Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR Bahwa Terdakwa KUDDIN BATUBARA pgl KUDDIN bin ROHAN, pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekira pukul 11.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di bertempat di Bendungan Kepala Duit Jorong Beringin Nagari Lansek Kadok Barat Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa 10 paket ganja dengan beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon yakni Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 9.200 (sembilan ribu dua ratus) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal Pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekira pukul 22.00 wib ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Rambahan Baru Desa Tanjung Betung Kec. Rao Selatan Kab. Pasaman terdakwa mendapat telpon dari seseorang yang tidak menyebutkan namannya yang mengaku kenal denganya, memesan ganja kepada sebanyak 15 paket.
- Bahwa saat itu terdakwa sampaikan bahwa terdakwa haya bisa menyiapkan ganja sebanyak 10 paket seharga Rp.16.000.000,-(enam belas juta rupiah) dan disetujui oleh pembeli lalu terdakwa sampaikan nanti nanti terdakwa hubungi kembali jika ganja yang dipesan sudah ada.
- Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekira pukul 13.00 wib ketika terdakwa sedang dikebun sawit terdakwa dihubungi oleh kenalan terdakwa dengan panggilan KECIL (DPO), lalu terdakwa sampaikan bahwa terdakwa ingin membeli ganja sebanyak 10 paket, lalu KECIL menyetujuinya dan menyampaikan harga 10 paket seharga Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah), setelah itu KECIL menyampaikan bahwa jika sudah sampai nanti dikabari kembali.
- Sekira pukul 20.00 wib KECIL menghubungi terdakwa dan menyampaikan bahwa sudah sampai di daerah Pasaman, dan saat itu terdakwa sampaikan bahwa transaksi dilakukan besok pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekira pukul 10.00 wib bertempat di Bendungan Kepala Duit Jorong Beringin Nagari Lansek Kadok Barat Kec. Rao Selatan Kab. Pasaman.
- Setelah mendapat telpon dari panggilan KECIL, terdakwa langsung menghubungi pembeli, saat menghubungi pembeli saya sampaikan bahwa Ganja yang dipesan sebanyak 10 paket sudah ada, kemudian kami sepakat transaksi dilakukan di Pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekira pukul 11.30 Wib, bertempat di Bendungan Kepala Duit Jorong Beringin Nagari Lansek Kadok Barat Kec. Rao Selatan Kab. Pasaman.
- Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 pukul 10.00 wib terdakwa bertemu dengan dengan KECIL lalu ganja tersebut diletakkan di bawah batang sawit, setelah Ganja saya terima panggilan KECIL menunggu di sebuah pondok yang tidak jauh dari lokasi, untuk menunggu uang atas ganja tersebut, setelah itu terdakwa menunggu pembeli di lokasi tersebut.
- Lalu sekira pukul 11.30 Wib pembeli datang menemui terdakwa setelah itu terdakwa memperlihatkan ganja yang akan dijual tersebut, setelah melihat ganja tersebut saksi JULEZ ANDAMORI dan saksi DONI SYAFRIADI serta beberapa aanggota Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
- Saksi JULEZ ANDAMORI dan saksi DONI SYAFRIADI serta beberapa aanggota Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis ganja dibungkus kantong plastik warna hitam dibalut dengan lakban kuning didalam karung warna putih yang ditemukan dibawah batang sawit, 1 (satu) unit handphone Android merk Realme warna hitam beserta simcardnya dengan Nomor 085271736527 yang ditemukan digenggaman tangan kiri terdakwa.
- Setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pihak Kepolisian menanyakan kepada terdakwa dari mana asal barang bukti berupa ganja tersebut dan terdakwa jawab bahwa ganja tersebut terdakwa dapatkan dari kenalan terdakwa panggilan KECIL, yang menunggu di pondok tidak jauh dari lokasi penangkapan.
- Kemudian anggota polisi tersebuit meminta terdakwa menunjukkan pondok tempat KECIL menunggu terdakwa, sampai dipondok ternyata kenalan terdakwa bernama KECIL sudah tidak ada
- Selanjutnya dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar Terdakwa KUDDIN BATUBARA pgl KUDDIN bin ROHAN beserta barang bukti yang ditemukan disita dan dibawa ke kantor Direktorat Narkotika Polda Sumbar untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa KUDDIN BATUBARA pgl KUDDIN bin ROHAN menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika jenis ganja tersebut tidak ada memiliki hak atau izin dari pihak berwenang.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Balai Pom Padang sesuai berita acara pemeriksaan Laboratories Nomor Lab. : 24.083.11.16.05.0275.K yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. HILDA MURNI, Apt, M.M setelah diuji dan diperiksa secara Laboratories menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka KUDDIN BATUBARA pgl KUDDIN bin ROHAN mengandung Ganja (Positif Cannabis) termasuk Narkotika Gol I.
- Berdasarkan penimbangan barang bukti dari PT.Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Terandam sesuai berita acara penimbangan Nomor : 191/IV/023100/2024 tanggal 4 April 2024, ditimbang 10 (sepuluh) paket ganja dijadikan satu ditimbang dengan berat bersih seberat 9.200 gram, disisihkan untuk pemeriksaan labfor seberat 10 gram, disisihkan untuk dijadikan barang bukti dipersidangan berat bersih seberat 9.190 gram dan berat sisa uji dari Lapfor seberat 8,8748 gram.
Perbuatan Terdakwa KUDDIN BATUBARA pgl KUDDIN bin ROHAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa KUDDIN BATUBARA pgl KUDDIN bin ROHAN, pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di bertempat di Bendungan Kepala Duit Jorong Beringin Nagari Lansek Kadok Barat Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa 10 paket ganja dengan beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon yakni Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 9.200 (sembilan ribu dua ratus) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal Pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekira pukul 22.00 wib ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Rambahan Baru Desa Tanjung Betung Kec. Rao Selatan Kab. Pasaman terdakwa mendapat telpon dari seseorang yang tidak menyebutkan namannya yang mengaku kenal denganya, memesan ganja kepada sebanyak 15 paket.
- Bahwa saat itu terdakwa sampaikan bahwa terdakwa haya bisa menyiapkan ganja sebanyak 10 paket seharga Rp.16.000.000,-(enam belas juta rupiah) dan disetujui oleh pembeli lalu terdakwa sampaikan nanti nanti terdakwa hubungi kembali jika ganja yang dipesan sudah ada.
- Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekira pukul 13.00 wib ketika terdakwa sedang dikebun sawit terdakwa dihubungi oleh kenalan terdakwa dengan panggilan KECIL (DPO), lalu terdakwa sampaikan bahwa terdakwa ingin membeli ganja sebanyak 10 paket, lalu KECIL menyetujuinya dan menyampaikan harga 10 paket seharga Rp.12.000.000,-(dua belas juta rupiah), setelah itu KECIL menyampaikan bahwa jika sudah sampai nanti dikabari kembali.
- Sekira pukul 20.00 wib KECIL menghubungi terdakwa dan menyampaikan bahwa sudah sampai di daerah Pasaman, dan saat itu terdakwa sampaikan bahwa transaksi dilakukan besok pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekira pukul 10.00 wib bertempat di Bendungan Kepala Duit Jorong Beringin Nagari Lansek Kadok Barat Kec. Rao Selatan Kab. Pasaman.
- Setelah mendapat telpon dari panggilan KECIL, terdakwa langsung menghubungi pembeli, saat menghubungi pembeli saya sampaikan bahwa Ganja yang dipesan sebanyak 10 paket sudah ada, kemudian kami sepakat transaksi dilakukan di Pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekira pukul 11.30 Wib, bertempat di Bendungan Kepala Duit Jorong Beringin Nagari Lansek Kadok Barat Kec. Rao Selatan Kab. Pasaman.
- Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 pukul 10.00 wib terdakwa bertemu dengan dengan KECIL lalu ganja tersebut diletakkan di bawah batang sawit, setelah Ganja saya terima panggilan KECIL menunggu di sebuah pondok yang tidak jauh dari lokasi, untuk menunggu uang atas ganja tersebut, setelah itu terdakwa menunggu pembeli di lokasi tersebut.
- Lalu sekira pukul 11.30 Wib pembeli datang menemui terdakwa setelah itu terdakwa memperlihatkan ganja yang akan dijual tersebut, setelah melihat ganja tersebut saksi JULEZ ANDAMORI dan saksi DONI SYAFRIADI serta beberapa aanggota Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
- Saksi JULEZ ANDAMORI dan saksi DONI SYAFRIADI serta beberapa aanggota Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis ganja dibungkus kantong plastik warna hitam dibalut dengan lakban kuning didalam karung warna putih yang ditemukan dibawah batang sawit, 1 (satu) unit handphone Android merk Realme warna hitam beserta simcardnya dengan Nomor 085271736527 yang ditemukan digenggaman tangan kiri terdakwa.
- Setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pihak Kepolisian menanyakan kepada terdakwa dari mana asal barang bukti berupa ganja tersebut dan terdakwa jawab bahwa ganja tersebut terdakwa dapatkan dari kenalan terdakwa panggilan KECIL, yang menunggu di pondok tidak jauh dari lokasi penangkapan.
- Kemudian anggota polisi tersebuit meminta terdakwa menunjukkan pondok tempat KECIL menunggu terdakwa, sampai dipondok ternyata kenalan terdakwa bernama KECIL sudah tidak ada
- Selanjutnya dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar Terdakwa KUDDIN BATUBARA pgl KUDDIN bin ROHAN beserta barang bukti yang ditemukan disita dan dibawa ke kantor Direktorat Narkotika Polda Sumbar untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa KUDDIN BATUBARA pgl KUDDIN bin ROHAN menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut tidak ada memiliki hak atau izin dari pihak berwenang.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Balai Pom Padang sesuai berita acara pemeriksaan Laboratories Nomor Lab. : 24.083.11.16.05.0275.K yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra.HILDA MURNI, Apt, M.M setelah diuji dan diperiksa secara Laboratories menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka KUDDIN BATUBARA pgl KUDDIN bin ROHAN mengandung Ganja (Positif Cannabis) termasuk Narkotika Gol I.
- Berdasarkan penimbangan barang bukti dari PT.Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Terandam sesuai berita acara penimbangan Nomor : 191/IV/023100/2024 tanggal 4 April 2024, ditimbang 10 (sepuluh) paket ganja dijadikan satu ditimbang dengan berat bersih seberat 9.200 gram, disisihkan untuk pemeriksaan labfor seberat 10 gram, disisihkan untuk dijadikan barang bukti dipersidangan berat bersih seberat 9.190 gram dan berat sisa uji dari Lapfor seberat 8,8748 gram.
Perbuatan terdakwa KUDDIN BATUBARA pgl KUDDIN bin ROHAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |