Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Lbs 1.AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
2.AGUS SALIM, SH
3.Ilza Putra Zulfa, S.H.
ILYA RAHMAN Pgl SI IL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1213/L.3.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
2AGUS SALIM, SH
3Ilza Putra Zulfa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILYA RAHMAN Pgl SI IL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

----------------Bahwa Terdakwa ILYA RAHMAN Pgl SI IL, pada hari Senin tanggal 01 April 2024, sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di rumah kediaman Terdakwa tepatnya di Tambau Jorong Pandam Nagari Limo Koto Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa telah memberikan sejumlah uang kepada Sdr. Ferdi (DPO) sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis ganja sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk upah membeli ganja tersebut. kemudian sekira pukul 23.00 WIB, datanglah Sdr. Ferdi (DPO) bersama dengan Sdr. Abang Adek (DPO) kerumah terdakwa, kemudian Sdr. Abang Adek (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja tersebut kepada terdakwa. Kemudian 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja yang terdakwa beli kepada Sdr. Abang Adek (DPO) tersebut terdakwa membagi/paketkan menjadi beberapa paket yang berukuran kecil, terdakwa hanya memaket ganja tersebut apabila ada orang yang memesan melalui via telepon terlebih dahulu oleh orang - orang yang akan membeli narkotika jenis ganja tersebut dan memberitahu terdakwa jumlah paket yang hendak dibeli. selanjutnya terdakwa akan menyuruh pembeli untuk menemui terdakwa pada lokasi yang sudah terdakwa tentukan. Selanjutnya banyak paket ukuran kecil yang terdakwa dapatkan dari 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja tersebut terdakwa tidak pernah menghitung atau mencatatnya, namun terdakwa perkirakan jika dari 1 (satu) paket besar narkotika ganja tersebut terdakwa mendapatkan sekitar 100 sampai 110 paket kecil narkotika jenis ganja.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di dalam rumah kediaman terdakwa yang beralamat di Tambau Jorong Pandam Nagari Limo Koto Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman. Saksi Atriyo Sakti Yandri, saksi Ibnu Ihsan dan saksi Akmal bersama dengan rekan-rekan personil dari Sat. Resnarkoba Polres Pasaman melakukan penangkapan terhadap terdakwa ILYA RAHMAN Pgl SI IL. Kemudian ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan Narkotika jenis ganja sebanyak 10 (sepuluh) paket kecil yang masing masing paket dibungkus dengan kertas warna coklat dan 2 (dua) batang lintingan narkotika jenis ganja menggunakan kertas rokok merk sampoerna hijau, dan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang sisa penjualan narkotika jenis ganja. kemudian narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh Saksi Atriyo Sakti Yandri dan saksi Ibnu Ihsan bersama dengan rekan-rekan personil dari Sat. Resnarkoba Polres Pasaman dari terdakwa ILYA RAHMAN Pgl ILYA adalah sebanyak 3 (tiga) paket yang terdiri dari 1 (satu) paket sedang dan 2 (dua) paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening. Kemudian setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut maka berat bersih dari 10 (Sepuluh) paket narkotika jenis ganja adalah 35,48 (tiga puluh lima koma empat delapan) gram dan berat dari 2 (dua) lintingan narkotika jenis ganja tersbut adalah 4,1 (empat koma satu) gram. Selanjutnya berat bersih dari 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah 0,39 (Nol koma tiga sembilan) gram.
  • Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis ganja kepada Sdr. Abang Adek (DPO) adalah sebanyak 1 (satu) paket besar dengan harga sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan narkotika jenis sabu dengan cara berhutang kepada Sdr. Dedi (DPO) sebanyak 2 (dua) kantong / 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis Sabu dengan harga per kantongnya adalah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa membagi narkotika jenis ganja tersebut dengan cara membuang semua batang dan ranting narkotika jenis ganja selanjutnya menyisakan daun nerkotika jenis ganja yang bercampur dengan bijinya, selanjutnya terdakwa memotong kertas pembungkus nasi warna coklat menjadi potongan kecil seukuran empat jari yang akan digunaan untuk membungkus narkotika jenis ganja tersebut. Selanjutnya apabila ada orang yang memesan narkotika jenis ganja, maka terdakwa akan mempaketkan narkotika jenis ganja tersebut dan meletakan narkotika jenis ganja di atas potongan kertas pembungkus nasi warna coklat tersebut dengan memperkirakan banyak ganja tersebut bisa untuk 5 (lima) sampai 6 (enam) kali pakai dan setelah dirasa terdakwa sudah cukup maka terdakwa akan menggulung potongan kertas pembungkus nasi tersebut sehingga narkotika jenis ganja tersebut berada di dalam kertas dan kedua ujung kertas tersebut terdakwa lipat supaya narkotika jenis ganja didalamnya tidak tumpah.
  • Bahwa terdakwa telah menjual narkotika jenis ganja dengan harga 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja dengan harga sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada orang-orang yang hanya dikenal oleh terdakwa yaitu kepada Sdr. Gemi, Sdr. Ari, dan Sdr. Alif.
  • Bahwa terdakwa membagi narotika jenis sabu tersebut menjadi paketan yang lebih kecil dengan harga sesuai pesanan pembeli yaitu mulai dari harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp. Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu ruipah) dan harga sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah ada orang yang memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa akan mengambil narkotika jenis sabu dari paketan sedang tersebut dengan menggunakan pipet/sedotan air minum kemasan gelas yang dijadikan sendok untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa masukkan kedalam plastik klip bening yang ukuran kecil yang mana untuk satu kali sendok terdakwa jual dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa memperoleh uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja telah di gunakan oleh terdakwa untuk belanja keperluan sehari-hari dan sebagian besarnya digunakan terdakwa untuk membayar hutang narkotika jenis sabu sebesar Rp. 8.000.000- (delapan juta rupiah), kepada Sdr. Dedi (DPO) dengan cara ditransfer ke nomor rekening yang di berikan oleh Sdr. Dedi (DPO) kepada terdakwa.
  • Bahwa benar barang bukti berupa :
  • 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing paketnya dibungkus dengan kertas warna coklat dan diberi tanda angka 1 sampai dengan 10.
  • 2 (dua) batang rokok Sampoerna Hijau yang tembakaunya telah bercampur dengan diduga narkotika jenis ganja, yang ditandai dengan angka 1 dan 2.
  • 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis shabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening yang diberi tanda angka 1 sampai dengan 3.
  • 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang.
  • 2 (dua) pack plastik klip bening ukuran kecil.
  • 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran sedang.
  • 1 (satu) buah kantong plastik warna biru.
  • 1 (satu) buah kotak penyimpanan makanan yang terbuat dari bahan plastik.
  • 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam.
  • 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam dan hijau yang berisikan 1 (satu) buah kartu sim Telkomsel dan 1 (satu) buah kartu sim IM3.
  • Uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), yang terdiri : 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Penimbangan Barang Bukti di Kantor PT. Pegadaian UPC. Lubuk Sikaping Nomor : 31/10427.IV/2024 tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh Teddy Fachrizan, perihal Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja, Menyatakan bahwa Barang Bukti telah ditimbang sesuai dengan kondisi yang ada sebagai berikut :

10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing paketnya dibungkus dengan kertas warna coklat dan diberi tanda angka 1 sampai dengan 10, setelah ditimbang diketahui berat bersih (netto) dari paket 1 sampai dengan paket 10 adalah seberat 35,48 (tiga puluh lima koma empat delapan) gram. Terhadap masing-masing paket narkotika jenis ganja dilakukan penyisihan seberat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga total narkotika jenis ganja yang telah disisihkan adalah seberat 1 (satu) gram guna untuk pemeriksaan laboratoris. Dengan demikian total berat bersih narkotika jenis ganja setelah disisihkan adalah seberat 34,48 (tiga puluh empat koma empat delapan) gram untuk persidangan.

  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Penimbangan Barang Bukti di Kantor PT. Pegadaian UPC. Lubuk Sikaping Nomor : 32/10427.IV/2024 tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh Teddy Fachrizan, perihal Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja, Menyatakan bahwa Barang Bukti telah ditimbang sesuai dengan kondisi yang ada sebagai berikut :

2 (dua) batang rokok sampoerna hijau yang tembakaunya telah dicampur dengan diduga narkotika jenis ganja yang diberi tanda angka 1 dan 2, setelah ditimbang diketahui berat kotor (brutto) adalah seberat 4,1 (empat koma satu) gram. Selanjutnya dimasukkan,kedalam plastik bening lalu dibungkus, disegel dan diberi label guna dijadikan sebagai sampel pemeriksaan laboratoris.

  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Penimbangan Barang Bukti di Kantor PT. Pegadaian UPC. Lubuk Sikaping Nomor : 33/10427.IV/2024 tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh Teddy Fachrizan, perihal Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Menyatakan bahwa Barang Bukti telah ditimbang sesuai dengan kondisi yang ada sebagai berikut :

3 (tiga) paket diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening dan diberi tanda angka 1 sampai dengan 3, setelah ditimbang diketahui berat bersih (netto) dari paket 1 sampai dengan paket 3 adalah seberat 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram. Terhadap masing-masing paket narkotika jenis sabu dilakukan penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram, sehingga total narkotika jenis ganja yang telah disisihkan adalah seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram guna untuk pemeriksaan laboratoris. Dengan demikian total berat bersih narkotika jenis sabu setelah disisihkan adalah seberat 0,36 (nol koma tiga sembilan) gram untuk persidangan.

  • Bahwa Berdasarkan pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0813/NNF/2024, yang ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakol, S.T., M.T., M.Eng, sebagai Pemeriksa 1 Dewi Arni, MM. dan pemeriksa II Endang Prihartini pada hari Kamis tanggal 18 April 2024, disimpulkan bahwa sample barang bukti Polres Pasaman Nomor : R/08/IV/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 02 April 2024 yang terdiri dari Barang Bukti sebagai berikut:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,03 gram diberi nomor barang bukti 1219/2024/NNF -
  • 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan daun kering dengan berat netto 1,00 gram diberi nomor barang bukti
  • 1220/2024/NNF -
  • 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 2 (dua) linting berisikan daun kering dengan berat netto 2,45 gram diberi nomor barang bukti 1221/2024/NNF

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti tersebut diatas, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut :

  • Barang bukti nomor: 1219/2024/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut mengandung Metamfetamin.
  • Barang bukti nomor: 1220/2024/NNF,- berupa daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja.
  • Barang bukti nomor: 1221/2024/NNF,- berupa linting berisi daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA:

------------Bahwa Terdakwa ILYA RAHMAN Pgl SI IL, pada waktu dan tempat sebagimana diuraikan dalam dakwaan Pertama di atas “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa telah memberikan sejumlah uang kepada Sdr. Ferdi (DPO) sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis ganja sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk upah membeli ganja tersebut. kemudian sekira pukul 23.00 WIB, datanglah Sdr. Ferdi (DPO) bersama dengan Sdr. Abang Adek (DPO) kerumah terdakwa, kemudian Sdr. Abang Adek (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja tersebut kepada terdakwa. Kemudian 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja yang terdakwa beli kepada Sdr. Abang Adek (DPO) tersebut terdakwa membagi/paketkan menjadi beberapa paket yang berukuran kecil, terdakwa hanya memaket ganja tersebut apabila ada orang yang memesan melalui via telepon terlebih dahulu oleh orang - orang yang akan membeli narkotika jenis ganja tersebut dan memberitahu terdakwa jumlah paket yang hendak dibeli. selanjutnya terdakwa akan menyuruh pembeli untuk menemui terdakwa pada lokasi yang sudah terdakwa tentukan. Selanjutnya banyak paket ukuran kecil yang terdakwa dapatkan dari 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja tersebut terdakwa tidak pernah menghitung atau mencatatnya, namun terdakwa perkirakan jika dari 1 (satu) paket besar narkotika ganja tersebut terdakwa mendapatkan sekitar 100 sampai 110 paket kecil narkotika jenis ganja.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di dalam rumah kediaman terdakwa yang beralamat di Tambau Jorong Pandam Nagari Limo Koto Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman. Saksi Atriyo Sakti Yandri, saksi Ibnu Ihsan dan saksi Akmal bersama dengan rekan-rekan personil dari Sat. Resnarkoba Polres Pasaman melakukan penangkapan terhadap terdakwa ILYA RAHMAN Pgl SI IL. Kemudian ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan Narkotika jenis ganja sebanyak 10 (sepuluh) paket kecil yang masing masing paket dibungkus dengan kertas warna coklat dan 2 (dua) batang lintingan narkotika jenis ganja menggunakan kertas rokok merk sampoerna hijau, dan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang sisa penjualan narkotika jenis ganja. kemudian narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh Saksi Atriyo Sakti Yandri dan saksi Ibnu Ihsan bersama dengan rekan-rekan personil dari Sat. Resnarkoba Polres Pasaman dari terdakwa ILYA RAHMAN Pgl ILYA adalah sebanyak 3 (tiga) paket yang terdiri dari 1 (satu) paket sedang dan 2 (dua) paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening. Kemudian setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut maka berat bersih dari 10 (Sepuluh) paket narkotika jenis ganja adalah 35,48 (tiga puluh lima koma empat delapan) gram dan berat dari 2 (dua) lintingan narkotika jenis ganja tersbut adalah 4,1 (empat koma satu) gram. Selanjutnya berat bersih dari 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah 0,39 (Nol koma tiga sembilan) gram.
  • Bahwa terdakwa membagi narkotika jenis ganja tersebut dengan cara membuang semua batang dan ranting narkotika jenis ganja selanjutnya menyisakan daun nerkotika jenis ganja yang bercampur dengan bijinya, selanjutnya terdakwa memotong kertas pembungkus nasi warna coklat menjadi potongan kecil seukuran empat jari yang akan digunaan untuk membungkus narkotika jenis ganja tersebut. Selanjutnya apabila ada orang yang memesan narkotika jenis ganja, maka terdakwa akan mempaketkan narkotika jenis ganja tersebut dan meletakan narkotika jenis ganja di atas potongan kertas pembungkus nasi warna coklat tersebut dengan memperkirakan banyak ganja tersebut bisa untuk 5 (lima) sampai 6 (enam) kali pakai dan setelah dirasa terdakwa sudah cukup maka terdakwa akan menggulung potongan kertas pembungkus nasi tersebut sehingga narkotika jenis ganja tersebut berada di dalam kertas dan kedua ujung kertas tersebut terdakwa lipat supaya narkotika jenis ganja didalamnya tidak tumpah.
  • Bahwa benar barang bukti berupa :
  • 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing paketnya dibungkus dengan kertas warna coklat dan diberi tanda angka 1 sampai dengan 10.
  • 2 (dua) batang rokok Sampoerna Hijau yang tembakaunya telah bercampur dengan diduga narkotika jenis ganja, yang ditandai dengan angka 1 dan 2.
  • 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis shabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening yang diberi tanda angka 1 sampai dengan 3.
  • 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang.
  • 2 (dua) pack plastik klip bening ukuran kecil.
  • 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran sedang.
  • 1 (satu) buah kantong plastik warna biru.
  • 1 (satu) buah kotak penyimpanan makanan yang terbuat dari bahan plastik.
  • 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam.
  • 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam dan hijau yang berisikan 1 (satu) buah kartu sim Telkomsel dan 1 (satu) buah kartu sim IM3.
  • Uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), yang terdiri : 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Penimbangan Barang Bukti di Kantor PT. Pegadaian UPC. Lubuk Sikaping Nomor : 31/10427.IV/2024 tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh Teddy Fachrizan, perihal Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja, Menyatakan bahwa Barang Bukti telah ditimbang sesuai dengan kondisi yang ada sebagai berikut :

10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing paketnya dibungkus dengan kertas warna coklat dan diberi tanda angka 1 sampai dengan 10, setelah ditimbang diketahui berat bersih (netto) dari paket 1 sampai dengan paket 10 adalah seberat 35,48 (tiga puluh lima koma empat delapan) gram. Terhadap masing-masing paket narkotika jenis ganja dilakukan penyisihan seberat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga total narkotika jenis ganja yang telah disisihkan adalah seberat 1 (satu) gram guna untuk pemeriksaan laboratoris. Dengan demikian total berat bersih narkotika jenis ganja setelah disisihkan adalah seberat 34,48 (tiga puluh empat koma empat delapan) gram untuk persidangan.

  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Penimbangan Barang Bukti di Kantor PT. Pegadaian UPC. Lubuk Sikaping Nomor : 32/10427.IV/2024 tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh Teddy Fachrizan, perihal Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja, Menyatakan bahwa Barang Bukti telah ditimbang sesuai dengan kondisi yang ada sebagai berikut :

2 (dua) batang rokok sampoerna hijau yang tembakaunya telah dicampur dengan diduga narkotika jenis ganja yang diberi tanda angka 1 dan 2, setelah ditimbang diketahui berat kotor (brutto) adalah seberat 4,1 (empat koma satu) gram. Selanjutnya dimasukkan,kedalam plastik bening lalu dibungkus, disegel dan diberi label guna dijadikan sebagai sampel pemeriksaan laboratoris.

  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Penimbangan Barang Bukti di Kantor PT. Pegadaian UPC. Lubuk Sikaping Nomor : 33/10427.IV/2024 tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh Teddy Fachrizan, perihal Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Menyatakan bahwa Barang Bukti telah ditimbang sesuai dengan kondisi yang ada sebagai berikut :

3 (tiga) paket diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening dan diberi tanda angka 1 sampai dengan 3, setelah ditimbang diketahui berat bersih (netto) dari paket 1 sampai dengan paket 3 adalah seberat 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram. Terhadap masing-masing paket narkotika jenis sabu dilakukan penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram, sehingga total narkotika jenis ganja yang telah disisihkan adalah seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram guna untuk pemeriksaan laboratoris. Dengan demikian total berat bersih narkotika jenis sabu setelah disisihkan adalah seberat 0,36 (nol koma tiga sembilan) gram untuk persidangan.

  • Bahwa Berdasarkan pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0813/NNF/2024, yang ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakol, S.T., M.T., M.Eng, sebagai Pemeriksa 1 Dewi Arni, MM. dan pemeriksa II Endang Prihartini pada hari Kamis tanggal 18 April 2024, disimpulkan bahwa sample barang bukti Polres Pasaman Nomor : R/08/IV/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 02 April 2024 yang terdiri dari Barang Bukti sebagai berikut:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,03 gram diberi nomor barang bukti 1219/2024/NNF.
  • 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan daun kering dengan berat netto 1,00 gram diberi nomor barang bukti
  • 1220/2024/NNF.
  • 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 2 (dua) linting berisikan daun kering dengan berat netto 2,45 gram diberi nomor barang bukti 1221/2024/NNF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti tersebut diatas, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut :

  • Barang bukti nomor: 1219/2024/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut mengandung Metamfetamin.
  • Barang bukti nomor: 1220/2024/NNF,- berupa daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja.
  • Barang bukti nomor: 1221/2024/NNF,- berupa linting berisi daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KETIGA:

------------Bahwa Terdakwa ILYA RAHMAN Pgl SI IL, pada waktu dan tempat sebagimana diuraikan dalam dakwaan Pertama di atas Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------

  • Bahwa pada hari senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di dalam rumah kediaman terdakwa yang beralamat di Tambau Jorong Pandam Nagari Limo Koto Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman. Saksi Atriyo Sakti Yandri, saksi Ibnu Ihsan dan saksi Akmal bersama dengan rekan-rekan personil dari Sat. Resnarkoba Polres Pasaman melakukan penangkapan terhadap terdakwa ILYA RAHMAN Pgl SI IL. Kemudian ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan Narkotika jenis ganja sebanyak 10 (sepuluh) paket kecil yang masing masing paket dibungkus dengan kertas warna coklat dan 2 (dua) batang lintingan narkotika jenis ganja menggunakan kertas rokok merk sampoerna hijau, dan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang sisa penjualan narkotika jenis ganja. kemudian narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh Saksi Atriyo Sakti Yandri dan saksi Ibnu Ihsan bersama dengan rekan-rekan personil dari Sat. Resnarkoba Polres Pasaman dari terdakwa ILYA RAHMAN Pgl ILYA adalah sebanyak 3 (tiga) paket yang terdiri dari 1 (satu) paket sedang dan 2 (dua) paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening. Kemudian setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut maka berat bersih dari 10 (Sepuluh) paket narkotika jenis ganja adalah 35,48 (tiga puluh lima koma empat delapan) gram dan berat dari 2 (dua) lintingan narkotika jenis ganja tersbut adalah 4,1 (empat koma satu) gram. Selanjutnya berat bersih dari 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah 0,39 (Nol koma tiga sembilan) gram.
  • Bahwa terdakwa membagi narotika jenis sabu tersebut menjadi paketan yang lebih kecil dengan harga sesuai pesanan pembeli yaitu mulai dari harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp. Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu ruipah) dan harga sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah ada orang yang memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa akan mengambil narkotika jenis sabu dari paketan sedang tersebut dengan menggunakan pipet/sedotan air minum kemasan gelas yang dijadikan sendok untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa masukkan kedalam plastik klip bening yang ukuran kecil yang mana untuk satu kali sendok terdakwa jual dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa benar barang bukti berupa :
  • 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing paketnya dibungkus dengan kertas warna coklat dan diberi tanda angka 1 sampai dengan 10.
  • 2 (dua) batang rokok Sampoerna Hijau yang tembakaunya telah bercampur dengan diduga narkotika jenis ganja, yang ditandai dengan angka 1 dan 2.
  • 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis shabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening yang diberi tanda angka 1 sampai dengan 3.
  • 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang.
  • 2 (dua) pack plastik klip bening ukuran kecil.
  • 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran sedang.
  • 1 (satu) buah kantong plastik warna biru.
  • 1 (satu) buah kotak penyimpanan makanan yang terbuat dari bahan plastik.
  • 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam.
  • 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam dan hijau yang berisikan 1 (satu) buah kartu sim Telkomsel dan 1 (satu) buah kartu sim IM3.
  • Uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), yang terdiri : 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Penimbangan Barang Bukti di Kantor PT. Pegadaian UPC. Lubuk Sikaping Nomor : 31/10427.IV/2024 tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh Teddy Fachrizan, perihal Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja, Menyatakan bahwa Barang Bukti telah ditimbang sesuai dengan kondisi yang ada sebagai berikut :

10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing paketnya dibungkus dengan kertas warna coklat dan diberi tanda angka 1 sampai dengan 10, setelah ditimbang diketahui berat bersih (netto) dari paket 1 sampai dengan paket 10 adalah seberat 35,48 (tiga puluh lima koma empat delapan) gram. Terhadap masing-masing paket narkotika jenis ganja dilakukan penyisihan seberat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga total narkotika jenis ganja yang telah disisihkan adalah seberat 1 (satu) gram guna untuk pemeriksaan laboratoris. Dengan demikian total berat bersih narkotika jenis ganja setelah disisihkan adalah seberat 34,48 (tiga puluh empat koma empat delapan) gram untuk persidangan.

  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Penimbangan Barang Bukti di Kantor PT. Pegadaian UPC. Lubuk Sikaping Nomor : 32/10427.IV/2024 tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh Teddy Fachrizan, perihal Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja, Menyatakan bahwa Barang Bukti telah ditimbang sesuai dengan kondisi yang ada sebagai berikut :

2 (dua) batang rokok sampoerna hijau yang tembakaunya telah dicampur dengan diduga narkotika jenis ganja yang diberi tanda angka 1 dan 2, setelah ditimbang diketahui berat kotor (brutto) adalah seberat 4,1 (empat koma satu) gram. Selanjutnya dimasukkan,kedalam plastik bening lalu dibungkus, disegel dan diberi label guna dijadikan sebagai sampel pemeriksaan laboratoris.

  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Penimbangan Barang Bukti di Kantor PT. Pegadaian UPC. Lubuk Sikaping Nomor : 33/10427.IV/2024 tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh Teddy Fachrizan, perihal Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Menyatakan bahwa Barang Bukti telah ditimbang sesuai dengan kondisi yang ada sebagai berikut :

3 (tiga) paket diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening dan diberi tanda angka 1 sampai dengan 3, setelah ditimbang diketahui berat bersih (netto) dari paket 1 sampai dengan paket 3 adalah seberat 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram. Terhadap masing-masing paket narkotika jenis sabu dilakukan penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram, sehingga total narkotika jenis ganja yang telah disisihkan adalah seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram guna untuk pemeriksaan laboratoris. Dengan demikian total berat bersih narkotika jenis sabu setelah disisihkan adalah seberat 0,36 (nol koma tiga sembilan) gram untuk persidangan.

  • Bahwa Berdasarkan pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0813/NNF/2024, yang ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakol, S.T., M.T., M.Eng, sebagai Pemeriksa 1 Dewi Arni, MM. dan pemeriksa II Endang Prihartini pada hari Kamis tanggal 18 April 2024, disimpulkan bahwa sample barang bukti Polres Pasaman Nomor : R/08/IV/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 02 April 2024 yang terdiri dari Barang Bukti sebagai berikut:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,03 gram diberi nomor barang bukti 1219/2024/NNF.
  • 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan daun kering dengan berat netto 1,00 gram diberi nomor barang bukti
  • 1220/2024/NNF.
  • 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 2 (dua) linting berisikan daun kering dengan berat netto 2,45 gram diberi nomor barang bukti 1221/2024/NNF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti tersebut diatas, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut :

  • Barang bukti nomor: 1219/2024/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut mengandung Metamfetamin.
  • Barang bukti nomor: 1220/2024/NNF,- berupa daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja.

Barang bukti nomor: 1221/2024/NNF,- berupa linting berisi daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja.

  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya