Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Lbs MARJONI 1.SYAHRUL
2.IRAWATI
3.ADE PUTRA
4.YUNIMAR
5.EFRISMAN
6.GUSTINA YUSTISIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat 0
Penggugat
NoNama
1MARJONI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDREAS RONALDO,S.H,M.H.MARJONI
Tergugat
NoNama
1SYAHRUL
2IRAWATI
3ADE PUTRA
4YUNIMAR
5EFRISMAN
6GUSTINA YUSTISIA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Deni Syaputra, S.H.,M.HSYAHRUL
2Deni Syaputra, S.H.,M.HIRAWATI
3Deni Syaputra, S.H.,M.HADE PUTRA
4Deni Syaputra, S.H.,M.HYUNIMAR
5Deni Syaputra, S.H.,M.HEFRISMAN
6Deni Syaputra, S.H.,M.HGUSTINA YUSTISIA
7Darlinsyah, S.HSYAHRUL
8Darlinsyah, S.HIRAWATI
9Darlinsyah, S.HADE PUTRA
10Darlinsyah, S.HYUNIMAR
11Darlinsyah, S.HEFRISMAN
12Darlinsyah, S.HGUSTINA YUSTISIA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 90.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah Penggugat merupakan Mamak Kepala Waris dalam Kaumnya induk TIANAB yang bersuku Mandailiang di Jorong Taluak Ambun Nagari Pauh, Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat ;
  3. Menyatakan tanah yang terletak di Galugua Jorong Taluak Ambun Nagari Pauh Kecamatan Lubuk Sikaping kabupaten Pasaman dengan Luas + 5.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :

-Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ana/Inci

-Sebelah Barat berbatas dengan tanah Paih

-Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan

-Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Marahudin

Merupakan harta Pusaka Tinggi Kaum Penggugat yaitu Induk TIANAB yang ber suku Mandailiang di Jorong Taluak Ambun Nagari Pauh, Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat ;

  1. Menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V yang membagi Objek Perkara tanpa Persetujuan bersama dengan kaum Penggugat yang menguasai dan mengelola selama ini yaitu induk TIANAB merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad ) ;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat I yang menjual Sebahagian Objek Perkara kepada Tergugat VI merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad ) ;
  3. Menyatakan tindakan Tergugat II yang menjual Sebahagian Objek Perkara kepada Tergugat VI merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad ) ;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat III yang menjual Sebahagian Objek Perkara kepada Tergugat VI merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad ) ;
  5. Menyatakan tindakan Tergugat IV yang menjual Sebahagian Objek Perkara kepada Tergugat VI merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad ) ;
  6. Menyatakan tindakan Tergugat V yang menjual Sebahagian Objek Perkara kepada Tergugat VI merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad ) ;
  7. Menyatakan surat jual beli tanah tanggal 30 Agustus 2023 antara Tergugat I dengan Tergugat VI batal demi hukum ;
  8. Menyatakan surat jual beli tanah tanggal 30 Agustus 2023 antara Tergugat II dengan Tergugat VI batal demi hukum ;
  9. Menyatakan surat jual beli tanah tanggal 30 Agustus 2023 antara Tergugat III dengan Tergugat VI batal demi hukum ;
  10. Menyatakan surat jual beli tanah tanggal 30 Agustus 2023 antara Tergugat IV dengan Tergugat VI batal demi hukum ;
  11. Menyatakan surat jual beli tanah tanggal 30 Agustus 2023 antara Tergugat V dengan Tergugat VI batal demi hukum ;
  12. Menyatakan tindakan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum  (Onrechtmatigedaad ) ;
  13. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Objek Perkara kepada Penggugat selaku Mamak Kepala Waris dan Kaumnya yang bersuku Mandailiang khususnya induk TIANAB di Jorong Taluak Ambun Nagari Pauh, Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat ;
  14. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp 40.000.000,00 (Empat Puluh juta Rupiah) ;
  15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil  kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah) ;
  16. Menyatakan  putusan  ini  dapat dilaksanakan serta merta dan  terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ;
  17. Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda dan uang paksa  (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini ;
  18. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, atau ;
  19. Menghukum Para Tergugat dan siapapun juga untuk patuh dan tunduk pada Putusan Pengadilan ini ;

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak