Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2022/PN Lbs 1.Nurseha Binti Ramali
2.Zubir Bin Ramali
3.Nasrul Bin Ramali
4.Muslim Bin Ramali
5.Marnida Binti Ramali
6.Nurcaya Binti Ramali
Syamsiar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2022/PN Lbs
Tanggal Surat Selasa, 04 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurseha Binti Ramali
2Zubir Bin Ramali
3Nasrul Bin Ramali
4Muslim Bin Ramali
5Marnida Binti Ramali
6Nurcaya Binti Ramali
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elva Edison SHINurseha Binti Ramali
2Elva Edison SHIZubir Bin Ramali
3Elva Edison SHINasrul Bin Ramali
4Elva Edison SHIMuslim Bin Ramali
5Elva Edison SHIMarnida Binti Ramali
6Elva Edison SHINurcaya Binti Ramali
7SYAIFANDI AHMAD, SHNurseha Binti Ramali
8SYAIFANDI AHMAD, SHZubir Bin Ramali
9SYAIFANDI AHMAD, SHNasrul Bin Ramali
10SYAIFANDI AHMAD, SHMuslim Bin Ramali
11SYAIFANDI AHMAD, SHMarnida Binti Ramali
12SYAIFANDI AHMAD, SHNurcaya Binti Ramali
13FADHLIL MUSTAFA, SHNurseha Binti Ramali
14FADHLIL MUSTAFA, SHZubir Bin Ramali
15FADHLIL MUSTAFA, SHNasrul Bin Ramali
16FADHLIL MUSTAFA, SHMuslim Bin Ramali
17FADHLIL MUSTAFA, SHMarnida Binti Ramali
18FADHLIL MUSTAFA, SHNurcaya Binti Ramali
Tergugat
NoNama
1Syamsiar
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M. Doni, SHSyamsiar
2PASMA RIDWAN ZALUKHU, S.HSyamsiar
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Kepala BPN Kabupaten Lubuk Sikaping
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMI MARDIYANIS, SHKantor Kepala BPN Kabupaten Lubuk Sikaping
2MARIA SUSANTI, SHKantor Kepala BPN Kabupaten Lubuk Sikaping
Nilai Sengketa(Rp) 1.432.400.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad) kepada Para Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas :
    1. 1 (satu) bidang tanah Pertanian, luas 14.324 m2 (empat belas ribu tiga ratus dua puluh empat meter persegi), dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 144, dengan Surat Ukur SU. 25/Durian tinggi/2007, Nama Pemegang Hak a.n.Syamsiar yang terletak di Jorong Bando sati/Tampang, Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, yang batas-batasnya adalah sebagai berikut:

Timur           : Tanah Jalan

Barat            : Tanah Banda Air

Utara            : Tanah Milik Rusdi Syarif

Selatan         : tanah Milik Syamsiar

  1. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 144, dengan Surat Ukur SU. 25/Durian tinggi/2007, Nama Pemegang Hak a.n. Syamsiar luas 14.324 m2 (empat belas ribu tiga ratus dua puluh empat meter persegi) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat adalah Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian dari Para Penggugat sebagai berikut :

KERUGIAN MATERIL

Adapun kerugian materil Para Penggugat atas adanya permasalahan hukum a quo adalah sebagai berikut :

 

No.

Kerugian

Jumlah

1.

Luas tanah objek perkara.

14.324 m2 x Rp.1.00.000,- (Empat belas ribu tiga ratus dua puluh empat meter persegi) = Rp. 1.432.400.000, (satu milyar empat ratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah -.

 

*patokan nilai tersebut diambil dari harga pasar

2.

Hilangnya kesempatan dan peluang Para Penggugat untuk mendapatkan nilai

Ekonomis atau memanfaatkan Tanah tersebut.

Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)

*Rincian kerugian akan Para Penggugat uraikan dalam tahap pembuktian.

KERUGIAN IMMATERIL

Adapun kerugian immateril Para Penggugat atas adanya permasalahan hukum a quo adalah : Habisnya tenaga, waktu, dan pikiran Para Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini.

Sehingga apabila dinilai dengan uang adalah sejumah Rp. 500.000.000,- (lima Ratus juta Rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat, atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya  untuk segera mengosongkan seluruh Tanah Objek Perkara dan mengembalikannya kepada Para Penggugat tanpa syarat dan tanpa beban serta dalam keadaan kosong dari segala bentuk bangunan dan tanaman yang ada diatasnya serta tidak adanya hak orang lain didalamnya dan seandainya Tergugat, tidak mau/engkar apabila perlu dengan bantuan alat negara/Polisi;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada pernyataan Banding, Kasasi ataupun Verzet (Uitvoerbaar bij voorraad);
  3. Menghukum Tergugat, untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng setiap hari sejak dijatuhkannya putusan dalam perkara a quo sampai dengan tanggal dilaksanakannya putusan perkara a quo oleh Tergugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

ATAU

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan benar, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak