Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 02 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
9/Pdt.G/2024/PN Lbs |
Tanggal Surat |
Selasa, 30 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ANDREAS RONALDO,S.H,M.H. | YONNI RIZAL | 2 | RIO HANDIKA, S.H | YONNI RIZAL |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Indosurya Inti Finance Cq Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Padang |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | BPN/ATR Kabupaten Pasaman |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | PAJRI YUNUS, A. Md | BPN/ATR Kabupaten Pasaman | 2 | LIDIYA, S.H | BPN/ATR Kabupaten Pasaman |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak bisa di konfirmasi berkaitan dengan penyelesaian Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Penggugat yaitu SHM Nomor 33 Nagari Pauah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad ) ;
- Menyatakan tindakan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad );
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses Penerbitan kembali sertifikat baru atas Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Penggugat yaitu SHM Nomor 33 Nagari Pauah kepada Turut Tergugat ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk menjadikan putusan ini sebagai acuan dalam melakukan proses penerbitan kembali Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Penggugat yaitu SHM Nomor 33 Nagari Pauah ;
- Menghukum Turut Tergugat dan siapapun juga untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan serta merta dan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat dan siapapun juga untuk patuh dan tunduk pada Putusan Pengadilan ini ;
SUBSIDAIR :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |