Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2024/PN Lbs Syahrul Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Syahrul
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1M. Doni, SHSyahrul
2FITRI UTAMA, S.HSyahrul
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa bertempat di Jalan Prof. M. Nasrun Jorong Tampang Nagari Durian Tinggi Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat pada hari Senin tanggal 04 Januari 2016 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama ALI AMRAN karena sakit;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan turunan resmi dari Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ke Kantor Dinas Pencatatan Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Pasaman untuk segera menerbitkan surat AKTE KEMATIAN Atas Nama ALI AMRAN yang merupakan Ayah kandung Pemohon, setelah dapat memperlihatkan salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak