Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2018/PN Lbs PT BPR Khatulistiwa Bonjol DEPISON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2018/PN Lbs
Tanggal Surat Senin, 01 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Khatulistiwa Bonjol
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEPISON
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 54.463.036,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit Nomor 254/KMG-INV/122015/122019  sebagai bukti pengakuan utang piutang antara Penggugat dan Tergugat yang dibuat dibawah tangan tertanggal 28 Desember 2015 Sah dan diberlakukan sebagai Undang-undang.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Cidera Janji atau Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh utangnya sebesar Rp. 54.463.038,- (Lima puluh empat juta empat ratus enam puluh tiga ribu tiga puluh delapan rupiah) terhitung sampai tanggal 27 September 2018 atau untuk membayar seluruh utangnya kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek jaminan fidusia 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis minibus, merk Daihatsu, Tipe Terios F700RG TS, Tahun 2013, No. BPKB J08138935, No Rangka MHKG2CJ1JDK020501, No. Mesin DDK4099, No. Polisi BA 1433 DN, tercatat atas nama DEPISON (Tergugat) diikat dengan Akta Jaminan Fidusia oleh Notaris dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00032168.AH.05.01 Tahun 2018.
  6. Menghukum Tergugat terhadap Objek Jaminan Fidusia tercatat atas nama DEPISON (Tergugat) yang diikat dengan Akta Jaminan Fidusia oleh Notaris dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00032168.AH.05.01 Tahun 2018. untuk dijual atau dilelang demi pelunasan seluruh utangnya kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan dengan baik.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang sudah dikeluarkan yang timbul dalam perkara ini.
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu secara serta merta, meskipun ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraad).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak