Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2022/PN Lbs ASNI MARLIZA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2022/PN Lbs
Tanggal Surat Rabu, 02 Nov. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ASNI MARLIZA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan nama anak pemohon yang semula bernama Salsabila Nadhifha diubah menjadi nama Nadifa Salsabila;
  3. Menetapkan nama anak pemohon adalah Nadifa Salsabila;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak pemohon yang semula bernama Salsabila Nadhifha diubah menjadi nama Nadifa Salsabila pada Kartu Keluarga Nomor 1308051910090010, Akta Kelahiran Nomor 1308-LU-05082019-0006, dan BPJS;
  5. Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan turunan resmi dari Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasaman di Lubuk Sikaping untuk segera melakukan perubahan nama anak Pemohon setelah memperlihatkan salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak