Petitum |
- Bahwa Ayah Pemohon bernama ABDUL MURAD jenis kelamin laki-laki yang lahir di Lubuk Sikaping tahun 1924, Agama Islam Kewarganegaraan Indonesia;
- Bahwa ayah Pemohon yaitu ABDUL MURAD telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 1953, di Rumah sendiri dikarenakan sakit dan dikebumikan di Pandam Pekuburan Ambacang Anggang ;
- Bahwa oleh karena kelalaian pihak keluarga tentang kematian ayah Pemohon tersebut hingga saat ini tidak pernah didaftarkan pada Kantor Catatan Sipil, sehingga Almarhum ABDUL MURAD belum dibuatkan Akte Kematian ;
- Bahwa Pemohon dan Pihak Keluarga sangat memerlukan bukti kematian atas nama Almarhum ABDUL MURAD untuk berbagai keperluan yang diharuskan menunjukkan akte kematian tersebut ;
- Bahwa untuk mendapatkan bukti kematian tersebut karena terlambat melaporkan ke Kantor Catatan Sipil, maka terlebih dahulu harus ada Penetapan dari Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping sebagai lembaga yang berwenang ;
|