Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2021/PN Lbs MURNI ISMAWATI Pgl ETI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2021/PN Lbs
Tanggal Surat Kamis, 15 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MURNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Doni, SHMURNI
Tergugat
NoNama
1ISMAWATI Pgl ETI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan yang telah dilakukan Termohon adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
  3. Menyatakan sah demi hukum buku isi 100 (seratus) bergambar boneka beruang dan tawon/lebah, berlogo 02, warna coklat, bertulisan BUBO cute bear, atas nama Tergugat (Eti);
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang secara tanggung renteng, tunai, dan seketika, kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 120.000.000,-. (seratus dua puluh juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika;
  5. Menghukum Tergugat atas perbuatan yang dilakukannya telah merugikan Penggugat, untuk disita atau ditetapkan barang bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat sebagai ganti uang Penggugat.
  6. Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugiaan kepada Penggugat dengan kerugiaan baik immaterril maupun moril yang diderita Penggugat sebesar sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus limapuluh juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar denda atau uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dibebani kepada Tergugat untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini.
  8. Menghukum  Tergugat secara tangung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.      
  9. Menghukum Tergugat ataupun siapa saja untuk patuh dan tunduk pada putusan Pengadilan ini;

Atau

Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping diberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak