Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2022/PN Lbs | VIOTIKA ANGGUN.P | MURSIDA BINTI BAHTIAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Apr. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2022/PN Lbs | ||||||
Tanggal Surat | Minggu, 10 Apr. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 10.000.000,00 | ||||||
Petitum |
Sebelah Utara berbatas : Tanah Gozali Sebelah Selatan berbatas : Tanah Mursida Sebelah Timur berbatas : Tanah H. Hakim Sebelah Barat berbatas : Tanah Kari Ahmad Adalah Sah Dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat
Sebelah Utara berbatas : Tanah Gozali Sebelah Selatan berbatas : Tanah Mursida Sebelah Timur berbatas : Tanah H. Hakim Sebelah Barat berbatas : Tanah Kari Ahmad Adalah Sah Milik Netti (Penggugat) 3. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan/perubahan nama pemegang hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor 266 Tahun 2008 yang semula atas nama Mursida Binti Bahtiar 4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku Subsider : Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |