Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Objek Perkara I Sebidang tanah dengan luas 420 M2 yang terletak di Jalan Sangkar Bulan Gang Buntu Jorong Pakau I Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan sertifikat hak milik nomor : 84 atas nama Yudi Wahyudiana. SIK, Surat Ukur Nomor : 17/Tanjung Beringin/2004 tanggal 16 Agustus 2004, dengan batas sepadannya :
Sebelah Utara
|
:
|
Tanah milik Yulimar
|
Sebelah Selatan
|
:
|
Tanah milik Endah atau Hendro
|
Sebelah Timur
|
:
|
Kolam Ikan Milik Penggugat
|
Sebelah Barat
|
:
|
Jalan Gang Buntu dan Tanah Milik Afrizal
|
Adalah hak milik Penggugat sepenuhnya;
- Menyatakan objek perkara II Sebidang Tanah dengan luas +- 1.5 Ha yang terletak di Bateh Jorong Koto Tangah Nagari Ganggo Mudiak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat, dengan batas sepadannya :
Sebelah Utara
|
:
|
Tanah Ulayat
|
Sebelah Selatan
|
:
|
Tanah milik Idrus Kali Alam
|
Sebelah Timur
|
:
|
Jalan Lintas Sumatera
|
Sebelah Barat
|
:
|
Tanah Milik Nopri
|
Adalah hak milik Penggugat sepenuhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai sertifikat hak milik nomor : 84 atas nama Yudi Wahyudiana. SIK, Surat Ukur Nomor : 17/Tanjung Beringin/2004 tanggal 16 Agustus 2004 atas objek perkara I adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai objek perkara II tanpa seizin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan sertifikat hak milik nomor : 84 atas nama Yudi Wahyudiana. SIK, Surat Ukur Nomor : 17/Tanjung Beringin/2004 tanggal 16 Agustus 2004 atas objek perkara I kepada Penggugat secara utuh;
- Menghukum Tergugat untuk segera meninggalkan objek perkara II dan mengembalikannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong;
- Menyatakan sah, kuat dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek perkara;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum banding dan atau kasasi;
- Menghukum Tergugat membayar secara tanggung renteng seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;
SUBSIDER :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian atas terkabulnya Gugatan ini, Penggugat menyampaikan terimakasih |