Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2022/PN Lbs Onaik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2022/PN Lbs
Tanggal Surat Rabu, 28 Sep. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Onaik
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan nama pemohon yang semula bernama Onaik diubah menjadi nama Bahruddin;
  3. Menetapkan nama pemohon adalah Bahruddin;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama pemohon yang semula bernama Onaik diubah menjadi nama Bahruddin pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 1308130602550001;
  5. Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan turunan resmi dari Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasaman di Lubuk Sikaping untuk segera melakukan perubahan nama Pemohon setelah memperlihatkan salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak