Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah secara hukum Penggugat (Edi Nur) bergelar sako Datuak Limo Koto;
- Menyatakan sah secara hukum Objek Perkara Pusaka Tinggi tanah sawah kagadangan yang terletak di Kampung Caniago, Jorong Kampung Caniago Nagari Ganggo Hilia Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman merupakan tanah pusaka tinggi penggugat beserta anggota kaumnya, peninggalan dari nenek moyang penggugat, dengan luas kurang lebih 14 piring / petak sawah atau kurang lebih seluas ± 5000 M2. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Almahumah Arnida dan Gustina;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Katib Jalelo;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Almarhumah Mariani;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Afnida / Butet / Nurbaiti;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri atau siapapun juga diatas Objek Perkara, menguasai, persekongkolan, membangun atau hal apapun juga, ataupun melakukan hal-hal apapun diatas objek perkara, hal-hal yang bertentangan dengan paraturan perundang-undangn yang berlaku adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
- Menyatakan segala bentuk surat menyurat, surat hak kepemilikan, surat Jual Beli atau dokumen apapun yang diterbitkan ataupun yang timbul diatas Objek perkara baik yang dilakukan oleh Para Tergugat atau orang lain adalah tidak Sah dan tidak Berkekuatan Hukum (Lumpuh) atau cacat hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan bebas dan kosong dengan tanpa dibebani hak apapun juga diatas objek perkara, Apabila hal tersebut tidak dilakukan, atas permohonan Penggugat pengadilan akan melakukan Eksekusi dan jika diperlukan dengan menggunakan bantuan alat negara seperti Pamong Praja, Aparat Kepolisian atau Tentara Nasional Indonesia (TNI);
- Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek perkara, sah dan berharga menurut hukum.
- Memerintahkan dan menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugiaan kepada Penggugat dengan Kerugiaan Materiil, Immateriil dan Moril sebagaimana di uraikan tersebut diatas keseluruhannya berjumlah sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) yang dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan seketika secara tanggung renteng setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda atau uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) masing-masing dibebani kepada Para Tergugat untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksaan putusan ini.
- Menyatakan bahwa dalam pokok perkara ini dapat dijalankan segera dan serta merta terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Voorraad).
- Menghukum Para Tergugat ataupun siapa saja untuk patuh dan tunduk pada putusan Pengadilan ini;
- Menghukum Para Tergugat secara tangung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|