Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2024/PN Lbs 1.Amalia Anjani, S.H
2.Diyani Faudila, S.H.
3.Debby Khristina, SH.MH
HELMI HENDRA Pgl SI HEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1362/L.3.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Amalia Anjani, S.H
2Diyani Faudila, S.H.
3Debby Khristina, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELMI HENDRA Pgl SI HEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama

Bahwa ia terdakwa Helmi Hendra Pgl Si Hel, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 12.46 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024, bertempat di area Perkebunan tepatnya di daerah Tapus Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 19.41 WIB, ketika terdakwa sedang berada di rumah orang tuaya di Jorong Tanjuang Bungo Nagari Ganggo Hilia Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman,  terdakwa menghubungi seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya untuk membeli narkotika jenis sabu yang terdakwa kenal orang tersebut dari teman terdakwa yang bernama Davit (DPO). Terdakwa menghubunginya melalui aplikasi Whatsapp dengan chat berisikan kata-kata, “malam kawan, ada buah kawan?”, maksud terdakwa adalah apakah ada narkotika jenis sabu, kemudian dijawab, “malam juga, kalau mau banyak gak ada kawan”. Terdakwa menjawab, “uang saya ada seribu kawan”, maksud terdakwa adalah mempunyai uang Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu dijawab oleh orang tersebut, “ambil setengahlah kawan? Nanti saya hubungi lagi karena saya mau pergi”. Setelah itu sekira pukul 21.12 WIB di hari yang sama, terdakwa dihubungi oleh orang yang tidak diketahui namanya tersebut melalui chat Whatsapp, “berapa jadinya kawan?”, yang dijawab oleh terdakwa, “seribu cuma ada uang saya kawan, minta tolonglah saya dikasih setengah istilah sabu seberat 2,5 gr (dua koma lima gram)”, dan dijawab, “kalau seribu kawan cuma dapat 100 daging istilah untuk sabu seberat 1 gr (satu gram)”. Selanjutnya terdakwa mengatakan, “janji saya dua hari paling lama kawan seperti biasa”, maksud terdakwa adalah 2 hari paling lama akan dilunasi kekurangan pembelian setengah istilah sabu seberat 2,5 gr (dua koma lima gram) narkotika jenis sabu tersebut.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 10.40 WIB, terdakwa dihubungi oleh orang yang tidak diketahui namanya tersebut diatas melalui aplikasi Whatsapp untuk bertemu dengannya di Tapus atau Pertamina Kauman. Setelah itu terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor merk Honda Vario 150 warna putih dengan nomor polisi BA 2285 DT ke Tapus dan terdakwa sampai di Tapus tepatnya di pinggir jalan depan Rumah Sakit Pratama sekira pukul 12.36 WIB, lalu sepuluh menit kemudian sekira pukul 12.46 WIB, orang tersebut sampai di lokasi dengan mengendarai sepeda motor dan menyuruh terdakwa mengikutinya dari belakang. Kemudian sampailah mereka di area Perkebunan yang ada di daerah Tapus Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman dan orang tersebut turun dari motor lalu mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk Mozza warna merah yang tidak dibuka isinya namun terdakwa yakin bahwa isinya merupakan narkotika jenis sabu, kotak rokok tersebut diambil dari atas rumput tepat di samping motor diparkirkan yang berjarak ±2 m (dua meter), setelah itu kotak rokok isi sabu diberikan ke terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada yang tidak diketahui namanya tersebut. Lalu terdakwa menyimpan 1 (satu) buah kotak rokok merk Mozza warna merah di laci sebelah kiri motornya. Setelah itu terdakwa pulang ke rumah orang tuanya yang beralamat di Jorong Tanjuang Bungo Nagari Ganggo Hilia Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman.
  • Selanjutnya petugas kepolisian Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman yang mendapat informasi dari masyarakat tentang ada seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika di daerah Tapus Kecamatan Padang Gelugur menuju Kecamatan Bonjol dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario 150 warna putih nomor polisi BA 2285 DT. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 ketika polisi sedang kearah Tapus Kecamatan Padang Gelugur, polisi berpapasan dengan pengendara sepeda motor sesuai informasi yang didapat yang melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga polisi langsung memutar arah dan melakukan pengejaran, sekira dua puluh menit kemudian ketika hendak memasuki Kota Lubuk Sikaping tepatnya di tikungan jalan Aia Dadok, pengendara motor berhenti mendadak karena melihat mobil polisi yang melakukan pencegatan di depan SPBU sehingga tanpa disengaja polisi yang melakukan pengejaran menabrak pengendara tersebut dari belakang hingga terdakwa dan sepeda motornya terjatuh dan langsung diamankan oleh anggota polisi yang melakukan pengejaran yang kemudian diketahui ia adalah terdakwa Helmi Hendra Pgl Si Hel.  
  • Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Mozza warna merah di laci sebelah kiri motor milik terdakwa yang di dalamnya terdapat balutan plastik warna hitam yang dibalut kembali dengan potongan tisu, lalu dibalut kembali dengan potongan plastik warna hitam, lalu dibalut kembali dengan potongan tisu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening yang kemudian terdakwa diamankan oleh polisi beserta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 warna putih dengan nomor polisi BA 2285 DT, nomor rangka MH1KF1125HK315884 dan nomor mesin KF11E2311265 serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah kartu sim Axis dan 1 (satu) buah kartu sim Tri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) UPC Lubuk Sikaping Nomor : 80/10427.V/2024  tanggal 15 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ezanofendri NIK.P.86342 selaku kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping, barang bukti diduga narkotika yang telah disita oleh petugas kepolisian dari terdakwa berupa 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, selanjutnya ditimbang menggunakan timbangan elektronik diketahui berat bersih adalah 2,07 (dua koma nol tujuh) gram yang disisihkan untuk sample pemeriksaan laboratorium seberat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga berat bersih sisa adalah 1,97 (satu koma sembilan tujuh) gram.
  • Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa tersebut di atas berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 1147/NNF/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 dan Endang Prihatini Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan diketahui oleh Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079 dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram, diberi nomor barang bukti 1721/2024/NNF dan hasil uji yang dikembalikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang lazim disebut dengan sabu.
  • Terdakwa dalam membeli dan menerima narkotika jenis sabu tersebut dengan maksud untuk dijual kembali yang dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Kedua

Bahwa ia terdakwa Helmi Hendra Pgl Si Hel, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 13.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024, bertempat di jalan lintas Sumatera Medan-Bukittinggi tepatnya di Aia Dadok Jorong Rumah Nan XXX Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal dari petugas kepolisian Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman yang mendapat informasi dari masyarakat tentang ada seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika di daerah Tapus Kecamatan Padang Gelugur menuju Kecamatan Bonjol dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario 150 warna putih nomor polisi BA 2285 DT. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 ketika polisi sedang kearah Tapus Kecamatan Padang Gelugur, polisi berpapasan dengan pengendara sepeda motor sesuai informasi yang didapat yang melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga polisi langsung memutar arah dan melakukan pengejaran, sekira dua puluh menit kemudian ketika hendak memasuki Kota Lubuk Sikaping tepatnya di tikungan jalan Aia Dadok, pengendara motor berhenti mendadak karena melihat mobil polisi yang melakukan pencegatan di depan SPBU sehingga tanpa disengaja polisi yang melakukan pengejaran menabrak pengendara tersebut dari belakang hingga terdakwa dan sepeda motornya terjatuh dan langsung diamankan oleh anggota polisi yang melakukan pengejaran yang kemudian diketahui ia adalah terdakwa Helmi Hendra Pgl Si Hel.
  • Setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan sepeda motornya, ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Mozza warna merah di laci sebelah kiri motor milik terdakwa yang di dalamnya terdapat balutan plastik warna hitam yang dibalut kembali dengan potongan tisu, lalu dibalut kembali dengan potongan plastik warna hitam, lalu dibalut kembali dengan potongan tisu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening yang terdakwa peroleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenal terdakwa, kemudian terdakwa diamankan oleh polisi beserta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 warna putih dengan nomor polisi BA 2285 DT, nomor rangka MH1KF1125HK315884 dan nomor mesin KF11E2311265 serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah kartu sim Axis dan 1 (satu) buah kartu sim Tri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) UPC Lubuk Sikaping Nomor : 80/10427.V/2024  tanggal 15 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ezanofendri NIK.P.86342 selaku kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping, barang bukti diduga narkotika yang telah disita oleh petugas kepolisian dari terdakwa berupa 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, selanjutnya ditimbang menggunakan timbangan elektronik diketahui berat bersih adalah 2,07 (dua koma nol tujuh) gram yang disisihkan untuk sample pemeriksaan laboratorium seberat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga berat bersih sisa adalah 1,97 (satu koma sembilan tujuh) gram.
  • Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa tersebut di atas berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 1147/NNF/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 dan Endang Prihatini Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan diketahui oleh Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079 dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram, diberi nomor barang bukti 1721/2024/NNF dan hasil uji yang dikembalikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang lazim disebut dengan sabu.
  • Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut dengan maksud untuk dijual kembali yang dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat  (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya