus minuman berakohol adalah miliknya yang kemudian terhadap barang bukti tersebut disita dan dibawa ke Polsek Bonjol untuk di Proses lebih Lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Terhadap tersangka ANIA pgl ANI dapat disangkakan telah melanggar Pasal 23 ayat (1), ( 2 ) Jo Pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 12 tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. -

Pihak Dipublikasikan Ya