Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Lbs PT BANK RAKYAT INDONESIA UNIT LUBUK SIKAPING 1.FIRMAN ILAHI
2.Rika Puspa Rini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Lbs
Tanggal Surat Kamis, 12 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA UNIT LUBUK SIKAPING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DELFION YURIFPT BANK RAKYAT INDONESIA UNIT LUBUK SIKAPING
Tergugat
NoNama
1FIRMAN ILAHI
2Rika Puspa Rini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 66.786.794,- ( ENAM PULUH ENAM JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 56.281.592,- ( LIMA PULUH ENAM JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 10.505.202,- ( SEPULUH JUTA LIMA RATUS LIMA RIBU DUA RATUS DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Girik/Petok  No  09/SKT/N-AM/III/2018  atas  nama  RIKA  PUSPA  RINI.  berikut  bangunan  yang  berdiri  di atasnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak