Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa TAUFIQ PRANATA Pgl NATA pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 14.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jalan Baru Simpang Petok Jorong Petok Nagari Panti Selatan Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 20.23 Wib, terdakwa sedang berada di Lubuk Sikaping tepatnya di rumah abang terdakwa yakni saksi ZUL EFENDI, terdakwa menghubungi SADRI (DPO) melalui pesan lewat aplikasi Facebook dan pada saat itu terdakwa meminta nomor Whatsapp-nya, tidak lama kemudian SADRI (DPO) pun mengirim nomor Whatsapp-nya dan sekira pukul 20.26 Wib terdakwa menelpon SADRI (DPO) melalui aplikasi Whatsapp dan bertanya “apakah ada barang bang” yang maksud terdakwa adalah narkotika jenis ganja, kemudian SADRI (DPO) menjawab “ada, berapa banyak?” lalu terdakwa kembali bertanya “kalau satu kilogram harganya berapa?” kemudian dijawab “kalau satu kilogram harganya Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)” dan terdakwa menjawab “baiklah besok siang saya kesana”.
- Keesokan harinya tepatnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa meminjam sepeda motor merk Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi BA 2059 DO milik saksi ZUL EFENDI dengan alasan untuk pergi ke rumah teman terdakwa dan saksi ZUL EFENDI mengizinkan lalu meminjamnya, sekira pukul 10.30 Wib terdakwa menghubungi SADRI (DPO) lewat pesan melalui Aplikasi Whatsapp mengatakan kepada SADRI (DPO) bahwa terdakwa akan berangkat untuk menjemput narkotika jenis ganja tersebut dan SADRI (DPO) meminta terdakwa untuk menghubunginya kembali jika terdakwa telah sampai di Simpang Tapus.
- Sesampainya di Simpang Tapus terdakwa langsung menghubungi SADRI (DPO) dan terdakwa diarahakan ke daerah Lundar Nagari Panti Timur Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman dan terdakwa disuruh oleh SADRI (DPO) untuk memarkirkan sepeda motor yang terdakwa gunakan di seberang jalan di samping rumah masyarakat
- Kemudian terdakwa berjalan menuju perkebunan sawit dan setibanya disana terdakwa mengatakan kepada SADRI (DPO) “saya mau membeli ganja 1 (satu) kilogram bang” dan SADRI (DPO) menjawab “baiklah, tapi ada uang cash kan?” dijawab terdakwa “ada bang” setelah berbincang–bincang dengan terdakwa, SADRI (DPO) membawa terdakwa ke sebuah warung yang ada dipinggir jalan di daerah Lundar tersebut dan menyuruh terdakwa menunggu disitu, kemudian SADRI (DPO) pergi meninggalkan terdakwa menggunakan sepeda motor yang sebelumnya terdakwa gunakan.
- Bahwa sekira 10 (sepuluh) menit kemudian SADRI (DPO) kembali dan memarkirkan sepeda motor tersebut didepan warung lalu SADRI (DPO) membuka jok sepeda motor dan mengambil 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja dari bagasi jok sepeda motor tersebut dan memasukan ganja tersebut ke dalam baju yang digunakannya tepatnya di bagian depan, selanjutnya SADRI (DPO) menemui terdakwa di warung tersebut dan setelah itu mengajak terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut menggunakan sepeda motor yang mana pada saat itu SADRI (DPO) yang membawa sepeda motor dan terdakwa yang dibonceng, tidak lama kemudian SADRI (DPO) menghentikan sepeda motor di pinggir jalan yang sepi lalu terdakwa dan SADRI (DPO) turun dari sepada motor tersebut dan setelah memastikan tidak ada orang lain disana, selanjutnya SADRI (DPO) mengeluarkan 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja yang sebelumnya ia simpan di dalam bajunya, sebelum menyerahkan ganja tersebut terdakwa terlebih dahulu meminta SADRI (DPO) untuk memperlihatkan ganja yang pada saat itu masih terbungkus dengan kantong plastik warna hitam dan setelah itu SADRI (DPO) kemudian mengeluarkan 1 paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat dan SADRI (DPO) mengeluarkan pisau untuk memotong sedikit lakban warna coklat pembungkus ganja tersebut agar isinya dapat terlihat.
- Setelah terdakwa melihat bahwa yang dibalut dengan lakban warna coklat tersebut adalah ganja, terdakwa mengatakan kepada SADRI (DPO) “gak bisa kurang lagi bang?“ dan SADRI menjawab “jangan dikurangi lagi soalnya uang ini akan saya setor juga” kemudian terdakwa kembali mengatakan “uang saya cuma segini bang” sambil terdakwa memperlihatkan uang sejumlah Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), terdakwa kemudian memberikan uang sejumlah Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada SADRI (DPO) dan setelah itu, terdakwa memasukan narkotika jenis ganja tersebut ke dalam tas ransel warna hitam merk POLO LUXTON yang memang sengaja terdakwa bawa dari rumah abang terdakwa dan setelah itu tas tersebut terdakwa tutup rapat lalu terdakwa sandang dipunggung terdakwa.
- Kemudian terdakwa mengantarkan SADRI (DPO) kembali ke warung tempat terdakwa menunggu tadi dan setelah sampai di warung tersebut terdakwa langsung pamit untuk kembali ke Lubuk Sikaping namun sebelum terdakwa pergi SADRI memberitahu terdakwa bahwa, sebaiknya terdakwa tidak melewati jalan yang tadi terdakwa lewati karena jalan itu terlalu jauh lalu SADRI (DPO) mengarahkan terdakwa untuk melewati jalan yang lebih dekat yakni jalan menuju Jalan Baru Simpang Petok Jorong Petok Nagari Panti Selatan Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 berdasarkan informasi dari masyarakat kepada petugas Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja menggunakan sepeda motor dan akan melalui jalan baru simpang petok, dan setelah mendapati informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024, petugas melakukan pengintaian di Jalan Baru Simpang Petok Jorong Petok Nagari Panti Selatan dan pada hari yang sama sekira pukul 14.45 wib, petugas melihat seorang laki-laki melintas dari arah Lundar menuju ke arah Simpang Petok dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi BA 2059 DO, sebagaimana informasi yang didapatkan petugas dan melihat itu, petugas yang sudah bersiaga kemudian langsung menghentikan dan mengamankan terdakwa dan terdakwa langsung mengakui perbuatannya kemudian petugas membuka isi dari 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk POLO LUXTON yang dibawa terdakwa lalu menemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dan setelah dibuka oleh petugas, berisi 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat dan setelah ditanyakan oleh petugas terdakwa mengakui narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya, maka selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor polres pasaman.
- Bahwa berdasarkan Laporan Penimbangan Barang Bukti dari Kantor UPC. Pegadaian Lubuk Sikaping tanggal 02 Februari 2024 yang ditandatangani oleh EZANOFENDRI (Kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping) terhadap 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang disita oleh petugas kepolisian dari TAUFIQ PRANATA, dengan total berat bersih seberat 729,46 (tujuh ratus dua puluh sembilan koma empat enam) gram dan kemudian setelah disisihkan seberat 1 (satu) gram untuk tujuan pemeriksaan laboratorium sehingga beratnya menjadi 728,46 (tujuh ratus dua puluh delapan koma empat enam) gram
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI di Padang No. LHU.083.K.05.16.24.0102 dengan nomor kode sampel 24.083.11.16.05.0099.K tanggal 07 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, Apt, MM selaku ketua tim penguji dengan hasil pengujian terhadap contoh narkotika jenis Ganja dengan berat 1 (satu) gram atas nama TAUFIQ PRANATA adalah Positif Ganja (Cannabis) termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8 sesuai Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa TAUFIQ PRANATA Pgl NATA pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 14.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jalan Baru Simpang Petok Jorong Petok Nagari Panti Selatan Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 berdasarkan informasi dari masyarakat kepada petugas Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja menggunakan sepeda motor dan akan melalui jalan baru simpang petok, dan setelah mendapati informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024, petugas melakukan pengintaian di Jalan Baru Simpang Petok Jorong Petok Nagari Panti Selatan dan pada hari yang sama sekira pukul 14.45 wib, petugas melihat seorang laki-laki melintas dari arah Lundar menuju ke arah Simpang Petok dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi BA 2059 DO, sebagaimana informasi yang didapatkan petugas dan melihat itu, petugas yang sudah bersiaga kemudian langsung menghentikan dan mengemankan terdakwa dan terdakwa langsung mengakui perbuatannya kemudian petugas membuka isi dari 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk POLO LUXTON yang dibawa terdakwa lalu menemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dan setelah dibuka oleh petugas, berisi 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat dan setelah ditanyakan oleh petugas terdakwa mengakui narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya, maka selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor polres pasaman.
- Bahwa berdasarkan Laporan Penimbangan Barang Bukti dari Kantor UPC. Pegadaian Lubuk Sikaping tanggal 02 Februari 2024 yang ditandatangani oleh EZA NOFENDRI (Kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping) terhadap 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang disita oleh petugas kepolisian dari TAUFIQ PRANATA, dengan total berat bersih seberat 729,46 (tujuh ratus dua puluh sembilan koma empat enam) gram dan kemudian setelah disisihkan seberat 1 (satu) gram untuk tujuan pemeriksaan laboratorium sehingga beratnya menjadi 728,46 (tujuh ratus dua puluh delapan koma empat enam) gram
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI di Padang No. LHU.083.K.05.16.24.0102 dengan nomor kode sampel 24.083.11.16.05.0099.K tanggal 07 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, Apt, MM selaku ketua tim penguji dengan hasil pengujian terhadap contoh narkotika jenis Ganja dengan berat 1 (satu) gram atas nama TAUFIQ PRANATA adalah Positif Ganja (Cannabis) termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8 sesuai Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis ganja.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |