Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2024/PN Lbs 1.Ilza Putra Zulfa, S.H.
2.Debby Khristina, SH.MH
3.Amalia Anjani, S.H
4.AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
EFRI NANDA HAKIM pgl NANDA bin FAKHRIZAL RAMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1890/L.3.18/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ilza Putra Zulfa, S.H.
2Debby Khristina, SH.MH
3Amalia Anjani, S.H
4AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFRI NANDA HAKIM pgl NANDA bin FAKHRIZAL RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

PERTAMA

 

------- Bahwa Terdakwa EFRI NANDA HAKIM Pgl NANDA Bin FAKHRIZAL RAMLI (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut terdakwa EFRI NANDA) pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Timur Kelurahan Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa EFRI NANDA dihubungi via handphone oleh sdr. RAMA (Daftar Pencarian Orang). Dalam percakapannya, sdr. RAMA menanyakan apakah Terdakwa EFRI NANDA bisa jalan untuk mengantarkan Narkotika jenis ganja (dengan perkataan “BISA JALAN HARI KO (bisa jalan hari ini)”), dan Terdakwa EFRI NANDA menjawab bisa dengan berkata “OKE BISA AWAK CARI OTO DULU (oke bisa saya cari mobil dulu)”. Sekira pukul 21.30 WIB laki-laki sdr. RAMA (DPO) kembali menghubungi Terdakwa EFRI NANDA untuk memastikan kesiapan Terdakwa EFRI NANDA mengantarkan Narkotika jenis ganja dengan perkataan “KALAU ALAH BISA JALAN DAN ALAH DAPEK OTO LANGSUANG DIKIRIM PITIH JALAN (kalau sudah bisa jalan dan sudah dapat mobil langsung dikirim uang jalan)”. Saat itu Terdakwa menjawab “OTO ALAH SAMO AWAK (mobil sudah sama saya)”. Setelah Terdakwa EFRI NANDA menerima uang jalan dari sdr. RAMA sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), Terdakwa EFRI NANDA kemudian pergi kerumah kakak iparnya yang bernama saksi HENNY TRI HASTUTI untuk menyerahkan uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran rental 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BA 1109 BK milik saksi HENNY TRI HASTUTI yang akan Terdakwa EFRI NANDA pakai untuk menjemput ganja tanpa sepengetahun saksi HENNY TRI HASTUTI.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BA 1109 BK Terdakwa EFRI NANDA berangkat sendirian untuk menjemput narkotika jenis ganja ke Jalan Lintas Timur Kelurahan Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara. Ketika hampir masuk daerah tujuan, Terdakwa EFRI NANDA dengan menggunakan handphonenya menghubungi seorang laki-laki panggilan BOS untuk memberi tahu bahwa Terdakwa sudah hampir masuk daerah Panyabungan, dan dari percakapan melalui handphone tersebut sepakatlah Terdakwa EFRI NANDA dan laki-laki dengan panggilan BOS tersebut untuk berjumpa di pinggir Jalan Lintas Timur Kelurahan Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara. Beberapa saat kemudian sampailah Terdakwa EFRI NANDA ditempat yang telah disepakati, lalu Terdakwa EFRI NANDA menghubungi kembali laki-laki dengan panggilan BOS dan mengatakan “BOS SAYA SUDAH SAMPAI DILOKASI”. Tidak lama kemudian laki-laki panggilan BOS datang, lalu Terdakwa EFRI NANDA menyerahkan uang kepada laki-laki panggilan BOS sebanyak Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan laki-laki panggilan BOS memasukkan 1 (satu) buah karung warna hijau yang didalamnya berisikan Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) buah kain sarung warna hijau berisikan Narkotika jenis ganja kedalam mobil Toyota Avanza yang dikendarai oleh Terdakwa EFRI NANDA. Setelah menyerahkan uang kepada laki-laki panggilan BOS dan menerima narkotika jenis ganja dari laki-laki panggilan BOS, terdakwa EFRI NANDA mengendarai mobilnya dengan tujuan kota Bukittinggi.
  • Sekira pukul 22.50 WIB, saat melintas di daerah Ranjau Batu Panti Nagari Taruang-taruang Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman laju mobil Terdakwa EFRI NANDA dihentikan oleh Saksi FAKHRUL RIDHO dan Saksi FATHA ADYA PUTRA (anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar). Saat anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan pemeriksaan terhadap mobil terdakwa EFRI NANDA, Saksi FAKHRUL RIDHO dan Saksi FATHA ADYA PUTRA serta tim Ditresnarkoba Polda Sumbar menemukan 1 (satu) buah karung warna hijau yang didalamnya berisikan 8 (delapan) paket diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing dibungkus plastik warna biru dan dilakban warna coklat, dan 1 (satu) buah kain sarung warna hijau yang didalamnya berisikan 8 (delapan) paket diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing dibungkus plastik warna biru dan dilakban warna coklat didalam mobil merk Toyota Avanza yang terdakwa EFRI NANDA kendarai tersebut.
  • Bahwa atas temuan tersebut Terdakwa EFRI NANDA langsung diamankan, dan pada saat anggota kepolisian menanyakan kepada Terdakwa EFRI NANDA terhadap Narkotika jenis ganja yang ditemukan, terdakwa EFRI NANDA mengatakan bahwa Narkotika jenis ganja tersebut adalah barang yang hendak terdakwa EFRI NANDA antarkan ke seseorang yang berada di kota Bukittinggi atas suruhan sdr. RAMA, yang mana terdakwa EFRI NANDA sudah mendapatkan upah untuk menjemput dan mengantar narkotika jenis ganja sebanyak Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) diluar uang jalan sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dan terdakwa EFRI NANDA akan mendapatkan upah penuh sejumlah Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) setelah paket narkotika jenis ganja sudah diserahkan kepada seseorang dikota Bukittinggi.
  • Bahwa berdasarkan Surat Nomor : B/151/VII/Res.4.2/2024/Ditresnarkoba tanggal 20 Juli 2024 telah dimintakan permohonan bantuan penimbangan barang bukti Narkotika di PT. Pegadaian Cabang Terandam Padang. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dengan nomor : 448/VII/023100/2024 tanggal 20 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh WIRA FRISKA ASHADI setelah ditimbang narkotika jenis ganja yang disita dari EFRI NANDA HAKIM Pgl NANDA Bin FAKHRIZAL RAMLI tersebut didapat berat bersih 14.500 gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0583 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang tanggal 25 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Dra. HILDA MURNI, Apt, M.M selaku Ketua Tim Pengujian sampel atas nama EFRI NANDA HAKIM Pgl NANDA Bin FAKHRIZAL RAMLI menyimpulkan bahwa sampel tersebut POSITIF mengandung ganja yang termasuk jenis narkotika golongan I nomor urut 8 sesuai dengan Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika, dan Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa EFRI NANDA HAKIM Pgl NANDA Bin FAKHRIZAL RAMLI menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan R.I atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan, serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------Bahwa Terdakwa EFRI NANDA HAKIM Pgl NANDA Bin FAKHRIZAL RAMLI (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut terdakwa EFRI NANDA) pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 22.50 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024, bertempat di Jalan Ranjau Batu Panti Nagari Taruang-taruang Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa EFRI NANDA dihubungi via handphone oleh sdr. RAMA (Daftar Pencarian Orang). Dalam percakapannya, sdr. RAMA menanyakan apakah Terdakwa EFRI NANDA bisa jalan untuk mengantarkan Narkotika jenis ganja (dengan perkataan “BISA JALAN HARI KO (bisa jalan hari ini)”), dan Terdakwa EFRI NANDA menjawab bisa dengan berkata “OKE BISA AWAK CARI OTO DULU (oke bisa saya cari mobil dulu)”. Sekira pukul 21.30 WIB laki-laki sdr. RAMA (DPO) kembali menghubungi Terdakwa EFRI NANDA untuk memastikan kesiapan Terdakwa EFRI NANDA mengantarkan Narkotika jenis ganja dengan perkataan “KALAU ALAH BISA JALAN DAN ALAH DAPEK OTO LANGSUANG DIKIRIM PITIH JALAN (kalau sudah bisa jalan dan sudah dapat mobil langsung dikirim uang jalan)”. Saat itu Terdakwa menjawab “OTO ALAH SAMO AWAK (mobil sudah sama saya)”. Setelah Terdakwa EFRI NANDA menerima uang jalan dari sdr. RAMA sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), Terdakwa EFRI NANDA kemudian pergi kerumah kakak iparnya yang bernama saksi HENNY TRI HASTUTI untuk menyerahkan uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran rental 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BA 1109 BK milik saksi HENNY TRI HASTUTI yang akan Terdakwa EFRI NANDA pakai untuk menjemput ganja tanpa sepengetahun saksi HENNY TRI HASTUTI.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BA 1109 BK Terdakwa EFRI NANDA berangkat sendirian untuk menjemput narkotika jenis ganja ke Jalan Lintas Timur Kelurahan Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara. Ketika hampir masuk daerah tujuan, Terdakwa EFRI NANDA dengan menggunakan handphonenya menghubungi seorang laki-laki panggilan BOS untuk memberi tahu bahwa Terdakwa sudah hampir masuk daerah Panyabungan, dan dari percakapan melalui handphone tersebut sepakatlah Terdakwa EFRI NANDA dan laki-laki dengan panggilan BOS tersebut untuk berjumpa di pinggir Jalan Lintas Timur Kelurahan Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara. Beberapa saat kemudian sampailah Terdakwa EFRI NANDA ditempat yang telah disepakati, lalu Terdakwa EFRI NANDA menghubungi kembali laki-laki dengan panggilan BOS dan mengatakan “BOS SAYA SUDAH SAMPAI DILOKASI”. Tidak lama kemudian laki-laki panggilan BOS datang, lalu Terdakwa EFRI NANDA menyerahkan uang kepada laki-laki panggilan BOS sebanyak Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan laki-laki panggilan BOS memasukkan 1 (satu) buah karung warna hijau yang didalamnya berisikan Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) buah kain sarung warna hijau berisikan Narkotika jenis ganja kedalam mobil Toyota Avanza yang dikendarai oleh Terdakwa EFRI NANDA. Setelah menyerahkan uang kepada laki-laki panggilan BOS dan menerima narkotika jenis ganja dari laki-laki panggilan BOS, terdakwa EFRI NANDA mengendarai mobilnya dengan tujuan kota Bukittinggi.
  • Sekira pukul 22.50 WIB, saat melintas di daerah Ranjau Batu Panti Nagari Taruang-taruang Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman nlaju mobil Terdakwa EFRI NANDA dihentikan oleh Saksi FAKHRUL RIDHO dan Saksi FATHA ADYA PUTRA (anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar). Saat anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan pemeriksaan terhadap mobil terdakwa EFRI NANDA, Saksi FAKHRUL RIDHO dan Saksi FATHA ADYA PUTRA serta tim Ditresnarkoba Polda Sumbar menemukan 1 (satu) buah karung warna hijau yang didalamnya berisikan 8 (delapan) paket diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing dibungkus plastik warna biru dan dilakban warna coklat, dan 1 (satu) buah kain sarung warna hijau yang didalamnya berisikan 8 (delapan) paket diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing dibungkus plastik warna biru dan dilakban warna coklat di dalam mobil merk Toyota Avanza yang terdakwa EFRI NANDA kendarai tersebut.
  • Bahwa atas temuan tersebut Terdakwa EFRI NANDA langsung diamankan, dan pada saat anggota kepolisian menanyakan kepada Terdakwa EFRI NANDA terhadap Narkotika jenis ganja yang ditemukan, terdakwa EFRI NANDA mengatakan bahwa Narkotika jenis ganja tersebut adalah barang yang hendak terdakwa EFRI NANDA antarkan ke seseorang yang berada di kota Bukittinggi atas suruhan sdr. RAMA, yang mana terdakwa EFRI NANDA sudah mendapatkan upah untuk menjemput dan mengantar narkotika jenis ganja sebanyak Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) diluar uang jalan sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dan terdakwa EFRI NANDA akan mendapatkan upah penuh sejumlah Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) setelah paket narkotika jenis ganja sudah diserahkan kepada seseorang di kota Bukittinggi.
  • Bahwa berdasarkan Surat Nomor : B/ 151/ VII/ Res.4.2/ 2024/ Ditresnarkoba tanggal 20 Juli2024 telah dimintakan permohonan bantuan penimbangan barang bukti Narkotika di PT. Pegadaian Cabang Terandam Padang.  Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dengan nomor : 448/ VII/ 023100/ 2024 tanggal 20 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh WIRA FRISKA ASHADI setelah ditimbang narkotika jenis ganja yang disita dari  EFRI NANDA HAKIM Pgl NANDA Bin FAKHRIZAL RAMLI tersebut didapat berat bersih 14.500 gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0583 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang tanggal 25 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Dra. HILDA MURNI, Apt, M.M selaku Ketua Tim Pengujian sampel atas nama EFRI NANDA HAKIM Pgl NANDA Bin FAKHRIZAL RAMLI menyimpulkan bahwa sampel tersebut POSITIF mengandung ganja yang termasuk jenis narkotika golongan I nomor urut 8 sesuai dengan Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika, dan Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa EFRI NANDA HAKIM Pgl NANDA Bin FAKHRIZAL RAMLI memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 1 (satu) kilogram tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan R.I atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan, serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.  ----------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya