Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Elva Edison SHI | Nurseha Binti Ramali | 2 | Elva Edison SHI | Zubir Bin Ramali | 3 | Elva Edison SHI | Nasrul Bin Ramali | 4 | Elva Edison SHI | Muslim Bin Ramali | 5 | Elva Edison SHI | Marnida Binti Ramali | 6 | Elva Edison SHI | Nurcaya Binti Ramali | 7 | SYAIFANDI AHMAD, SH | Nurseha Binti Ramali | 8 | SYAIFANDI AHMAD, SH | Zubir Bin Ramali | 9 | SYAIFANDI AHMAD, SH | Nasrul Bin Ramali | 10 | SYAIFANDI AHMAD, SH | Muslim Bin Ramali | 11 | SYAIFANDI AHMAD, SH | Marnida Binti Ramali | 12 | SYAIFANDI AHMAD, SH | Nurcaya Binti Ramali | 13 | FADHLIL MUSTAFA, SH | Nurseha Binti Ramali | 14 | FADHLIL MUSTAFA, SH | Zubir Bin Ramali | 15 | FADHLIL MUSTAFA, SH | Nasrul Bin Ramali | 16 | FADHLIL MUSTAFA, SH | Muslim Bin Ramali | 17 | FADHLIL MUSTAFA, SH | Marnida Binti Ramali | 18 | FADHLIL MUSTAFA, SH | Nurcaya Binti Ramali |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad) kepada Para Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas :
- 1 (satu) bidang tanah Pertanian, luas 14.324 m2 (empat belas ribu tiga ratus dua puluh empat meter persegi), dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 144, dengan Surat Ukur SU. 25/Durian tinggi/2007, Nama Pemegang Hak a.n.Syamsiar yang terletak di Jorong Bando sati/Tampang, Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, yang batas-batasnya adalah sebagai berikut:
Timur : Tanah Jalan
Barat : Tanah Banda Air
Utara : Tanah Milik Rusdi Syarif
Selatan : tanah Milik Syamsiar
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 144, dengan Surat Ukur SU. 25/Durian tinggi/2007, Nama Pemegang Hak a.n. Syamsiar luas 14.324 m2 (empat belas ribu tiga ratus dua puluh empat meter persegi) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat adalah Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian dari Para Penggugat sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIL
Adapun kerugian materil Para Penggugat atas adanya permasalahan hukum a quo adalah sebagai berikut :
No.
|
Kerugian
|
Jumlah
|
1.
|
Luas tanah objek perkara.
|
14.324 m2 x Rp.1.00.000,- (Empat belas ribu tiga ratus dua puluh empat meter persegi) = Rp. 1.432.400.000, (satu milyar empat ratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah -.
*patokan nilai tersebut diambil dari harga pasar
|
2.
|
Hilangnya kesempatan dan peluang Para Penggugat untuk mendapatkan nilai
Ekonomis atau memanfaatkan Tanah tersebut.
|
Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)
|
*Rincian kerugian akan Para Penggugat uraikan dalam tahap pembuktian.
KERUGIAN IMMATERIL
Adapun kerugian immateril Para Penggugat atas adanya permasalahan hukum a quo adalah : Habisnya tenaga, waktu, dan pikiran Para Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini.
Sehingga apabila dinilai dengan uang adalah sejumah Rp. 500.000.000,- (lima Ratus juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat, atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan seluruh Tanah Objek Perkara dan mengembalikannya kepada Para Penggugat tanpa syarat dan tanpa beban serta dalam keadaan kosong dari segala bentuk bangunan dan tanaman yang ada diatasnya serta tidak adanya hak orang lain didalamnya dan seandainya Tergugat, tidak mau/engkar apabila perlu dengan bantuan alat negara/Polisi;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada pernyataan Banding, Kasasi ataupun Verzet (Uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat, untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng setiap hari sejak dijatuhkannya putusan dalam perkara a quo sampai dengan tanggal dilaksanakannya putusan perkara a quo oleh Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
ATAU
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan benar, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|