Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2024/PN Lbs 1.Diyani Faudila, S.H.
2.Amalia Anjani, S.H
3.AGUS SALIM, SH
PRIMA RESKI Pgl RIKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-546/L.3.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Diyani Faudila, S.H.
2Amalia Anjani, S.H
3AGUS SALIM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRIMA RESKI Pgl RIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa PRIMA RESKI Pgl RIKI bersama-sama dengan saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO (penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamat Jorong II Pasar Rao Nagari Taruang-Taruang Utara Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman sampai dengan di Tepi Jalan Lintas Sumatera Medan–Padang tepatnya di Simpang Rumbai Jorong II Pasar Rao Nagari Taruang-Taruang Utara Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di rumah peninggalan orang tuanya yang beralamat di Jorong II Pasar Rao Nagari Taruang-Taruang Utara Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman, Terdakwa sedang membersihkan tanaman miliknya di belakang rumah kemudian datang saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO, ketika Terdakwa sedang beristirahat saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO mengajak Terdakwa untuk patungan membeli narkotika jenis sabu yang juga disetujui oleh Terdakwa dengan besaran masing-masing orang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga uang yang terkumpul sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu.
  • Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi ALFARIZI Pgl RIZI menggunakan handphone merk Oppo warna biru miliknya menanyakan terkait keberadaan ALFARIZI Pgl RIZI dan dijawab ALFARIZI Pgl RIZI dirinya sedang berada di Simpang Rumbai, setelah itu Terdakwa berangkat menuju tempat ALFARIZI Pgl RIZI berada dan sesampainya di tepi Jalan Lintas Sumatera Medan–Padang tepatnya di Simpang Rumbai Jorong II Pasar Rao Nagari Taruang-Taruang Utara Kecamata Rao Kabupaten Pasaman Terdakwa bertemu dengan ALFARIZI Pgl RIZI dan langsung mengatakan maksud dan tujuannya untuk membeli narkotika jenis sabu, mendengar hal tersebut ALFARIZI Pgl RIZI membuka dompet kecil miliknya dan memperlihatkan isi dompet tersebut adalah narkotika jenis sabu dan mengatakan kepada Terdakwa “yang mana mau abang?” Terdakwa jawab “uang saya hanya ada Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), tapi lebihkanlah sedikit” selanjutnya ALFARIZI Pgl RIZI mengambil salah satu paket narkotika jenis sabu dari dalam dompet miliknya tersebut dengan mengatakan “ini saja untuk abang” dan menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa yang Terdakwa terima serta Terdakwa langsung memberikan uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada ALFARIZI Pgl RIZI, selanjutnya 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bawa ke tempat saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO menunggu.
  • Sesampainya Terdakwa di dekat rumah sekira pukul 14.20 WIB, Terdakwa terlebih dahulu masuk ke dalam sebuah kamar mandi yang ada di luar rumah dengan maksud untuk membagi 2 (dua) narkotika jenis sabu yang telah dibelinya, di dalam kamar mandi tersebut Teerdakwa langsung membagi 2 (dua) narkotika jenis sabu tersebut dan setelah selesai salah satu dari paket kecil narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa masukkan ke dalam kantong celana Terdakwa dan 1 (satu) paket kecil lainnya Terdakwa pegang dan langsung masuk ke dalam rumah menemui saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO, selanjutnya Terdakwa dan saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO langsung mempersiapkan alat-alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, setelah semua peralatan untuk menggunakan atau memakai narkotika jenis sabu siap, barulah Terdakwa mengambil sebuah kaca pirek dan memasukkan seluruh narkotika jenis sabu yang ada di dalam 1 (satu) paket kecil tersebut ke dalam kaca pirek, kemudian Terdakwa dan saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO bergantian menghisap narkotika jenis sabu tersebut sampai dengan habis.
  • Kemudian setelah Terdakwa dan saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO selesai menggunakan atau memakai narkotika jenis sabu tersebut, maka Terdakwa langsung membersihkan alat-alat yang telah digunakan untuk memakai narkotika jenis sabu lalu disimpan ke dalam sebuah lemari kayu yang ada di kamar rumah, setelah menyimpan peralatan tersebut Terdakwa dan saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO masih berada di dalam rumah sambil bermain game yang ada di handphone milik mereka masing-masing, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB saat masih bermain game dengan posisi saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO membelakangi Terdakwa, Terdakwa langsung memindahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klep bening yang berada di dalam kantong celana terdakwa yang saat itu Terdakwa balut menggunakan potongan timah rokok lalu memasukkannya atau menyimpannya ke dalam tas pinggang warna hitam milik terdakwa tepatnya pada bagian belakang tas tersebut, hingga sekira pukul 20.00 WIB ketika Terdakwa dan saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO masih bermain game datanglah beberapa orang polisi yang menanyakan kepada terdakwa dan saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO apakah mereka telah menggunakan narkotika jenis sabu yang kemudian dijawab dan dibenarkan oleh keduanya bahwa mereka telah menggunakan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan  alat-alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu di dalam sebuah lemari kayu yang ada di dalam kamar rumah tersebut dan dengan ditemukannya alat-alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu maka polisi kembali menanyakan kepada Terdakwa dan saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO dimana menyimpan narkotika jenis sabu yang mereka miliki, keduanya tidak ada menjawab hingga akhirnya polisi melihat tas pinggang warna hitam milik Terdakwa yang terletak di lantai rumah dan menanyakan pemilik tas tersebut yang saat itu Terdakwa mengatakan Terdakwa merupakan pemilik tas tersebut, kemudian salah seorang polisi langsung memeriksa tas tersebut dan pada saat polisi memeriksa pada bagian belakang tas, ditemukan gulungan timah rokok yang berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu di dalamnya yang merupakan hasil sabu yang disisihkan oleh Terdakwa dari pembelian kepada ALFARIZI Pgl RIZI sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebelumnya, selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO lalu di bawa ke Polres Pasaman.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Penimbangan Barang Bukti oleh Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping No : 139/10427.XII/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Eza Nofendri NIK.P.86342 selaku Kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping terhadap 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening adalah dengan total berat kotor 0,11 (nol koma satu satu) gram dan total berat bersih sebesar 0,02 (nol koma nol dua) gram kemudian di label untuk tujuan pemeriksaan laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang No. 23.083.11.16.05.0856.K tanggal 19 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Pihak Ketiga dengan hasil pengujian terhadap contoh narkotika jenis sabu dengan berat sampel 0,02 (nol koma nol dua) gram atas nama PRIMA RESKI Pgl RIKI dan ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO adalah sabu (Metamfetamin) positif termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.

 

-----------Perbuatan terdakwa PRIMA RESKI Pgl RIKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa PRIMA RESKI Pgl RIKI bersama-sama dengan saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO (penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong II Pasar Rao Nagari Taruang-Taruang Utara Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di rumah peninggalan orang tuanya yang beralamat di Jorong II Pasar Rao Nagari Taruang-Taruang Utara Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman, Terdakwa sedang membersihkan tanaman miliknya di belakang rumah kemudian datang saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO, ketika Terdakwa sedang beristirahat saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO mengajak Terdakwa untuk patungan membeli narkotika jenis sabu yang juga disetujui oleh Terdakwa dengan besaran masing-masing orang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga uang yang terkumpul sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu.
  • Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi ALFARIZI Pgl RIZI menggunakan handphone merk Oppo warna biru miliknya menanyakan terkait keberadaan ALFARIZI Pgl RIZI dan dijawab ALFARIZI Pgl RIZI dirinya sedang berada di Simpang Rumbai, setelah itu Terdakwa berangkat menuju tempat ALFARIZI Pgl RIZI berada dan sesampainya di tepi Jalan Lintas Sumatera Medan–Padang tepatnya di Simpang Rumbai Jorong II Pasar Rao Nagari Taruang-Taruang Utara Kecamata Rao Kabupaten Pasaman Terdakwa bertemu dengan ALFARIZI Pgl RIZI dan langsung mengatakan maksud dan tujuannya untuk membeli narkotika jenis sabu, mendengar hal tersebut ALFARIZI Pgl RIZI membuka dompet kecil miliknya dan memperlihatkan isi dompet tersebut adalah narkotika jenis sabu dan mengatakan kepada Terdakwa “yang mana mau abang?” Terdakwa jawab “uang saya hanya ada Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), tapi lebihkanlah sedikit” selanjutnya ALFARIZI Pgl RIZI mengambil salah satu paket narkotika jenis sabu dari dalam dompet miliknya tersebut dengan mengatakan “ini saja untuk abang” dan menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa yang Terdakwa terima serta Terdakwa langsung memberikan uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada ALFARIZI Pgl RIZI, selanjutnya 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bawa ke tempat saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO menunggu.
  • Sesampainya Terdakwa di dekat rumah sekira pukul 14.20 WIB, Terdakwa terlebih dahulu masuk ke dalam sebuah kamar mandi yang ada di luar rumah dengan maksud untuk membagi 2 (dua) narkotika jenis sabu yang telah dibelinya, di dalam kamar mandi tersebut Teerdakwa langsung membagi 2 (dua) narkotika jenis sabu tersebut dan setelah selesai salah satu dari paket kecil narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa masukkan ke dalam kantong celana Terdakwa dan 1 (satu) paket kecil lainnya Terdakwa pegang dan langsung masuk ke dalam rumah menemui saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO, selanjutnya Terdakwa dan saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO langsung mempersiapkan alat-alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, setelah semua peralatan untuk menggunakan atau memakai narkotika jenis sabu siap, barulah Terdakwa mengambil sebuah kaca pirek dan memasukkan seluruh narkotika jenis sabu yang ada di dalam 1 (satu) paket kecil tersebut ke dalam kaca pirek, kemudian Terdakwa dan saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO bergantian menghisap narkotika jenis sabu tersebut sampai dengan habis.
  • Kemudian setelah Terdakwa dan saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO selesai menggunakan atau memakai narkotika jenis sabu tersebut, maka Terdakwa langsung membersihkan alat-alat yang telah digunakan untuk memakai narkotika jenis sabu lalu disimpan ke dalam sebuah lemari kayu yang ada di kamar rumah, setelah menyimpan peralatan tersebut Terdakwa dan saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO masih berada di dalam rumah sambil bermain game yang ada di handphone milik mereka masing-masing, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB saat masih bermain game dengan posisi saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO membelakangi Terdakwa, Terdakwa langsung memindahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klep bening yang berada di dalam kantong celana terdakwa yang saat itu Terdakwa balut menggunakan potongan timah rokok lalu memasukkannya atau menyimpannya ke dalam tas pinggang warna hitam milik terdakwa tepatnya pada bagian belakang tas tersebut, hingga sekira pukul 20.00 WIB ketika Terdakwa dan saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO masih bermain game datanglah beberapa orang polisi yang menanyakan kepada terdakwa dan saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO apakah mereka telah menggunakan narkotika jenis sabu yang kemudian dijawab dan dibenarkan oleh keduanya bahwa mereka telah menggunakan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan  alat-alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu di dalam sebuah lemari kayu yang ada di dalam kamar rumah tersebut dan dengan ditemukannya alat-alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu maka polisi kembali menanyakan kepada Terdakwa dan saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO dimana menyimpan narkotika jenis sabu yang mereka miliki, keduanya tidak ada menjawab hingga akhirnya polisi melihat tas pinggang warna hitam milik Terdakwa yang terletak di lantai rumah dan menanyakan pemilik tas tersebut yang saat itu Terdakwa mengatakan Terdakwa merupakan pemilik tas tersebut, kemudian salah seorang polisi langsung memeriksa tas tersebut dan pada saat polisi memeriksa pada bagian belakang tas, ditemukan gulungan timah rokok yang berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu di dalamnya yang merupakan hasil sabu yang disisihkan oleh Terdakwa dari pembelian kepada ALFARIZI Pgl RIZI sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebelumnya, selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO lalu di bawa ke Polres Pasaman.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Penimbangan Barang Bukti oleh Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping No : 139/10427.XII/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Eza Nofendri NIK.P.86342 selaku Kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping terhadap 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening adalah dengan total berat kotor 0,11 (nol koma satu satu) gram dan total berat bersih sebesar 0,02 (nol koma nol dua) gram kemudian di label untuk tujuan pemeriksaan laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang No. 23.083.11.16.05.0856.K tanggal 19 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Pihak Ketiga dengan hasil pengujian terhadap contoh narkotika jenis sabu dengan berat sampel 0,02 (nol koma nol dua) gram atas nama PRIMA RESKI Pgl RIKI dan ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO adalah sabu (Metamfetamin) positif termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

 

---------Perbuatan terdakwa PRIMA RESKI Pgl RIKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa PRIMA RESKI Pgl RIKI pada Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 14.30 Wib sampai dengan sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong II Pasar Rao Nagari Taruang-Taruang Utara Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di rumah peninggalan orang tuanya yang beralamat di Jorong II Pasar Rao Nagari Taruang-Taruang Utara Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman, Terdakwa sedang membersihkan tanaman miliknya di belakang rumah kemudian datang saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO, ketika Terdakwa sedang beristirahat saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO mengajak Terdakwa untuk patungan membeli narkotika jenis sabu yang juga disetujui oleh Terdakwa dengan besaran masing-masing orang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga uang yang terkumpul sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu.
  • Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi ALFARIZI Pgl RIZI menggunakan handphone merk Oppo warna biru miliknya menanyakan terkait keberadaan ALFARIZI Pgl RIZI dan dijawab ALFARIZI Pgl RIZI dirinya sedang berada di Simpang Rumbai, setelah itu Terdakwa berangkat menuju tempat ALFARIZI Pgl RIZI berada dan sesampainya di tepi Jalan Lintas Sumatera Medan–Padang tepatnya di Simpang Rumbai Jorong II Pasar Rao Nagari Taruang-Taruang Utara Kecamata Rao Kabupaten Pasaman Terdakwa bertemu dengan ALFARIZI Pgl RIZI dan langsung mengatakan maksud dan tujuannya untuk membeli narkotika jenis sabu, mendengar hal tersebut ALFARIZI Pgl RIZI membuka dompet kecil miliknya dan memperlihatkan isi dompet tersebut adalah narkotika jenis sabu dan mengatakan kepada Terdakwa “yang mana mau abang?” Terdakwa jawab “uang saya hanya ada Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), tapi lebihkanlah sedikit” selanjutnya ALFARIZI Pgl RIZI mengambil salah satu paket narkotika jenis sabu dari dalam dompet miliknya tersebut dengan mengatakan “ini saja untuk abang” dan menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa yang Terdakwa terima serta Terdakwa langsung memberikan uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada ALFARIZI Pgl RIZI, selanjutnya 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bawa ke tempat saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO menunggu.
  • Sesampainya Terdakwa di dekat rumah sekira pukul 14.20 WIB, Terdakwa terlebih dahulu masuk ke dalam sebuah kamar mandi yang ada di luar rumah dengan maksud untuk membagi 2 (dua) narkotika jenis sabu yang telah dibelinya, di dalam kamar mandi tersebut Teerdakwa langsung membagi 2 (dua) narkotika jenis sabu tersebut dan setelah selesai salah satu dari paket kecil narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa masukkan ke dalam kantong celana Terdakwa dan 1 (satu) paket kecil lainnya Terdakwa pegang dan langsung masuk ke dalam rumah menemui saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO, selanjutnya Terdakwa dan saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO langsung mempersiapkan alat-alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, setelah semua peralatan untuk menggunakan atau memakai narkotika jenis sabu siap, barulah Terdakwa mengambil sebuah kaca pirek dan memasukkan seluruh narkotika jenis sabu yang ada di dalam 1 (satu) paket kecil tersebut ke dalam kaca pirek, kemudian Terdakwa dan saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO bergantian menghisap narkotika jenis sabu tersebut sampai dengan habis.
  • Kemudian setelah Terdakwa dan saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO selesai menggunakan atau memakai narkotika jenis sabu tersebut, maka Terdakwa langsung membersihkan alat-alat yang telah digunakan untuk memakai narkotika jenis sabu lalu disimpan ke dalam sebuah lemari kayu yang ada di kamar rumah, setelah menyimpan peralatan tersebut Terdakwa dan saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO masih berada di dalam rumah sambil bermain game yang ada di handphone milik mereka masing-masing, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB saat masih bermain game dengan posisi saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO membelakangi Terdakwa, Terdakwa langsung memindahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klep bening yang berada di dalam kantong celana terdakwa yang saat itu Terdakwa balut menggunakan potongan timah rokok lalu memasukkannya atau menyimpannya ke dalam tas pinggang warna hitam milik terdakwa tepatnya pada bagian belakang tas tersebut, hingga sekira pukul 20.00 WIB ketika Terdakwa dan saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO masih bermain game datanglah beberapa orang polisi yang menanyakan kepada terdakwa dan saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO apakah mereka telah menggunakan narkotika jenis sabu yang kemudian dijawab dan dibenarkan oleh keduanya bahwa mereka telah menggunakan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan  alat-alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu di dalam sebuah lemari kayu yang ada di dalam kamar rumah tersebut dan dengan ditemukannya alat-alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu maka polisi kembali menanyakan kepada Terdakwa dan saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO dimana menyimpan narkotika jenis sabu yang mereka miliki, keduanya tidak ada menjawab hingga akhirnya polisi melihat tas pinggang warna hitam milik Terdakwa yang terletak di lantai rumah dan menanyakan pemilik tas tersebut yang saat itu Terdakwa mengatakan Terdakwa merupakan pemilik tas tersebut, kemudian salah seorang polisi langsung memeriksa tas tersebut dan pada saat polisi memeriksa pada bagian belakang tas, ditemukan gulungan timah rokok yang berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu di dalamnya yang merupakan hasil sabu yang disisihkan oleh Terdakwa dari pembelian kepada ALFARIZI Pgl RIZI sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebelumnya, selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO lalu di bawa ke Polres Pasaman.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Penimbangan Barang Bukti oleh Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping No : 139/10427.XII/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Eza Nofendri NIK.P.86342 selaku Kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping terhadap 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening adalah dengan total berat kotor 0,11 (nol koma satu satu) gram dan total berat bersih sebesar 0,02 (nol koma nol dua) gram kemudian di label untuk tujuan pemeriksaan laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang No. 23.083.11.16.05.0856.K tanggal 19 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Pihak Ketiga dengan hasil pengujian terhadap contoh narkotika jenis sabu dengan berat sampel 0,02 (nol koma nol dua) gram atas nama PRIMA RESKI Pgl RIKI dan ZAQI AL MAUDUDI Pgl ZAQI Alias REFO adalah sabu (Metamfetamin) positif termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Tidak Intoksikasi/Mabuk Narkoba dari RSUD Lubuk Sikaping No. 00009 tertanggal 13 Desember 2023 yang ditandatangani dr. Lidya De Vega, M.Ked (KJ) Sp. KJ menunjukkan hasil tes urine atas nama Terdakwa PRIMA RESKI Pgl RIKI positif mengandung Met Ampetamin (sabu-sabu).
  • Bahwa berdasarkan kesimpulan dari Berita Acara Pelaksanaan Case Conference Nomor : BA.TAT/10/III/PB.00/2024/BNNK tanggal 06 Maret 2024 dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Payakumbuh yang menyatakan Terdakwa PRIMA RESKI Pgl RIKI tidak ada keterlibatan dengan jaringan gelap narkotika nasional dan jaringan internasional
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu dan Terdakwa tidak ada mempunyai penyakit yang mengharuskan menggunakan obat yang mengandung Narkotika jenis sabu secara rutin.

 

---------Perbuatan terdakwa PRIMA RESKI Pgl RIKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya