Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2024/PN Lbs 1.Sriyani Latifa Syam, S.H.
2.AGUS SALIM, SH
3.AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
ALI MULLAH PANE Pgl ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-418/L.3.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sriyani Latifa Syam, S.H.
2AGUS SALIM, SH
3AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI MULLAH PANE Pgl ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa ia terdakwa Ali Mullah Pane Pgl Ali bersama-sama dengan Sahrul Wanto Pgl Anto (DPO) pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 08.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di pinggir jalan raya Jorong IV Kampung Tongah Nagari Taruang-Taruang Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 08.00 wib saksi Siti Fatimah Pgl Imah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam pergi ke rumah saksi Ali Hamzah yang berada di Jorong IV Kampung Tongah Nagari Taruang-Taruang Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman dan sesampainya di tempat kejadian saksi Siti Fatimah Pgl Imah memarkirkan sepeda motornya di bahu jalan sebelah kiri selanjutnya menuju rumah saksi Ali Hamzah yang berada di seberangnya untuk  mengambil daun sirih. Lalu terdakwa yang kebetulan melintas menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max warna hitam nomor polisi BA 8371 DN yang dikemudikan oleh Sahrul Wanto melihat 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y16 warna hitam yang terletak di laci sepeda motor Yamaha sebelah kiri milik saksi Siti Fatimah. Lalu Sahrul Wanto menyuruh terdakwa untuk mengambil handphone tersebut seterusnya terdakwa yang duduk di sebelah kiri turun dari dalam mobil  dan berjalan ke arah sepeda motor diparkirkan sementara Sahrul Wanto tetap berada di dalam mobil kemudian terdakwa mengambil handphone milik saksi Siti Fatimah Pgl Imah dengan menggunakan tangan kiri lalu kembali masuk ke dalam mobil dan pergi meninggalkan lokasi kejadian.
  • Bahwa terdakwa mengambil handphone milik saksi Siti Fatimah Pgl Imah tersebut untuk terdakwa gunakan sendiri dengan memberi imbalan uang kepada Sahrul Wanto sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Sahrul Wanto Pgl Anto mengambil 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y16 warna hitam tanpa izin menyebabkan saksi Siti Fatimah Pgl Imah selaku pemilik mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

 

 

 

 

 

Lubuk Sikaping, 14 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

SRIYANI LATIFA SYAM, SH

Jaksa Muda NIP. 19801202 200812 2 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya