Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan yang telah dilakukan Termohon adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
- Menyatakan sah demi hukum buku isi 100 (seratus) bergambar boneka beruang dan tawon/lebah, berlogo 02, warna coklat, bertulisan BUBO cute bear, atas nama Tergugat (Eti);
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang secara tanggung renteng, tunai, dan seketika, kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 120.000.000,-. (seratus dua puluh juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat atas perbuatan yang dilakukannya telah merugikan Penggugat, untuk disita atau ditetapkan barang bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat sebagai ganti uang Penggugat.
- Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugiaan kepada Penggugat dengan kerugiaan baik immaterril maupun moril yang diderita Penggugat sebesar sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus limapuluh juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda atau uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dibebani kepada Tergugat untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini.
- Menghukum Tergugat secara tangung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat ataupun siapa saja untuk patuh dan tunduk pada putusan Pengadilan ini;
Atau
Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping diberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum |