Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2022/PN Lbs MUSTAFA Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia CQ Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat CQ Kepala Kepolisian Resort Pasaman CQ Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman CQ Kepala Unit I Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Lbs
Tanggal Surat Rabu, 21 Des. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUSTAFA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia CQ Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat CQ Kepala Kepolisian Resort Pasaman CQ Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman CQ Kepala Unit I Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Cq. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan Praperadilan ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon tidak sah dan batal secara hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh pihak Termohon terhadap diri PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta melanggar hukum dan oleh karenanya Penahanan tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON ;
  6. Menyatakan tidak sah secara hukum surat-surat berupa :
    • Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/36/X/2022/ Reskrim tertanggal 5 Oktober 2022
    • Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/37/X/2022/Reskrim tertanggal 10 Oktober 2022
    • Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/38/X/2022/Reskrim tertanggal 17 Oktober 2022
    • Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/39/X/2022/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2022
    • Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/31/X/2022/Reskrim tertanggal 24 Oktober 2022
    • Surat Nomor: SPDP/40/X/2022/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2022
    • Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sp Jang.Han/31.a/XI/2022/Reskrim tertanggal 13 November 2022
  7. Menghukum Termohon untuk membayar kerugian kepada Pemohon berupa:
  • Kerugian Materiil karena sudah ditangkap dan ditahan pada tanggal 11 Juni 2022 sampai dengan 12 Juni 2022 selama 2 hari sebesar Rp 1.000.000,00 X 2 Hari yang Jumlah totalnya sebesar Rp 2.000.000,00 (Dua juta Rupiah) ;
  • Kerugian Materil karena tidak bisa bekerja semenjak dilakukan Penahanan tanggal 24 Oktober 2022 sampai dengan sekarang sebesar Rp 500.000 perhari X 60 Hari yang jumlahnya sebesar Rp 30.000.000,00 (Tiga puluh juta Rupiah) ;
  • Kerugian Moril karena sudah mananggung malu ditengah masyarakat yang diperkirakan jumlah Totalnya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ;  

8.  Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara a quo;

Atau, Jika Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya