Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Lbs 1.MUTRIZAL pgl Isan Datuak Tan Majo Basa
2.AMRIL
3.SYAHRIL
4.JAUHARI
5.AFRIDANI
DARMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUTRIZAL pgl Isan Datuak Tan Majo Basa
2AMRIL
3SYAHRIL
4JAUHARI
5AFRIDANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Doni, SHMUTRIZAL pgl Isan Datuak Tan Majo Basa
2M. Doni, SHAMRIL
3M. Doni, SHSYAHRIL
4M. Doni, SHJAUHARI
5M. Doni, SHAFRIDANI
6PASMA RIDWAN ZALUKHU, S.HMUTRIZAL pgl Isan Datuak Tan Majo Basa
7PASMA RIDWAN ZALUKHU, S.HAMRIL
8PASMA RIDWAN ZALUKHU, S.HSYAHRIL
9PASMA RIDWAN ZALUKHU, S.HJAUHARI
10PASMA RIDWAN ZALUKHU, S.HAFRIDANI
Tergugat
NoNama
1DARMAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RIYAN PERMANA PUTRA, S.H.,M.HDARMAWAN
2HERMAN ARDI, S.H.,M.HDARMAWAN
3GUSTI PRIMA MAULANA, S.HDARMAWAN
Turut Tergugat
NoNama
1Lembaga Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Nagari Alahan Mati
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RIYAN PERMANA PUTRA, S.H.,M.HLembaga Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Nagari Alahan Mati
2HERMAN ARDI, S.H.,M.HLembaga Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Nagari Alahan Mati
3GUSTI PRIMA MAULANA, S.HLembaga Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Nagari Alahan Mati
Nilai Sengketa(Rp) 220.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan  para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah Penggugat II (dua) Amril adalah Mamak Kepala Waris (Lelaki Tertua/Nan Tuo) dalam Kaum Keturunan Datuak Tan Majo Basa;
  3. Menyatakan sah secara hukum Objek Perkara yang terletak di Bancah Salasai Jorong Pasar, Nagari Alahan Mati, Kecamatan Simpang Alahan mati, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, dengan luas kurang lebih  ± ½ Hektar atau Kurang lebih 100 “Kambuik” Padi (bahasa hasil panen daerah setempat). Dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah sawah Ewi;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Bandar dan tanah sawah Siul;
  • Sebelah Barat berbatas dengan pematang jalan;
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah Bilal Kp. Caniago (Nuriah);       

Merupakan Tanah pusaka tinggi milik Kaum keturunan Datuak Tan Majo Basa suku Caniago Kampung Parit Rantang Jorong Pasar Nagari Alahan Mati.

  1. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri atau siapapun juga diatas Objek Perkara, menguasai, merusak, merampas, persekongkolan, atau hal apapun juga, ataupun melakukan hal-hal apapun diatas objek perkara, hal-hal yang bertentangan dengan paraturan perundang-undangn yang berlaku diatas objek perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
  2. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan objek perkara kepada para Penggugat dalam keadaan bebas dan kosong dengan tanpa dibebani hak apapun juga diatas objek perkara yang merupakan Tanah Pusaka Tinggi dari turun temurun kaum Keturunan Datuak Tan Majo Basa yang harus dipertahankan, Apabila hal tersebut tidak dilakukan, atas permohonan para Penggugat pengadilan akan melakukan Eksekusi dan jika diperlukan dengan menggunakan bantuan alat negara seperti Pamong Praja, Aparat Kepolisian atau Tentara Nasional Indonesia (TNI);
  3. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek perkara, sah dan berharga menurut hukum.
  4. Menyatakan segala bentuk surat menyurat, surat hak kepemilikan, surat Jual Beli atau dokumen apapun yang diterbitkan ataupun yang timbul diatas Objek perkara baik yang dilakukan oleh Tergugat atau orang lain adalah tidak Sah dan tidak Berkekuatan Hukum (Lumpuh) atau cacat hukum.
  5. Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugiaan kepada para Penggugat dengan kerugiaan Materiil dan Moril sebesar Rp. 220.000.000,- (duaratus dua puluh juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar denda atau uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang dibebani kepada Tergugat untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksaan putusan ini.
  7. Menyatakan bahwa dalam pokok perkara ini dapat dijalankan segera dan serta merta terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Voorraad).
  8. Menghukum Tergugat secara tangung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.   
  9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat ataupun siapa saja untuk patuh dan tunduk terhadap putusan Pengadilan ini;

SUBSIDER

Atau, Mohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping diberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak