Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Lbs 1.Ilza Putra Zulfa, S.H.
2.Diyani Faudila, S.H.
3.Amalia Anjani, S.H
4.AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
M.ALFIKAR Pgl FIKAR Bin AMRUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1510/L.3.18/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ilza Putra Zulfa, S.H.
2Diyani Faudila, S.H.
3Amalia Anjani, S.H
4AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.ALFIKAR Pgl FIKAR Bin AMRUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa M. ALFIKAR Pgl. FIKAR Bin AMRUL bersama-sama dengan saksi RIDDO AFRINALDY Als RIDHO AFRINALDY Pgl. RIDHO Als GODOK Bin Alm. SYAHRIAL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Pasar Benteng Jl. Pasar Baru Benteng Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, (ganja Cannabis: nomor urut 8), berat bersih 141.700 (seratus empat puluh satu ribu tujuh ratus) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024, saksi RIDDO Pgl RIDHO yang merupakan warga binaan LP Muaro Padang (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  mendapat telpon dari KEVIN (DPO) yang meminta saksi RIDDO untuk mencarikan orang yang bisa menjemput ganja ke Panyabungan. Pada saat itu saksi RIDDO menyanggupi permintaan tersebut dan mengatakan orang untuk menjemput ganja tersebut sudah ada.
  • Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 KEVIN (DPO) kembali menelpon saksi RIDDO dan mengatakan agar ganja tersebut dijemput pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 ke Panyabungan yang jumlahnya 141 (seratus empat puluh satu) paket. Tidak lama kemudian NANDA menghubungi saksi RIDDO dan menanyakan jadwal penjemputan ganja milik KEVIN (DPO) dan dijawab hari Minggu. Keesokkan harinya NANDA kembali menghubungi RIDDO dan mengatakan “uda tadi saya sudah menelpon KEVIN (DPO), ganja yang akan di jemput pada hari Minggu itu sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) paket, dari 141 (seratus empat puluh satu) paket tersebut  saya memesan kepada KEVIN (DPO) 70 (tujuh puluh) paket untuk saya, untuk kemana akan dikirim saya meminta tolong sama uda saja untuk dikirim kemana ya, nanti untuk alamatnya ida minta saja sama ROMADI” dan saksi RIDDO menjawab “Ok”. Kemudian saksi RIDDO menghubungi KEVIN (DPO) dan menangatakan “VIN, kata NANDA ganja yang akan di jemput 141 (seratus empat puluh satu) paket tersebut, 70 (tujuh puluh) paket buat NANDA dan sisa 71 (tujuh puluh satu) paket gimana?” dan KEVIN (DPO) menjawab “iya uda, buat uda 30 (tiga puluh) paket sebagai upah dan 41 (empat puluh satu) paket buat saya”. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 KEVIN (DPO) mentransfer uang sebanyak Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke rekening RIDDO untuk uang jalan orang yang menjemput ganja ke Panyabungan.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB, saksi RIDDO menghubungi terdakwa M. ALFIKAR Pgl. FIKAR Bin AMRUL dan mengatakan “bang, bisa berangkat ke Panyabungan menjemput ganja kering sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) paket, nanti upahnya sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya yaitu sebesar Rp14.100.000,- (empat belas juta seratus ribu rupiah) dan itu sudah termasuk uang jajan selama di perjalanan”, tawaran saksi RIDDO tersebut langsung disetujui oleh terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB terdakwa mendapatkan pesan singkat melalui whatsap dari saksi RIDDO yang memberitahukan bahwa uang telah ditransfer ke Aplikasi DANA terdakwa sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk biaya diperjalanan dan sisanya akan ditransfer setelah ganja tersebut sampai di Padang Panjang. Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB terdakwa menghubungi saksi RIDDO dan mengatakan akan melakukan perjalanan menuju Panyabungan kemudian saksi RIDDO mengatakan bahwa terdakwa akan ditemani oleh KEVIN (DPO) dan KEVIN (DPO) sendiri yang akan menghubungi terdakwa. Sesampainya terdakwa di Bukittinggi, KEVIN (DPO) menghubungi terdakwa dan mengatakan akan menunggu terdakwa di Simpang Tiga Kamang kemudian terdakwa memberitahukan kalau terdakwa menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi BA 1482 ND. Sesampainya di lokasi, terdakwa melihat KEVIN (DPO) menggunakan baju hitam, lalu KEVIN (DPO) langsung masuk kedalam mobil dan duduk di kursi sebelah kiri terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 00.00 WIB terdakwa dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal dan mengatakan “ini saya, yang akan memberikan ganjanya bang, sekarang abang sudah sampai mana?” dan dijawab “saya sudah masuk kota nopan”. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB dihubungi oleh orang yang sama dan menanyakan keberaan terdakwa, selanjutnya diminta untuk pelan-pelan membawa mobil sampai ke Panyabungan. Tidak lama kemudian terdakwa kembali ditelpon oleh orang yang tidak dikenal tersebut dan terdakwa diminta untuk putar balik arah ke Sumbar dan sesampainya di sekitar Pasar Maga Kabupaten Mandailing Natar Provinsi Sumatera Utara diarahkan untuk berhenti di tanda kain biru. Sesampainya di Pasar Maga terdakwa melihat sebuah kain biru di tengah jalan kemudian terdakwa menghentikan mobil di pinggir jalan. Selanjutnya saksi melihat ada seorang laki-laki yang mendekati mobil terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk membuka kunci belakang mobil. Tidak lama kemudian datang 6 (enam) orang laki-laki membawa 4 (empat) buah karung besar dan langsung memasukkannya ke dalam mobil. Selanjutnya terdakwa langsung membawa 4 (empat) karung yang berisikan 141 (seratus empat puluh satu) paket ganja tersebut. Diperjalanan terdakwa berhenti di pinggir jalan untuk memastikan paket ganja yang dibawanya. Terdakwa merobek salah satu karung dan melihat beberapa paket ganja yang dibalut lakban warna kuning. Kemudian terdakwa dan KEVIN (DPO) melanjutkan perjalanan kembali ke arah Sumbar. Sekira pukul 05.30 WIB terdakwa mendapat telpon dari saksi RIDDO yang menanyakan keberadaan terdakwa, kemudian terdakwa menjawab sudah di Lubuk Sikaping. Pada saat terdakwa melewati Polsek Lubuk Sikaping arah ke Bukittinggi, terdakwa diikuti oleh mobil petugas BNNP Sumbar. Selanjutnya terdakwa mencoba melarikan diri dengan cara putar balik ke arah Lubuk Sikaping, tiba-tiba KEVIN (DPO) melompat dari mobil. Sesampainya di Pasar Benteng Lubuk Sikaping,  terdakwa berhenti dan ditangkap oleh petugas BNNP. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 (empat) karung besar berisikan ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning dibagasi belakang mobil yang terdakwa kendarai, kemudian petugas mengeluarkan semua ganja yang ada di dalam karung tersebut dan didapat total ganja sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) paket. Kemudian terdakwa mengakui bahwa ganja tersebut milik saksi RIDDO yang terdakwa jemput dari Panyabungan dan di bawa ke Padang Panjang. Lalu petugas BNNP membawa terdakwa dan barang bukti ke kantor BNNP Sumatera Barat untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali menjemput milik saksi RIDDO ke Panyabungan dengan upah masing-masing sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah), Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah), Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah), Rp13.000.000,- (tigabelas juta rupiah) dan untuk yang ke 5 (lima) kali upah terdakwa adalah Rp14.100.000,- (empat belas juta seratu ribu rupiah) namun terdakwa baru memperoleh Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). Selain menjemput ganja, terdakwa juga mengantarkan ganja tersebut sesuai dengan arahan saksi RIDDO.
  • Bahwa perbuatan terdakwa M. ALFIKAR Pgl. FIKAR Bin AMRUL bersama-sama dengan saksi RIDDO Pgl RIDHO membeli, menjual, menjadi perantara jual beli dan menerima narkotika jenis ganja dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium BBPOM di PADANG Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0331 tanggal 6 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Hilda Murni, Apt, MM dengan hasil pengujian terhadap contoh adalah Ganja (Cannabis) positif (?) (termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8 Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan PT. Pegadaian Kantor Cabang Tarandam No: 243/IV/023100/2024 tanggal 29 April 2024 yang ditimbang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, terhadap 141 (seratus empat puluh satu) paket narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning, dengan total berat bersih 141.700 (seratus emapt puluh satu ribu tujuh ratus) gram.

 

------------Perbuatan Terdakwa M. ALFIKAR Pgl. FIKAR Bin AMRUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa M. ALFIKAR Pgl. FIKAR Bin AMRUL bersama-sama dengan saksi RIDDO AFRINALDY Als RIDHO AFRINALDY Pgl. RIDHO Als GODOK Bin Alm. SYAHRIAL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 06.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Pasar Benteng Jl. Pasar Baru Benteng Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, (ganja Cannabis: nomor urut 8), berat bersih 141.700 (seratus empat puluh satu ribu tujuh ratus) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024, saksi RIDDO Pgl RIDHO yang merupakan warga binaan LP Muaro Padang (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  mendapat telpon dari KEVIN (DPO) yang meminta saksi RIDDO untuk mencarikan orang yang bisa menjemput ganja pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 ke Panyabungan. Pada saat itu saksi RIDDO menyanggupi permintaan tersebut dan mengatakan orang untuk menjemput ganja tersebut sudah ada.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB, saksi RIDDO menghubungi terdakwa M. ALFIKAR Pgl. FIKAR Bin AMRUL dan mengatakan “bang, bisa berangkat ke Panyabungan menjemput ganja kering sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) paket, nanti upahnya sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya yaitu sebesar Rp14.100.000,- (empat belas juta seratus ribu rupiah) dan itu sudah termasuk uang jajan selama di perjalanan”, tawaran saksi RIDDO tersebut langsung disetujui oleh terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB terdakwa mendapatkan pesan singkat melalui whatsap dari saksi RIDDO yang memberitahukan bahwa uang telah ditransfer ke Aplikasi DANA terdakwa sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk biaya diperjalanan dan sisanya akan ditransfer setelah ganja tersebut sampai di Padang Panjang. Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB terdakwa menghubungi saksi RIDDO dan mengatakan akan melakukan perjalanan menuju Panyabungan kemudian saksi RIDDO mengatakan bahwa terdakwa akan ditemani oleh KEVIN (DPO) dan KEVIN (DPO) sendiri yang akan menghubungi terdakwa. Sesampainya terdakwa di Bukittinggi, KEVIN (DPO) menghubungi terdakwa dan mengatakan akan menunggu terdakwa di Simpang Tiga Kamang kemudian terdakwa memberitahukan kalau terdakwa menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi BA 1482 ND. Sesampainya di lokasi, terdakwa melihat KEVIN (DPO) menggunakan baju hitam, lalu KEVIN (DPO) langsung masuk kedalam mobil dan duduk di kursi sebelah kiri terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 00.00 WIB terdakwa dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal dan mengatakan “ini saya, yang akan memberikan ganjanya bang, sekarang abang sudah sampai mana?” dan dijawab “saya sudah masuk kota nopan”. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB dihubungi oleh orang yang sama dan menanyakan keberaan terdakwa, selanjutnya diminta untuk pelan-pelan membawa mobil sampai ke Panyabungan. Tidak lama kemudian terdakwa kembali ditelpon oleh orang yang tidak dikenal tersebut dan terdakwa diminta untuk putar balik arah ke Sumbar dan sesampainya di sekitar Pasar Maga Kabupaten Mandailing Natar Provinsi Sumatera Utara diarahkan untuk berhenti di tanda kain biru. Sesampainya di Pasar Maga terdakwa melihat sebuah kain biru di tengah j Balan kemudian terdakwa menghentikan mobil di pinggir jalan. Selanjutnya saksi melihat ada seorang laki-laki yang mendekati mobil terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk membuka kunci belakang mobil. Tidak lama kemudian datang 6 (enam) orang laki-laki membawa 4 (empat) buah karung besar dan langsung memasukkannya ke dalam mobil. Selanjutnya terdakwa langsung membawa 4 (empat) karung yang berisikan 141 (seratus empat puluh satu) paket ganja tersebut. Diperjalanan terdakwa berhenti di pinggir jalan untuk memastikan paket ganja yang dibawanya. Terdakwa merobek salah satu karung dan melihat beberapa paket ganja yang dibalut lakban warna kuning. Kemudian terdakwa dan KEVIN (DPO) melanjutkan perjalanan kembali ke arah Sumbar. Sekira pukul 05.30 WIB terdakwa mendapat telpon dari saksi RIDDO yang menanyakan keberadaan terdakwa, kemudian terdakwa menjawab sudah di Lubuk Sikaping. Pada saat terdakwa melewati Polsek Lubuk Sikaping arah ke Bukittinggi, terdakwa diikuti oleh mobil petugas BNNP Sumbar. Selanjutnya terdakwa mencoba melarikan diri dengan cara putar balik ke arah Lubuk Sikaping, tiba-tiba KEVIN (DPO) melompat dari mobil. Sesampainya di Pasar Benteng Lubuk Sikaping,  terdakwa berhenti dan ditangkap oleh petugas BNNP. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 (empat) karung besar berisikan ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning dibagasi belakang mobil yang terdakwa kendarai, kemudian petugas mengeluarkan semua ganja yang ada di dalam karung tersebut dan didapat total ganja sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) paket. Kemudian terdakwa mengakui bahwa ganja tersebut milik saksi RIDDO yang terdakwa jemput dari Panyabungan dan di bawa ke Padang Panjang. Lalu petugas BNNP membawa terdakwa dan barang bukti ke kantor BNNP Sumatera Barat untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali menjemput milik saksi RIDDO ke Panyabungan dengan upah masing-masing sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah), Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah), Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah), Rp13.000.000,- (tigabelas juta rupiah) dan untuk yang ke 5 (lima) kali upah terdakwa adalah Rp14.100.000,- (empat belas juta seratu   ribu rupiah) namun terdakwa baru memperoleh Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa M. ALFIKAR Pgl. FIKAR Bin AMRUL bersama-sama dengan saksi RIDDO Pgl RIDHO membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito  jenis ganja dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium BBPOM di PADANG Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0331 tanggal 6 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Hilda Murni, Apt, MM dengan hasil pengujian terhadap contoh adalah Ganja (Cannabis) positif (?) (termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8 Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan PT. Pegadaian Kantor Cabang Tarandam No: 243/IV/023100/2024 tanggal 29 April 2024 yang ditimbang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, terhadap 141 (seratus empat puluh satu) paket narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning, dengan total berat bersih 141.700 (seratus empat puluh satu ribu tujuh ratus) gram.

 

------------Perbuatan Terdakwa M. ALFIKAR Pgl. FIKAR Bin AMRUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa ia Terdakwa M. ALFIKAR Pgl. FIKAR Bin AMRUL bersama-sama dengan saksi RIDDO AFRINALDY Als RIDHO AFRINALDY Pgl. RIDHO Als GODOK Bin Alm. SYAHRIAL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 06.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Pasar Benteng Jl. Pasar Baru Benteng Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, (ganja Cannabis : nomor urut 8), berat bersih 141.700 (seratus empat puluh satu ribu tujuh ratus) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 00.15 WIB Tim Penindakan dan Pengejaran Bidang Pemberantasan BNNP Sumatera Barat mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Panyabungan Sumatera Utara ke Provinsi Sumatera Barat dalam jumlah yang besar menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna Hitam Nomor polisi BA 1482 ND. Sekira pukul 00.45 WIB petugas BNNP berangkat ke wilayah Lubuk Sikaping. Sekira pukul 05.00 WIB petugas BNNP sampai di Lubuk Sikaping . Sekira pukul 05.45 wib, petugas melihat mobil Daihatsu Xenia warna Hitam Nomor polisi BA 1482 ND melintas dengan kecepatan tinggi di depan Kantor Polsek Lubuk Sikaping kemudian dilakukan pengejaran namun mobil tersebut melarikan diri dengan cara putar balik ke arah Lubuk Sikaping. Kemudian sekira pukul 06.00 wib petugas berhasil mengamankan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa M. ALFIKAR di Pasar Benteng Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, lalu petugas BNNP melakukan penggeledahan dan menemukan 4 (empat) karung besar berisikan ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning dibagasi belakang mobil yang terdakwa kendarai, kemudian petugas mengeluarkan semua ganja yang ada di dalam karung tersebut dan didapat total ganja sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) paket. Kemudian terdakwa mengakui bahwa ganja tersebut milik saksi RIDDO yang terdakwa jemput dari Panyabungan dan di bawa ke Padang Panjang bersama dengan KEVIN (DPO) namun KEVIN (DPO) melompat dari mobil dan berhasil melarikan diri. Lalu petugas BNNP membawa terdakwa dan barang bukti ke kantor BNNP Sumatera Barat untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa M. ALFIKAR Pgl. FIKAR Bin AMRUL bersama-sama dengan saksi RIDDO Pgl RIDHO memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan 1 jenis ganja dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium BBPOM di PADANG Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0331 tanggal 6 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Hilda Murni, Apt, MM dengan hasil pengujian terhadap contoh adalah Ganja (Cannabis) positif (?) (termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8 Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan PT. Pegadaian Kantor Cabang Tarandam No: 243/IV/023100/2024 tanggal 29 April 2024 yang ditimbang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, terhadap 141 (seratus empat puluh satu) paket narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning, dengan total berat bersih 141.700 (seratus emapt puluh satu ribu tujuh ratus) gram.

 

------------Perbuatan Terdakwa M. ALFIKAR Pgl. FIKAR Bin AMRUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya